Terkait SK DO, KTU Fakultas Teknik Akhirnya Angkat Bicara
Makassar, cakrawalaide.com – Sempat menjadi sorotan terkait SK DO atas nama Firmansyah K, mahasiswa teknik Mesin angkatan 2012. Pasalnya, SK DO Firman telah keluar sejak 4 Mei 2017, namun SK tersebut baru Ia terima 30 Juli 2018. Menyangkut hal tersebut, Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Teknik (FT), Abraham, akhirnya angkat bicara terkait sebab lambatnya SK DO sampai ke tangan mahasiswa yang bersangkutan.
“Memang benar, saya yang menerima dan menyimpan SK DO tersebut, saya berniat akan langsung memberikannya pada mahasiswa yang bersangkutan. Tapi, pada waktu itu Firman sulit untuk ditemui. Menurut informasi yang saya dapat, Firman sendiri masih dicari oleh pihak yang berwajib,” ungkap Abraham kepada awak cakrawalaide.com di gedung Menara UMI, Jumat (03/08/2018).
Abraham juga menambahkan, bahwa Ia pun bingung terkait status Firman sebagai mahasiswa aktif dan sempat membayar uang BPP padahal SK DO telah keluar yang menandakan bahwa mahasiswa bersangkutan telah dinonaktifkan.
“Makanya pada waktu itu, saya berinisiatif untuk mengarsipkan SK tersebut. Perihal mengapa Firman masih aktif sebagai mahasiswa bahkan sempat membayar BPP setelah keluarnya SK DO, saya sendiripun bingung dan masih mempertanyakan hal tersebut,” tambahnya.
Saat ditanya terkait status SK yang telah keluar sejak tahun lalu itu, dengan tegas Abraham menjawab, bahwa surat tersebut tetap sah dan harus dihormati. Hal ini karena, SK DO merupakan keputusan bersama dalam rapat senat dan disetujui oleh pimpinan kampus dalam hal ini adalah Rektor UMI, karena mahasiswa yang bersangkutan dianggap telah mencoreng nama baik almamater.
Disisi lain, Firman mengungkapkan, bahwa setelah aksi demonstrasi yang berujung pada penahanannya selama empat bulan itu, tidak ada komunikasi yang terjalin dengan pihak KTU ataupun pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait pemberian SK DO
Menurut Firman, Ia sendiri tidak pernah mempertanyakan status kemahasiswaannya karena setelah kejadian itu, dia tetap mengikuti perkuliahan seperti biasa, bahkan melakukan registrasi pembayaran BPP tanpa ada peringatan dari pihak fakultas, sehingga Ia menganggap bahwa permasalahan tersebut telah selesai.
“Setelah masa penahanan saya selesai, saya kembali berkuliah seperti biasa, melakukan registrasi dan pembayaran BPP tanpa ada peringatan dari pihak fakultas terkait status kemahasiswaan saya. Dengan kata lain, saya masih tercatat sebagai mahasiswa aktif. Jadi sejak saat itu, saya tidak pernah mencoba bertanya ke pihak KTU,” jelas Firman.
“Tapi, setelah satu tahun berlalu dan saya berniat untuk melakukan registrasi pembayaran BPP untuk semester berikutnya, saya justru diperhadapkan pada SK DO terkait kasus yang nyatanya telah saya selesaikan. Saya berharap ada penjelasan lanjut dan transparansi informasi dari pihak birokrasi,” tambahnya.
Penulis : Raa
Red : Izhan Ide
Sumber gambar : http://ft.umi.ac.id