16HAKTP: Dorong Pengesahan RUU PKS

26

Penulis : Nunuk Parwati Songki

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence), merupakan kampanye internasional untuk mendorong dan mendukung upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991, yang kemudian didukung oleh Center For Women’s Global Leadership. Di Indonesia sendiri yang pertama kali menginisiasi kegiatan ini adalah Komnas Perempuan sebagai institusi nasional hak asasi manusia sejak tahun 2003.

Mengapa 16 hari?

Momentum ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga tanggal 10 Desember yang merupakan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dengan Hak Asasi Manusia. Menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan serius di negara ini sehingga patut dimasukkan ke dalam salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Rentang waktu 16 hari biasanya digunakan untuk membangun solidaritas bersama seluruh elemen masyarakat dengan cara kampanye, dan gerak bersama dalam mengupayakan ruang aman untuk penyintas, serta mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kampanye yang dilakukan setiap daerah sangat beragam. Misalnya kampanye publik Shoes in Silence yang dilakukan oleh seorang aktivis perempuan di kompleks DPRD Jakarta Pusat pada 25 november kemarin. Kegiatan tersebut diadakan untuk mendesak para anggota parlemen dan pemerintah, untuk mengesahkan undang-undang pemberantasan kekerasan seksual. Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan oleh para aktivis perempuan diberbagai wilayah, yang pastinya bertujuan untuk mendorong penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Selanjutnya, membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan, untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan, dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan tentunya dengan membuat kebijakan yang berpihak kepada penyintas.

Selain hari HAM, kampanye 16HAKTP juga beririsan dengan beberapa peringatan hari-hari penting. Yakni peringatan Hari AIDS sedunia (1 Desember), Hari Internasional untuk penghapusan Perbudakan (2 Desember), Hari Internasional untuk Penyandang Disabilitas (3 Desember), Hari Internasional bagi Sukarelawan (5 Desember), dan Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan (6 Desember). Sumber: www.tirto.id

Meningkatnya Kasus Kekerasan terhadap perempuan

Secara sederhana kekerasan seksual adalah tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan. Ini juga termasuk tindakan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada anak atau individu yang terlalu muda untuk menyatakan persetujuannya, ini disebut dengan pelecehan seksual terhadap anak.

Kasus kekerasan terhadap perempuan selalu meningkat setiap tahunnya. Dalam kurun waktu 12 tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 800% atau 8 kali lipat dengan kasus kekerasan seksual menempati posisi pertama. Mulai dari pelecehan, perkosaan, hingga eksploitasi seksual.

Misalnya saja pada Maret-Mei 2020, periode awal pandemi Covid-19, hasil kajian Komnas Perempuan menemukan adanya 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan. Rinciannya 784 kasus kekerasan (66 %) terjadi di ranah privat, 243 kasus (21%) di ranah publik, 24 (2%) kasus di ranah negara, dan 129 kasus (11%) tergolong sebagai kekerasan berbasis online. Ironisnya sampai saat ini tidak ada jaminan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Bahkan menurut Satyawanti Mashudi Komisioner Komnas Perempuan, melihat persoalan minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual menunjukkan aspek subtansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi terbatas. Aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama.

Data di atas membuktikan betapa tidak seriusnya pemerintah menekan kasus kekerasan terhadap perempuan di negara ini. Data di atas belum termasuk korban yang tidak melapor pada pihak-pihak berwajib. Tidak sedikit yang pada akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian dengan alasan nama baik dan lain sebagainya dan meminggirkan aspek keadilan bagi korban.

RUU PKS Sebagai solusi

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum berjalan. RUU ini diusulkan sejak tanggal 26 Januari 2016 yang hingga hari ini belum juga disahkan.

RUU ini hadir sebagai bentuk keresahan orang banyak tentang pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban. Serta belum ada payung hukum yang jelas terkait kasus kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah Indonesia dinilai kurang memberikan perhatian lebih bagi perlindungan perempuan baik di ruang publik maupun beratnya hukuman yang diberikan kepada pelaku.

Mengapa kemudian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk disahkan padahal KUHP sudah ada? Kenyataannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja tidak cukup. Seperti yang dilansir dari Komnas Perempuan, KUHP hanya mengakomodasi sedikit saja jenis kekerasan seksual dan masih belum melindungi korban. Dalam KUHP digunakan kata “persetubuhan” yang dalam praktiknya dapat didefinisikan sebagai perkosaan hanya jika ada penetrasi penis ke dalam vagina secara paksa. Padahal sebagai perempuan dan manusia tentunya kita semua tahu perkosaan bukan hanya persoalan itu.

Lalu apa yang bisa kita semua lakukan dalam rangka memperingati 16HAKTP? Banyak hal yang bisa kita lakukan. Tidak melulu harus sesuatu yang besar. Memberikan penyadaran kepada lingkungan sekitar tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual misalnya, memberikan seks edukasi kepada anak-anak, dan masih banyak lagi yang bisa kita lakukan.

Akhir dari tulisan saya, saya ingin mengajak kepada semua pembaca untuk mengkampanyekan secara bersama melalui media sosial masing-masing dengan menggunakan #GerakBersama #SahkanRUUPKS #16HAKTP, selama rentang waktu sampai 10 Desember mendatang.

“Saya, kamu dan kita semua bisa jadi korban kekerasan seksual”.

Editor : Abdul Kadir Paduai

26 thoughts on “16HAKTP: Dorong Pengesahan RUU PKS

  1. Hello! I realize this is sort of off-topic but I
    needed to ask. Does building a well-established blog such as yours take a large amount of work?

    I’m brand new to operating a blog however I do write
    in my journal daily. I’d like to start a blog so I can easily share my personal experience and feelings online.
    Please let me know if you have any kind of recommendations or tips for brand new aspiring blog
    owners. Appreciate it!

  2. Exceptional post but I was wondering if you could write
    a litte more on this subject? I’d be very thankful if you could elaborate
    a little bit further. Many thanks!

  3. Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though
    you relied on the video to make your point. You
    clearly know what youre talking about, why waste your intelligence
    on just posting videos to your site when you could be giving us something informative to read?

  4. Does your blog have a contact page? I’m having trouble locating it
    but, I’d like to shoot you an email. I’ve got some creative
    ideas for your blog you might be interested in hearing.
    Either way, great blog and I look forward to seeing it
    grow over time.

  5. When I originally commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox
    and now each time a comment is added I get three emails with the same comment.
    Is there any way you can remove people from that service?
    Thank you!

  6. I just couldn’t depart your site before suggesting that I really enjoyed the standard information a person provide for your visitors? Is gonna be back often in order to check up on new posts

  7. Today, I went to the beachfront with my children. I found a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” She placed the shell to her ear and screamed. There was a hermit crab inside and it pinched her ear. She never wants to go back! LoL I know this is totally off topic but I had to tell someone!

  8. I got what you intend, thanks for putting up.Woh I am delighted to find this website through google. “I would rather be a coward than brave because people hurt you when you are brave.” by E. M. Forster.

  9. Heya i’m for the primary time here. I found this
    board and I to find It really helpful & it helped me out a lot.

    I am hoping to give something again and aid others such
    as you helped me.

  10. Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video to make your point. You obviously know what youre talking about, why waste your intelligence on just posting videos to your blog when you could be giving us something enlightening to read?

  11. Hello very nice site!! Guy .. Excellent .. Amazing .. I’ll bookmark your web site and take the feeds additionallyKI’m glad to find so many useful information right here in the put up, we need work out extra techniques in this regard, thank you for sharing. . . . . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *