Car Free Day Tiap Minggu, Kampanye Dampak Buruk Reklamasi Pesisir Makassar

0
Car Free Day Aksi kampanye menolak reklamasi pesisir di pantai losari, Minggu (20/09) / foto : Yudha
Car Free Day Aksi kampanye menolak reklamasi pesisir di pantai losari, Minggu (20/09) / foto : Yudha

Makassar, cakrawalaide.com – Penolakan terhadap rencana pemerintah kota Makassar mereklamasi pesisir sekitar 4.000 Hektar menuai protes, baik kalangan aktifis lingkungan, mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Reklamasi yang terjadi dipesisir Makassar mulai dilakukan sejak tahun 2008. Kasus reklamasi pesisir Buloa, Mariso dan GMTDC dilakukan secara terus-menerus.

Selain itu, Pemerintah kota Makassar juga membuat master plan reklamasi kawasan strategis bisnis global terpadu Makassar yang selanjutnya direspon oleh Pemerintah Provinsi dengan membuat rencana pembangunan Centre Point of Indonesia atau CPI. Dan telah dipastikan alokasinya dalam Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) 2015 – 2030 kota Makassar yang telah disahkan bulan lalu di DPRD Kota Makassar.

Aksi kampanye dilakukan oleh Aliansi Selamatkan Pesisir, Minggu pagi (20/09) di pantai Losari terkait penolakan reklamasi pesisir Makassar, salah satunya Car Free Day Tolak Reklamasi yang dilakukan setiap minggu

. Kampanye yang sudah dilaksanakan 5 (lima) minggu ini menuai respon positif dari masyarakat. Selain adanya release dan beberapa pataka yang memprotes reklamasi pesisir Makassar, juga ada penandatanganan dukungan oleh masyarakat sipil menolak kebijakan reklamasi pesisir, foto selfie, dan akustikan. “Aksi ini akan terus berlanjut setiap hari minggu untuk mengkampanyekan kepada publik dampak buruknya reklamasi pesisir” ujar Heru.

Ada beberapa alasan logis mengenai penolakan reklamasi pesisir laut, seperti komersialisasi pesisir Makassar untuk kepentingan investasi (pemodal) pengembangan kota, mengubah bentangan alam dam merusak ekosistem laut, menghilangkan mata pencaharian nelayan pesisir, membatasi akses public terhadap kawasan pesisir, mendegradasi budaya lokal, menggusur 45 kepala keluarga diatas tanah 10 hektar, dan betentangan dengan UU pokok agraria dan UU HAM.

Penulis : Ukhay
Red : cakar_ayam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *