LBH Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Adakan SulSel Tolak Bala
Penulis : Salsadilla Rahim
Makassar, Cakrawalaide.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru saja melakukan pemecatan terhadap 58 pegawai KPK. Hal tersebut dianggap sebagai suatu tindakan pelemahan terhadap kinerja KPK itu sendiri. Banyak pihak yang menentang keputusan yang dibuat oleh pimpinan KPK tersebut. Hal ini bukan tanpa sebab, hal tersebut dianggap mengancam masa depan penanganan korupsi di negara.
Salah satu lembaga masyarakat, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Makassar baru-baru ini mengadakan giat yang dimana dalam agenda kegiatan tersebut dengan gencar fokus terhadap isu pelemahan KPK. Tagar “SULSEL TOLAK BALA BENCANA KPK” menjadi agenda dalam pemenuhan sikap politik yang menentang pelemahan terhadap KPK. Agenda ini dirangkaikan pula dengan launching kantor darurat pemberantasan korupsi, pidato kebudayaan, bakar lilin dan ritual tolak bala, pembacaan pernyataan sikap, pembacaan puisi, live akustik, live mural serta live Instagram LBH Makassar. Kamis, (30/09/2021).
Dalam agenda yang di inisiasi oleh LBH Makassar ini, tergabung pula beberapa organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga masyarakat seperti, ACC, FOSIS juga TIPIKOR.
Dalam sambutannya, Ayi selaku koordinator ACC mengatakan bahwa pada tahun 2019 rentetan gerakan rakyat sudah banyak digencarkan pada bulan September. Dari hal tersebut, kita bisa dengan jelas menyadari bahwa negara dengan curangnya melucuti kewenangan KPK, memberangus opini-opini publik lewat buzzer, serta membungkam suara demokrasi entah diruang-ruang visual maupun diruang-ruang terbuka. Brutalitas negara nyata terlihat melalui agenda-agenda negara yang dikangkangi oleh oligarki. Agenda SULSEL TOLAK BALA BENCANA KPK menjadi momen kritikan terhadap rezim.
Rangkaian kegiatan lain dalam agenda ini juga salah satunya adalah peresmian kantor darurat pemberantasan korupsi. Peresmian ini dibuka oleh Direktur LBH Makassar, Hedir. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa maksud serta tujuan dari pembentukan posko darurat pemberantasan korupsi ini yakni agar menjadi wadah serta pusat kritik terhadap tindakan korupsi, dan posko tersebut akan terus ada sembari menanti KPK pulih kembali.
“Secara konsep juga bahwa tolak bala yang dilakukan oleh masyarakat SulSel terkait bencana yang terjadi di KPK berarti bahwa bencana ini agar segera hilang, agar pegawai KPK yang dipecat bisa kembali bekerja di KPK karna kita menganggap bahwa pegawai yang dipecat adalah pegawai-pegawai yang berintegritas serta memiliki semangat untuk memajukan Indonesia dari segi pemberantasan korupsi.” Lanjutnya.
Di akhir agenda, semua elemen menyatakan sikap bahwasanya : menuntut pemerintah dan presiden agar memberikan solidaritas terhadap 58 pegawai KPK, utusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM dan Ombudsman RI atas TWK terhadap KPK tidak ada yang bertentangan, konsisten akan pernyataan pada pertengahan Mei mengenai TWK KPK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.
Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam birokrasi. Presiden dapat mengambil alih kewenangan Sekjen KPK untuk melakukan pengangkatan kembali terhadap 58 pegawai karna terbukti non-administrasi dan melanggar HAM, Presiden selaku pihak eksekutif merupakan atasan KPK berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi dan perubahan UU no. 30 tahun 2002, Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas kondisi pemberantasan korupsi yang kian menghawatirkan, rekomendasi putusan MA terkait uji materi PERKOM no. 1 tahun 2021, menjalankan rekomendasi Komnas HAM, tindak lanjut putusan MK no. 70/PUU/XVII/2019, menghentikan kontroversi pimpinan KPK, melaksanakan komitmen politik tahun 2019, menaati rekomendasi Ombudsman RI, melanjutkan tradisi presiden sebelumnya mengenai KPK, menjalankan amanat konstitusi, Presiden harus memenuhi hak asasi manusia dari setiap warga negara, presiden menghindari sikap dari unsur tercela, Presiden wajib menjalankan amanat reformasi, Presiden harus mendengarkan suara masyarakat dari berbagai elemen organisasi, Presiden harus memastikan penegakan hukum berjalan baik di KPK.
Redaktur : Muh. Abirama Putra