Social Cost of Corruption, Wacana Alternatif Pemberatan Hukuman Bagi Koruptor

0
Suasana Diskusi Tematik Anti Corruption Committee (ACC Sulawesi) di Kantor HArian Tribun Timur. / Foto : Naim
Suasana Diskusi Tematik Anti Corruption Committee (ACC Sulawesi) di Kantor HArian Tribun Timur. / Foto : Naim

Makassar, Cakrawalaide.com – Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ) yang menjadi ancaman dalam setiap peradaban umat manusia. Sampai saat ini korupsi adalah penyakit kekuasaan yang masih menjangkit pada kalangan pemerintahan di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Korupsi menjadi praktek yang tumbuh subur dalam struktur pemerintahan dari tingkatan paling atas juga  tingkatan bawah.

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya korupsi besar-besaran dan berlangsung terus-menerus. Beberapa diantaranya karena proses hukum yang menjerat para koruptor masih belum memberikan efek jera. Hal ini dikarenakan rendahnya putusan hakim terhadap para koruptor serta ketidakharmonisan antar penegak hukum. Perihal pemberian sanksi, ada terobosan baru dalam pendekatan hukum kita saat ini. Salah satu pendekatan tersebut ialah pendekatan Social Cost of Corruption. Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Transfaransi Internasional Indonesia ( TII ) dalam sebuah diskusi di kantor Tribun Timur.

Menurut Dadang, mekanisme Social Cost of Corruption sudah ada dalam bentuk konvensi dan  telah diterapkan di beberapa negara di Eropa . Lebih lanjut Dadang menjelaskan pendekatan Social Cost of Corruption jika ingin diterapkan di Indonesia hal pertama yang harus dilakukan adalah perombakan atau mungkin pembaharuan mekanisme di pengadilan. Akan tetapi, hal ini tidak mudah, ini merupakan hal baru dalam agenda pemberantasan korupsi. Kejaksaan belum tentu mau dan hakim juga pun belum tentu mau. Kalau mau diterapkan, hakim dan jaksa harus paham terlebih dahulu.

“Kalau kami akan coba, kalau ada kasus kami akan panggil masyarakat, atau organisasi masyarakat untuk masuk didalam kasus dan bekerja sama dengan Jaksa,” tambahnya, Rabu(24/08).

Korupsi akan efektif dilawan kalau ada geraskan sosial, selama tidak ada gerakan sosial maka akan seperti sekarang. Salah satunya karena kontrol masyarakat yang sangat kurang. Jadi, Social Cost of Corruption adalah gerakan sosial menggunakan mekanisme hukum.

Dia mencontohkan kalau ada korupsi daging sapi, berapa orang yang akan dirugikan dari korupsi tersebut. Ada banyak konsumen yang sangat dirugikan. Kalau ada penjual bakso yang menjadi korban daging sapi dan ramai-ramai menggugat koruptornya, ini akan memberatkan hukuman koruptor tersebut.

Dalam konteks pemberian efek jera, jika resiko korupsi yang sangat besar daripada tidak korupsi, kalau semua orang yang jadi korban korupsi  bisa menggugat, koruptor akan mendapatkan resiko yang lebih berat.

Perihal ini juga bisa menggerakkan masyarakat, isu korupsi saat ini masih sangat elitis, seakan masyarakat tidak memiliki kepentingan serta masyarakat tidak merasa dirugikan dari tindakan korupsi. Mekanisme ini akan menjadi mekanisme yang akan sangat bagus karena akan melibatkan penegak hukum serta masyarakat luas, jadi ini merupakan perlawanan semesta melawan korupsi.

Penulis : Ady Anugrah Rasyak

Red : Israwati Nursaid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *