Solidaritas Untuk Tempo: KAJ Respon Gugatan Mentan Dengan Unjuk Rasa Depan AAS Building

0

Makassar, CakrawalaIDE.com Di bawah terik matahari tepat di depan Gedung  AAS Building, puluhan massa aksi yang ikut bersolidaritas bersama Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) merespon gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media Tempo karena telah menerbitkan karya jurnalistik berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”  Edisi 16 Mei 2025 lalu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan Pers sekaligus kebebasan berdemokrasi. Jl. Urip Sumorharjo. Selasa (04/11/2025).

Arul dari KAJ mengungkapkan bahwa gugatan yang dikeluarkan itu merupakan celah untuk  semakin membungkam setiap kritikan yang dilayangkan. Di mana ketika jurnalis hanya diam dan tidak merespon apapun, maka jalan lain akan semakin terbuka bagi pejabat untuk mengunggat Jurnalis.

“Untuk itu atas dasar kesadaran solidaritas makanya KAJ sulsel turun,” ungkapnya.

Ia melanjutkan dengan mengatakan, Tempo telah menjalankan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari  Dewan Pers itu sendiri. Dengan mengikuti setiap mekanisme dalam Undang-Undang Pers, serta sengketa pers yang telah diajukan oleh Amran Sulaiman.

“Persoalannya adalah ketika sengketa pers yang sudah dijalankan oleh Tempo, kemudian digugat kembali oleh Menteri Pertanian dengan dalih merusak citra kementrian pertanian dalam menjalakan program kerja mereka,” lanjut Arul.

Isak salah satu anggota Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Makassar menuturkan  bahwa paham-paham yang telah disepakati bersama dengan mengendepankan nilai-nilai demokrasi di negara ini sudah tidak ada. Dikarenakan para pejabat harusnya mampu memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik.

“Mereka menganggap kritikan itu adalah penghinaan, padahal mereka lupa bahwa mereka adalah pejabat publik, mereka digaji dari pajak orang tua kita, mereka digaji dari pajak pekerjaan kita selama ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, Isak menambahkan mengenai kasus yang dialami Tempo bukan hanya sekadar gugatan terhadap media. Namun, juga membuka akses untuk mereka yang anti kritik.

“Kami menilai tidak kebal hukum, tapi kenapa kami kritik karena ini adalah ancaman terhadap kebebasan berekspresi, ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi yang kita pahami bersama,” tambahnya.

Dikutip dalam selebaran, KAJ menyatakan sikap pada poin dua bertuliskan,  ”Gugatan Berdalih Perbuatan Melawan Hukum tapi Bungkam dan Bangkrutkan Media. Gugatan Immateril dengan nilai fantastis Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam serta membangkrutkan media serta menakut-nakuti agar pengawasan para pejabat publik ‘bebas’ bermain tanpa kontrol Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi. Amran Sulaiman sebagai pejabat negara seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan malah menggunakan kekuasaan  menekan Kebebasan Pers”.

Oleh karena itu, melalui aksi tersebut KAJ Sulsel bersama Jurnalis, Organisasi Pers, dan masyarakat sipil, juga:

  1. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
  2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
  3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
  4. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Penulis: Qhaerunnisa

Redaktur: Sudirman Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *