Teguran Keras untuk Dekan dan WD 3 FS UMI: Legal Opini Atas Suramnya Iklim Demokrasi di Kampus

0

Freedom Journalism!

Dengan Hormat,

Bersama segenap pengurus Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), menyampaikan pendapat hukum (Legal Opinion) mengenai pelanggaran-pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh  Dekan Fakultas Sastra (FS), Prof. Dr. H. Muhammad Basri Dalle, M.Hum dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) FS Universitas Muslim Indonesia (UMI), terkait pemberian sanksi teguran keras, intimidasi, dan pelarangan berorgasinasi kepada Jurnalis Foto UPPM-UMI, Muhammad Raihan Rahman.

 

Posisi Kasus :

  1. Bahwa Muhammad Raihan Rahman merupakan anggota Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI).
  2. Bahwa Muhammad Raihan Rahman adalah salah satu Jurnalis Foto UPPM-UMI dengan No. tugas 002/A-3/ST/BID.III/UPPM-UMI/VII/2020.
  3. Bahwa Dekan Fakultas Sastra UMI telah mengeluarkan sanksi berupa teguran keras dengan alasan melakukan ajakan provokasi, terlibat aksi demonstrasi, tidak menghiraukan nasihat dosen atau pembangkangan, meliput, memotret, dan menyebarluaskan gambar pada media sosial tentang kampus UMI secara sepihak yang mencederai nama baik dan merusak citra kampus UMI, pada tanggal 7 dan 12 Agustus 2020.
  4. Bahwa Muhammad Raihan Rahman sedang melaksanakan tugas Jurnalistik yang diberikan oleh redaksi Media Mahasiswa yang dikelola oleh UPPM-UMI selama kepengurusan 2019-2020.
  5. Bahwa Muhammad Raihan Rahman telah mendapatkan tindakan intimidasi dari Majid,S.Sos.,M.Si, selaku WD III FS UMI, pada tanggal 07/08/2020 berupa pelarangan meliput, memotret, memublikasikan gambar, pelarangan mengikuti aksi demonstrasi, dan pelarangan untuk bergabung sebagai anggota UPPM-UMI melalui pesan dan telepon WhatsApp. Bahkan memberikan ancaman akan memberikan cacatan hitam jika terus-terusan melakukan kegitan tersebut.
  6. Bahwa dalam surat teguran keras tersebut, Muhammad Raihan Rahman juga diancam akan diberikan sanksi skorsing atau dicabut haknya sebagai mahasiswa dan dikembalikan kepada orang tuanya (Drop Out), serta dilaporkan kepihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian jika tetap melaksanakan kerja-kerja jurnalistik.
  7. Bahwa tuduhan menyebarkan karya jurnalistik yang dianggap sepihak dan mencederai nama baik dan citra kampus tidak dibuktikan dengan melampirkan karya yang dimaksud.
  8. Bahwa selama ini pihak fakultas maupun universitas tidak pernah mengajukan hak jawab sebagaimana mekanisme penyelesaikan sengketa pers.
  9. Bahwa ancaman sanksi skorsing, Drop Out, dan melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian adalah sebuah respons yang berlebihan.
  10. Bahwa Muhammad Raihan Rahman tidak pernah dipanggil secara patut untuk melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang diberikan.
  11. Bahwa tindakan Dekan dan WD III FS UMI mengeluarkan sanksi teguran keras kepada Muhammad Raihan Rahman merupakan sebuah tindakan Abuse Of Power dan inkonstitusional

 

Garis Besar Kronologi :

Pada tanggal 7 Agustus 2020, Muhammad Raihan Rahman ditugaskan oleh redaksi Media Mahasiswa CakrawalaIDE yang dikelola oleh UPPM-UMI untuk melakukan peliputan aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa UMI, tentang subsidi/potongan SPP/BPP Rp 300.000 selama pandemi Covid-19, yang dianggap tidak rasional.

Sebagai jurnalis foto, Raihan aktif memotret bersama jurnalis media lainnya yang hadir pada saat itu. Sesaat setelah meyelesaikan tugas, Raihan mendapat telepon dari pihak WD III FS UMI, bermaksud mempertanyakan posisinya yang berada di sekitaran massa aksi Aliansi Mahasiswa UMI. Dalam pembicaraan tersebut. Raihan dituduh terlibat sebagai massa aksi, akan tetapi ia terus berupaya menjelaskan posisinya sebagai jurnalis foto Media Mahasiswa CakrawalIDE (UPPM-UMI). Selain itu, WD III Fakultas Sastra UMI juga mempertanyakan keterlibatan Raihan sebagai anggota UPPM-UMI. Melalui telepon tersebutlah Raihan mendapat intimidasi agar tidak lagi terlibat dalam kerja-kerja jurnalistik bersama UPPM-UMI yang kritis terhadap kebijakan kampus. Raihan juga dilarang untuk tidak lagi bergabung di UPPM-UMI dan diancam akan diberikan catatan hitam jika terus terlibat dalam kerja-kerja jurnalistik.

Tanggal 12 Agustus 2020 saat aksi demonstrasi lanjutan dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UMI, Raihan kembali mendapat tugas dari redaksi untuk melakukan peliputan di depan Rektorat UMI. Tensi demonstrasi yang cukup tinggi saat itu, Raihan tak ingin kehilangan moment dan tetap melakukan tugasnya hingga demonstrasi usai. Saat di lapangan, Raihan kembali mendapat intimidasi dari WD III FS yang ada di lokasi aksi UMI, WD III menghampirinya dan berkata kepada Raihan bahwa ia telah ditegur sebelumnya, akan tetapi tidak menghiraukan dan tetap melakukan tugas jurnalistiknya.

Tanggal 13 Agustus 2020, Raihan menerima pesan Whatsapp dari orang tuanya berisi surat teguran keras dalam bentuk file PDF bernama “Teguran Pak Majid.pdf” yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Sastra UMI. Sebelum menerima surat teguran, Raihan tidak pernah dipanggil secara patut untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan secara formal sebelum sanksi tersebut diberikan.

Analisis Pelanggaran Hukum dan  Hak Asasi Manusia

  1. Penjatuhan sanksi dengan alasan terlibat dalam aksi demonstrasi dan pelarangan terlibat dalam organisasi merupakan bentuk pelanggaran hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi, berserikat, dan berkumpul.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi ,… .

 

  • Kovenan Internasionalhak-Hak Sipil dan Politik

Pasal 19 ayat 2 Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; …

 

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Pasal 28 E ayat (3) : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat … .

 

  • Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Pasal 2 : setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 23 ayat (2) : bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.

 

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 8 ayat (3) : Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Pasal 54 ayat (3) : Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

  • Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

BAB III Pasal 4 menyebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional antara lain adalah sebagai berikut:

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran

 

  1. Penjatuhan sanksi dengan alasan meliput, memotret, dan menyebarluaskan gambar pada media sosial merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi.

 

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Pasal 19 … Hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buahpikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.

 

  • Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik

Pasal 19 ayat 2 Hak kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

 

  • Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Pasal 28F dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

 

  1. Ancaman pemberian sanksi Skorsing dan pencabutan hak mahasiswa merupakan sebuah bentuk ancaman terhadap Hak Atas Pendidikan Muhammad Raihan Rahman.

 

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Pasal 26 ayat (1): “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan ….”.

  • Kovenan Ekonomi Sosial Budaya

Pasal 13 Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian

 

  • Undang Undang Dasar 1945

Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikutipendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan negara dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

 

  • Pasal 28 C ayat (1) yang berbunyi: “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan….”

 

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 12 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.

 

  • UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 11 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

 

  • UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Pasal 13 undang-undang menyatakan bahwa negara mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan merealisasikan dengan pemenuhan pendidikan dasar bagi semua orang secara cuma-cuma, pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi cuma-cuma secara bertahap, mendorong pendidikan dasar, mengembangkan sistem sekolah yang aktif, sistem beasiswa yang memadai, kesejahteraan guru yang memadai dan kebebasan memilih sekolah dan pendidikan agama.

 

KESIMPULAN:

  1. Dengan keluarnya sanksi Teguran Keras dengan SK Nomor 0237/H.25/FS-UMI/VIII/2020 kepada Muhammad Raihan Rahman merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mengingkari prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis dan tidak diskriminatif.
  2. Tindakan WD III fakultas Sastra UMI yang telah melakukan pelarangan secara lisan kepada Muhammad Raihan Rahman untuk meliput, memotret, dan memublikasikan gambar serta pelarangan mengikuti aksi demonstrasi dan pelarangan untuk bergabung sebagai anggota UPPM-UMI merupakan pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Dengan adanya pelarangan serta intimidasi seperti yang dijelaskan di atas, tanpa adanya pertimbangan aturan hukum yang berlaku maka, WD III Fakultas Sastra UMI telah melanggar prinsip penyelenggararaan pendidikan.
  4. Dengan adanya surat teguran keras tersebut maka Dekan dan WD III Fakultas Sastra UMI tidak menghargai Hak-Hak mahasiswa termasuk Hak menyampaikan pendapat, menyebarkan informasi, berserikat dan berkumpul.
  5. Penjatuhan sanksi dengan alasan tidak menghiraukan nasehat dosen dan membangkang merupakan penilaian yang sangat subjektif dan tidak mencerminkan posisi sebagai pejabat fakultas. Hal ini juga menunjukkan watak anti terhadap perbedaan pandangan serta aspirasi politik mahasiswa dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan mimbar akademik.
  6. Dengan adanya surat teguran keras tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Dekan dan WD III Fakultas Sastra UMI memiliki watak anti kritik dan telah melakukan pembungkaman Pers terutaman Pers Mahasiswa.

PENUTUP

Demikian pendapat hukum ini dirangkai dan ditujukan sebagai mana mestinya. Bahwa keluarnya SK Teguran Keras yang diberikan kepada Muhammad Raihan Rahman merupakan wujud suramnya iklim demokrasi dan nihilnya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia di Universitas Muslim Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *