Warkop, Alternatif Belajar Bagi Mahasiswa UMI

0

Ilustrasi Warung Kopi. /Sumber : Google

Ilustrasi Warung Kopi. /Sumber : Google

Makassar, Cakrawalaide.com – Kebijakan Perpustakaan terkait penyesuaian harga untuk setiap pelayanan yang diatur dalam aturan perpustakaan Ustman bin Affan menuai banyak keluhan, beberapa diantaranya adalah salah satu Mahasiswi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Siti Farahdiba Hamrun, “Terlalu mahal, bahkan di daerah ku saja bikin kartu perpus tidak semahal itu,” Sabtu (04/02).

Hal tersebut menjadi kendala terhadap mahasiswa yang mengerjakan tugas atau yang ingin membaca di perpustakaan karena tidak mempunyai kartu perpustakaan, mahasiswa yang tidak mempunyai kartu perpustakaan tidak diizinkan masuk kedalam perpustakaan untuk meminjam buku maupun sekedar  membaca.

Dalam wawancaranya dengan awak Cakrawala, Farah mengatakan, “Pantas mahasiswa banyak yang lebih memilih kerja tugas di warkop dari pada di perpustakaan, dari pada keluarkan Rp. 50.000 lebih baik ke warkop, seandainya Rp.20.000 atau Rp.15.000 pasti banyak mahasiswa yang memilih ke perpustakaan dan pendapatan perpustakaan pasti lebih meningkat karena mahasiswa semester akhir dan seluruh mahasiswa berbagai tingkatan pasti lari ke perpustakaan,” ujar mahasiswi yang akrab disapa Farah.

Biaya sebesar Rp.50.000 untuk perpanjangan kartu dan pembuatan kartu perpustakaan yang baru apabila telah rusak, Hal ini dijelaskan oleh salah satu petugas perpustakaan, Nafisa, “Kita tidak buat baru kalau memang masih bagus untuk digunakan waktunya saja yang diperpanjang, tetapi kami juga melihat kalau sudah tidak bagus lagi fotonya sudah tidak nampak dilihat maka kami cetak baru lagi, namun tetap dikenakan biaya keduanya,” jelas Nafisa saat diwawancarai awak cakrawalaide di Perpustakaan Ustman bin Affan, Kamis (02/02).

Mahasiswa fakultas ekonomi, yang akrab disapa AS, menanggapi hal tersebut saat ditanya salah satu awak Cakrawalaide, “Menurut saya secara peribadi, saya sedikit keberatan kenapa ini sudah berbeda antara yang satu buat kartu baru dan yang satu hanya memperpanjang masa keaktifannya, tetapi kenapa harus keduanya dikenakan biaya.”

AS juga menambahkan, “Dulu waktu masuk ke perpustakaan hanya dengan menggunakan kartu mahasiswa kemudian saya melihat banyak mahasiswa yang cenderung ke perpustakaan, tetapi setelah menggunakan biaya, hal itu seakan-akan berkurang,” tutup AS.

Tak hanya demikian, Nafisa juga menegaskan bahwa setiap Mahasiwa yang ingin masuk perpustakaan  harus memiliki kartu anggota dan kartu anggota hanya berlaku untuk satu tahun. Setelah masa berlaku habis, maka Mahasiswa diharuskan untuk memperpanjang  masa berlaku dan  membayar uang sebesar lima puluh ribu rupiah.

Aturan perpustakaan yang mengatur tentang kewajiban memiliki kartu perpustakaan telah berlaku sejak didirikannya perpustakaan, “Adapun Mahasiwa yang hilang kartu perpustakaannya dan mau masuk perpustakaan itu diharuskan untuk  membuat kartu, pembuatan kartu perpustakaan yaitu sebesar lima puluh ribu rupiah  dan uang tersebut dipakai untuk membeli kartu dan tinta print,” tambahnya.

Keamanan perpustakaan yang mengalami penjagaan ketat oleh staff perpustakaan menegaskan dengan disiplin kata, “Adapun  aturan yang berlaku di Kampus UMI  kepada setiap mahasiswanya yaitu tidak diperbolehkan Mahasiswa yang mau masuk tanpa memiliki kartu  walaupun hanya  untuk membaca sekalipun,” ungkap Nafisa.

Secara tidak langsung, bahwa tuntutan Vifo benar-benar tak memperoleh solusi dari birokrasi kampus, tak ada ruangan lagi tempat mahasiswa belajar selain dalam ruang kelas. Solusi terbaik untuk hari ini adalah warung kopi menjadi beberapa dari sekian alternatif yang ada sebagai tempat belajar dengan fasilitas wifi sebagai penunjang.

Penulis : Pade

Red. Nursaid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *