Webinar, Kejujuran Kampus : Nurani Intelektual

14

Penulis: Nunuk Parwati S

Makassar, Cakrawalaide.com-Dalam rangka membahas bagaimana Hak Asasi Manusia (HAM) berkaitan dengan keadaan kampus yang mengalami situasi yang pada akhirnya melumpuhkan civitas akademik terkhusus mahasiswa, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) bekerja sama dengan Nalar TV mengadakan diskusi yang berjudul Kejujuran Kampus : Nurani Intelektual, Selasa, (16/10/21).

Salah satu narasumber dalam diskusi tersebut adalah seorang akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Busyro Muqoddas memaparkan materinya tentang Nurani Intelektual dan Kemerdekaan Akademik Dalam Regresi Moral Demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Bangsa kita memiliki fundasi filosofi dan sosiologis negara.

“Pertama ada kekayaan atau modal sosial yang berbasis akar budaya kesetaraan masyarakat tanpa kelas, modal sosial berbasis moralitas, suatu ilusi demokrasi bila negara tuna moralitas bangsa sebagai pilar kedaulatan rakyat. Ketiga hal tersebut yang menjadi fundasi, filosofis, dan sosiologis bangsa kita. Kedua, Hakekat Negara berbasis the rule of law adalah penghormatan atas demokrasi, penghormatan atas human right, penghormatan atas elemen-elemen masyarakat sipil (CSO). Ketiga, Menguatnya Neo Otorianisme adalah Menguatnya Kebebasan Akademik Apakah Ancaman atau Kebutuhan?,” terangnya.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Busyro kemudian menjelaskan bagaimana wajah rezim Orde Baru dan rezim saat ini (Jokowi) melalui presentasi. Era Rezim Orde Baru : Sasaran issu extrem kanan/kiri dan pembungkaman sistematik dengan kebijakan pemerintah Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Era Jokowi : Kampus sasaran issu radikalisem-rezim akreditasi-sentralisasi penentuan rektor oleh pemerintah-intervensi sikap kritis akademis dalam hal ini dosen dan mahasiswa.

Demoralisasi pranata-pranata gelar akademik untuk politisi, pebisnis, dan pejabat oleh Universitas Negeri. Penerapan overdosis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kebebasan, kritik akademik dan kevakuman konsep filosopi ilmu berbasis “Humanisme Religious dan Pembebasan” Sterilisasi dan marginilisasi peran kampus dalam perumusan-perumusan naskah akademik, sejumlah undang-undang dan rancangan kebijakan negara dan pemeritah pusat -daerah yang berdampak terhadap lumpuhnya peran sosial ekonomi politik nurani intelektual dan kebebasan akademik.

“Negara berada dalam dominasi oligarki bisnis dan politik dibalik dinasti nepotisme dispotik. Peran personifikasi telah menggusur transparansi dan intelektualisme dalam tata kelola negara. Kekuatan intelektualisme dan kebebasan akademik tenggelam dalam kubangan limbah politik seculair dan pragmatisme-liberal. Hak-hak dasar politiknya untuk memimpin negara kandas oleh selingkuh permanen unsur-unsur di atas. Kekerasan negara sebagai ciri radikalisme politik terindikasi menguat hingga pemilu 2024, bahkan 2029, kecuali : entitas perguruan tinggi dan lintas CSO tampil dalam wajah aslinya sebagai episentrum kekuatan moral untuk akselerasi perubahan politik bermartabat dan berdaulat bersama elit parpol tercerahkan. Jadi yang mau saya sampaikan adalah korelasi antara demokrasi yang transaksional, pemilu dan pilkada yang selalu diwarnai dengan suap itu menghasilkan birokrasi di pusat maupun daerah yang kemudian melakukan pencurian-pencurian,” Tegasnya.

Selanjutnya, ada Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Ia banyak membahas tentang hakekat kemerdekaan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, bahwa sangat jelas pada Pembukaan ada kata merdeka, berkehidupan kebangsaan yang bebas, melindungi, memajukan, mencerdaskan. Hal ini menjadi kesadaran besar, revolusioner bahwa setiap individu berhak berbicara.

“Kita tidak sedang berada di masa 45 dimana masa penjajahan, apabila bicara akan diasingkan, dihilangkan, diculik. Negara yang seharusnya melindungi, malah memidana masyarakatnya, soal pendidikan, pemerintah seharusnya mencerdaskan, pemerintah malah menutup kreativitas, menutup keberanian, menutup identitas teman-teman mahasiswa yang begitu berani,” pungkasnya.

Kemudian ia melanjutkan dengan menjelaskan apakah negara kita dalam hal ini ada pemerintah, aparat, masih memegang teguh semangat kemerdekaan ini atau jangan-jangan mereka mewarisi semangat penjajahan. Sehingga menganggap mahasiswa adalah pribumi. Mahasiswa dianggap ancaman ketika mereka bergerak.

“Semua pejabat, polisi, rektor, mereka disumpah. Apakah istilah negara hukum harus kita revisi menjadi negara hukum rimba. Dimana yang punya pistol, dimana yang punya kewenangan bertindak semena-mena. Dimana biasa menggunakan pasal-pasal kewenangannya seleluasa mereka. Tapi di sinilah kemudian tantangan teman-teman mahasiswa, tantangan kita merebut kembali. Tantangan kita menegakkan sesuatu yang sudah oleng. Istilah kita mendorong kembali ke kebenaran yang Al-Hamid. Kita pada akhirnya tidak bias membiarkan dan di sinilah kemudian Pasal 28 ayat 4 kita menagih hutang, menagih janji, kenapa ? karena perlindungan yang ada di sini, kemajuan, penegakan, HAM, semuanya tanggung jawab negara atau pemerintah. Jadi kita tidak bias membirkan mereka tidak bertanggung jawab. Mandat kita adalah menagih hutang, menagih yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pasal 28

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah atnggung jawab negara, terutama pemerintah.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejateraan ummat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakukan yang sama di depan hukum.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain dua narasumber di atas, ada juga beberapa narasumber perwakilan mahasiswa yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM), Universitas Mulawarman (UNMUL) dan dari Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM) Universitas Muslim Indonesia (UMI). Diskusi dimoderatori oleh Dhia Al Uyun yang merupakan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Redaktur: Nurul Waqiah Mustaming

14 thoughts on “Webinar, Kejujuran Kampus : Nurani Intelektual

  1. My brother suggested I might like this website. He was entirely right.
    This post truly made my day. You cann’t imagine simply how much time I had spent for
    this information! Thanks!

  2. I think this is among the most significant info for me.

    And i’m glad reading your article. But want to remark on some general things, The web
    site style is great, the articles is really great : D.

    Good job, cheers

  3. When I originally commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now
    each time a comment is added I get four e-mails with the same comment.
    Is there any way you can remove people from
    that service? Appreciate it!

  4. I’m truly enjoying the design and layout of your website.
    It’s a very easy on the eyes which makes it
    much more pleasant for me to come here and visit more often. Did you hire out
    a designer to create your theme? Great work!

  5. My coder is trying to persuade me to move to .net
    from PHP. I have always disliked the idea because of the costs.
    But he’s tryiong none the less. I’ve been using Movable-type on various websites for about a year and am concerned
    about switching to another platform. I have heard very
    good things about blogengine.net. Is there a way I can import all my wordpress posts into it?
    Any kind of help would be really appreciated!

  6. Howdy are using WordPress for your site platform?

    I’m new to the blog world but I’m trying to get started and set up my own. Do you require any html coding
    expertise to make your own blog? Any help would be really appreciated!

  7. Do you have a spam issue on this blog; I also am a blogger, and I was curious about your situation;
    many of us have created some nice methods and we are looking to
    exchange solutions with others, please shoot me an e-mail if interested.

  8. Wow, wonderful weblog layout! How long have you been blogging for?

    you made running a blog look easy. The overall look of your web site is fantastic,
    let alone the content material! You can see similar
    here sklep online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *