Tolak Eksekusi yang Cacat Hukum, ABB Gelar Unjuk Rasa
Makassar, Cakrawalaide.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu (ABB) kembali menggelar unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam upaya menolak eksekusi paksa yang dinilai cacat hukum, berlangsung di Jl. R.A Kartini, Jumat (30/07/2024).
Dalam selebaran yang dibagikan, ABB mengecam upaya perencanaan penggusuran paksa rumah warga oleh penggugat sebab hal tersebut dinilai cacat hukum.
“Karena warga masih melakukan upaya hukum,” dikutip dalam selebaran.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Andarias selaku Ketua Rukun Warga (RW) Bara-Baraya saat ditemui oleh awak Cakrawala pada (21/07), menurutnya masih akan ada prosesi hukum yang akan ditempuh oleh warga bersama pendamping hukum sehingga penggusuran tak bisa dilaksanakan.
“Karena proses hukum masih ada yah, di derden verzet PK namanya dan kita juga masih menyiapkan langkah – langkah hukum lain oleh kuasa hukum,” tegas Ketua RW.
Lebih lanjut dalam selebaran, unjuk rasa kali ini adalah respons dengan diadakannya rapat koordinasi ditanggal 17 Juli 2024, yang membahas upaya penggusuran paksa warga Bara-Baraya akan dilaksanakan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
“Rakor ini menghasilkan keputusan akan dilaksanakannya eksekusi atau penggusuran rumah warga sebelum masa pengamanan Pilkada,” dikutip diparagraf kedua selebaran.
Hal tersebut juga diungkapkan Mesta dalam orasinya, ia menilai rapat yang telah diselenggarakan di Pengadilan Negeri Makassar adalah langkah mafia tanah dalam merampas ruang hidup warga Bara-Baraya.
“Pengadilan Negeri Makassar dengan beberapa instansi terkait itu melakukan rapat koordinasi dalam rangka untuk mempercepat penggusuran,” tegas Mesta dalam orasinya.
Ia juga menegaskan semangat perlawanan tak akan pernah padam, walaupun sudah 8 Tahun lamanya warga terus berhadapan dengan mafia tanah, dengan segala upaya yang terus dilakukan mulai dari proses formal di Pengadilan hingga mediasi dan negosiasi bersama instansi – intansi yang dinilai ikut campur dalam perampasan tanah warga.
“Seperti yang kita tahu, perlawanan warga Bara-Baraya baik secara litigasi maupun non litigasi selama ini masih terus merajut, masih terus dikibarkan,” ungkapnya pria berbaju hitam dengan suara lantang.
Tidak hanya menyoroti upaya eksekusi paksa atas tanahnya, warga juga mempertanyakan nama pemohon eksekusi sebab penggugat telah wafat sejak tahun 2021 silam, namun bisa kembali mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
“Mengingat pemohon eksekusi adalah nama orang yang sudah meninggal sejak tahun 2021,” dikutip dalam selebaran.
Dalam orasinya Mesta menilai selama ini Pengadilan Tinggi hanya memandang sebelah mata perjuangan warga Bara-Baraya, hal tersebut dibuktikan dengan telah diadakannya rapat koordiansi tanggal 17 Juli 2024 lalu untuk membahas penggusuran paksa, padahal warga telah tinggal selama puluhan tahun.
“Upaya hukum yang dilakukan oleh warga itu tidak pernah terhitung oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar yang nyatanya hari ini mengeluarkan suatu rapat koordinasi,” jelasnya.
Penulis : Ilham Muzakir
Editor : Naufal Ahmad Al Hikam