Warga Mengisahkan Pengklaiman Lahannya

2
IMG_7934
sawah warga berada dalam kawasan hutan lindung balai diklat kehutanan desa tabo-tabo

Pangkep, Cakrawalaide.com – UPPM (Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa) UMI Makassar melaksanakan kegiatan adventure di Kabuapaten Pangkep, Kecamatan Bungoro, Desa Tabo-Tabo, Jumat (16/05). Kedatangan kami ke Desa Tabo-Tabo untuk jalan-jalan, dan kami melakukan pendekatan-pendekatan terhadap warga Desa Tabo-Tabo..

Pak Abbas warga setempat menceritakan semua kisah dari awal himgga sekarang yang terjadi di Desa mereka. Awal masuk BDK (Balai Diklat Kehutanan) Makassar, pada tahun 1979 dan dikembangkan pada tahun 1981 sampai 1982 di Desa Tabo-Tabo. Awal masuknya melalui peminjaman tanah warga, dan yang datang meminjam adalah kepala BDK bapak Busrakia, bapak Isa, dan bapak Sambang.

Mereka orang-orang yang datang di Kepala Desa Tabo-Tabo, Bapak H Burhima untuk meminjam tanah untuk proyek PCT (Peta Contah) dan yang melaksanakan proyek itu CV Mapatia Indah pemilik CV tersebut Bapak H Burhima.

BDK meminjam tanah untukpembibitan tanaman pohon akasyah selama 5 tahun setelah itu akan di kembalikan, yang di pinjam tidak sampai 2 hektar tanah, tetapi di kembangkan menjadi tempat Departemen Kehutanan, pusat pendidikan dan pelatiahan kehutananMakassar

Dalam Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan yang pertama di situ mulai naik dari peminjaman tidak cukup 2 hektar menjadi 500 hektar. Dalam isi SK tersebut itu salah karena di situ tertera sungai pangkajene dan sungai pareba, tidak ada tertulis Desa Tabo-Tabo dan BDK sudah mengedentifikasi bahwa tanah warga itu milik Negara dan Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan. Yang kedua mulai naik lagi menjdai 620 hektar, di SK yang kedua ini tidak ada tandatangan menteri kehutanan,didalam SK tersebut ada kesalahan-kesalahan yang BDK lakukan dan menjadi permasalahan. Di sini BDK akan menggambil seluruh kawasan Desa Tabo-Tabo, akan di gusur untuk dijadiakn hutan lindung.

Sebelum ada BDK sudah ada hutan lindung warga tabo-tabo dan sekitannya yang dinamakan hutan lindung Rakyat, yang berada di atas Desa Tabo-Tabo di hutan Cipolong dan Buru Suka.

Gedung yang berada dalam kawasan hutang lindung miliknya BDK itu di bangun di sawah warga dalam pembangunan gedung dan tidak ada ganti rugi buat warga yang sawahnya di gusur untuk pembangunan gedung BDK.

Di dalam hutan lindung banyak persawahan dan pohon jati milik warga Tabo-Tabo, namun hanya sawahyang bisa digarap oleh warga, tapi pohon jati dan pohon-pohon yang lain tidak bisa diambil oleh warga.Pohon jati tersebut seutuhnya milik warga Tabo-Tabo, tetapi BDK mengklaim milik mereka.

Sawah yang berada di kawasan hutan lindung sebanyak 20 hektar, BDK menggatakan bahwa di dalam hutang lindung tidak ada sawah maupun perkampungan, tetapi kenyataanya di dalam hutan lindung ada empat perkampungan warga yaitu perkampungan Tarapokai, perkampngan Pising- Pising, perkampungan Batu Putih dan perkampungan Rumpiyai.

Adapun juga dua tempat kuburan umum dalam hutan lindung, kuburan Pising-Pising dan kuburan Rumpiyai dan ada empat tempat adat, biasanya di laksanakan acaran tahunan oleh warga setempat, seperti Baruga Tacepo, Baruga Parasang, Baruga Pising-Pising dan Baruga Bacagura.

Awal perlawananpergerakan warga desa tabo-tabo, terjadi pada tahun 2006silam, ada salah satu pegawai BDK merusaki pagar warga di Desa Tabo-Tabo, salah satu warga tabo-tabo melaporkan pengklaiman itu di LBH (Lembaga Bantuhan Hukum) Makassar.

Mendapat laporan dari warga, LBH Makassar langsung mendatangi dan membentuk organisasi untuk melawan pemerintah yang tidak sejalan sama rakyatnya.Nama organisasinya ORBONTA (Organsaisi Bungoro Desa Tabo-Tabo) media untuk perlawanan warga Tabo-Tabo sampai dua kali melakukan aksi di kantor bupati Pangkep.Aksi pertama ditemui oleh sekertaris daerah dan aksi yang ketua ditemui oleh KabagDinas Kehutanan, dan taklama kemudian kabag kehutanan di pindakan sekaligus dicopot jabatanya.

Kepala Desa Tabo-Tabo yang sekarang tidak berpihak kepada warga, Kepala Desa Tabo-Tabo lebih berpihak kepada BDK (Balai Diklat Kehutanan).

Sebagian warga sudahmenandatagani surat persetujuan dan yang sudahmenandatagani surat persetujuan ada tanda/stiker di depan pintu rumahnya.Dan yang sudahmenandatagani surat persetujuan mereka tidak ada memiliki lokasi lahan lagi dalam Hutan Lindung, kalau yang tidak menandatagani masih ada lahannya dalam Hutan Lindung tersebut.

Laporan Perjalanan, Oleh: Rania
Red: Kambuna

2 thoughts on “Warga Mengisahkan Pengklaiman Lahannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *