BPN Sulsel Siap Hadiri Gelar Perkara Perihal Kasus Pandang

0
20141015_113029 bodo
Pertemuan Warga Pandang Raya dan pihak BPN Sulsel / Foto : Ayie

Makassar, cakrawalaide.com — Kasus perampasan tanah warga pandang raya terus berlanjut, setelah mendapatkan pernyataan tegas dari Lurah Pandang Raya dan Camat Panakkukang perihal perbedaan objek, di Kantor LBH Makassar. Selanjutnya Aliansi Masyarakat Anti Penggusuran (AMARA) mendatangi Kantor BPN Sulsel Rabu, (15/10), maksud kedatangan aliansi adalah memastikan komitmen BPN Sulsel untuk hadir dalam audiensi gelar perkara yang difasilitasi oleh aliansi dalam waktu dekat. Surat permohonan audiensi telah diberikan oleh LBH Makassar sebagai kuasa hukum warga pandang raya tanggal 7 Oktober 2014.

Aliansi yang mendatangi Kantor BPN Sulsel pagi tadi, kemudian diterima oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dwi Puji. R. dan Kepala Bidang Pengukuran, Sukoco BS. Sedangkan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Muhammad Ihsan tak berada ditempatnya.

Dipertemuan yang dipimpin oleh Dwi Puji ini, aliansi mendesak bahwa pihak BPN Sulsel harus membuat keterangan tertulis perihal komitmen untuk menghadiri gelar perkara dan membuka warka tanah menunjukan dimana lokasi tanah tergugat dan penggugat sesuai dengan persil dan kohir yang tertulis.

Namun permintaan ini tidak dipenuhi oleh pihak BPN Sulsel dengan alasan jelasnya tupoksi Kepala Badan yang menyatakan bahwa setiap undangan gelar perkara BPN harus menghadiri. “tidak perlu untuk membuat surat untuk menjaga komitmen, ini sudah sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) kami. Kalau ada surat resmi dan dipanggil untuk hadir dalam gelar perkara yang difasilitasi oleh LBH, kami akan hadiri” ujar Dwi Puji.

Melalui telepon seluler, Kepala BPN Sulsel, Muhammad Ihsan mengatakan berkomitmen hadir dalam gelar perkara, namun ia menolak komitmennya ditulis. namun aliansi tetap bersikukuh kalaupun tak ada komitmen tertulis yang dikeluarkan pihak BPN Sulsel, minimal hasil pertemuan ini ditulis dalam berita acara. Hal ini kemudian dipenuhi oleh BPN Sulsel.

Adapun komitmen yang ditulis dalam berita acara pertemuan antara lain :

  • Kepala BPN Sulawesi Selatan melalui via telepon berkomitmen untuk mengikuti gelar perkara yang difasilitasi oleh institusi tertentu
  • Perwakilan BPN Sulawesi Selatan dalam hal ini Kepala BPN dan jajarannya akan menindaklanjuti surat permohonan audiens oleh Kuasa Hukum warga Pandang Raya dalam hal ini adalah LBH Makassar
  • BPN Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menjalankan kewenangannya terkait permohonan gelar perkara

Sebelumnya dua minggu setelah penggusuran lahan warga padang raya, aliansi melakukan aksi di BPN Kota Makassar dan diterima oleh Kepala Kantor BPN Makassar, Nahri Tahir. Dan hasilnya Kepala BPN Kota Makassar kembali memberikan keterangan yang menguatkan keterangan lurah dan camat mengenai perbedaan objek tanah. Dalam pertemuan itu juga Nahri Tahir berkata bahwa dalam eksekusi tanah pandang BPN Kota Makassar tidak dilibatkan.

Hal ini diklarifikasi oleh Dwi Puji, menurutnya dalam keputusan pengadilan, BPN memang berada diluar dan bukan sebagai pihak, dan tak pernah ditarik sebagai pihak.

“jadi dalam proses peradilan kita tidak terlibat apapun. Dan pada saat eksekusi kami tak ada karena memang kita bukan pihak didalam di proses di peradilan. Tapi jika ada upaya hukum dan melibatkan kita sebagai pihak itu tidak masalah” Kata Dwi Puji.

Audiensi gelar perkara adalah langkah yang diambil dalam aliansi, gelar perkara akan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam Kasus Pandang Raya. Gelar perkara merupakan upaya warga sebagai tindak lanjut beberapa keterangan pihak pemerintah terkait, seperti lurah dan camat juga Kepala Kantor BPN Kota Makassar yang mengatakan bahwa sesuai dengan persil dan kohir yang tertulis, objek tergugat dan penggugat berbeda (error in objecto). Dan eksekusi tanah warga Pandang Raya tanggal 12 September 2014 adalah prematur (cacat hukum).

Penulis : Ai
Red : Walla

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *