Surat Perintah Eksekusi Lahan, Pengkhianatan PN Terhadap Warga Bara-Baraya
Makassar CakrawalaIde.com, Terancam di eksekusi paksa, Aliansi Bara-baraya bersatu, kembali unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl. R.A.Kartini. Warga Bara-baraya menggugat keputusan PN yang telah mengeluarkan surat perintah eksekusi paksa. Kamis 06/02/2025.
Sebelumnya ABB sempat melakukan negosiasi ke PN (15/01/2025), pihak PN mengatakan tidak ada surat perintah eksekusi yang dikeluarkan namun ABB justru mendapatkan kabar langsung dari pihak Polrestabes Makassar bahwa surat perintah tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Makassar.
“Kami kemudian melakukan dialog terbuka kepada pihak Polrestabes Makassar dan mereka mengatakan kami sudah mendapatkan surat perintah eksekusi,” ujar Imam selaku wakil Jenlap.
Sambil bersuara lantang imam menyeruhkan kemarahanya pada PN, “Berarti selama ini kalian menghianati warga bara-baraya,“ lanjutnya.
Warga Bara-baraya terus berjuang sampai akhir untuk mempertahankan ruang hidupnya, terhitung sudah puluhan tahun bermukim dan berkeluarga di Bara-Baraya, bukti bahwa kepemilikan lahan warga Bara-baraya atas tananya itu nyata, ttidak seperti pihak penggugat yang penuh sandiwara, bahkan berkas yang diajukanpun banyak kecacatan.
Pak Andrias kembali menegaskan jika semangat perjuangan warga akan tetap membara dan tidak akan takut terhadap segala bentuk kekerasan serta intimidasi yang akan dilakukan oleh para komplotan mafia tanah.
“Perjuangan perlawanan warga barabaraya tidak akan pernah berhenti, akan semakin membesar dan tidak akan pernah lapuk terhadap intimidasi – intimidasi maupun intervensi yang kalian lakukan bersama dengan antek-antek mafia tanah,” ujarnya.
Saat ditemui pihak humas Pengadilan membenarkan jika ada kordinasi permohonan eksekusi yang dilakukan dari pihak Polrestabes Makassar.
“Jadi apa yang di katakan teman-teman bahwa pihak Polrestabes ada permohonan eksekusi yang dilakukan oleh pihak pemohon itu adalah benar,” ucapnya.
Salah seorang orator juga menegaskan jika Pemerintah atau pihak yang terlibat penggusuran justru mengambarkan bahwa negara tidak mampu menciptakan kondisi yang aman dan adil bagi seluruh masyarakat.
“Penggusuran yang terjadi di bara baraya dan akan terjadi ke depannya, itu bukti bahwa negara gagal memberikan hak terhadap masyarakat,” tutur lelaki berbaju hitam tersebut.
Seorang tokoh masyarakat dengan penuh amarah menegaskan kembali tujuan dari aksi tuntutan tersebut sebagai respon penolakan atas surat perintah eksekusi lahan yang di sampaikan oleh pihak berwajib yang mustinya berdiri bersama rakyat, warga Bara-Baraya.
“Kami tidak akan datang kesini kalau tidak ada dari pihak Polrestabes yang mengatakan surat eksekusi sudah turun, siapa yang berkata jadi tolong pak!” Tutup pria paruh baya itu dengan tegas.
Penulis : Fahmi Rumakat
Redaktur : Sudirman Rasyid