Terkait Biaya Konversi Nilai, Dekan FH : Saya Sudah Hentikan

0

Penulis : Nurul Waqiah Mustaming

Makassar, Cakrawalaide.com – Salah satu mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) pindahan dari salah satu fakultas ke Fakultas Hukum (FH). Membeberkan adanya pungutan biaya selain SPP/BPP yang berlaku di Fakultas Hukum, yaitu biaya konversi nilai mata kuliah bagi mahasiswa pindahan dari Fakultas lain, Sabtu (02/10/21).

Andi (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan bahwa ia merupakan mahasiswa angkatan 2020 di UMI. Setelah memasuki semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 ia diminta oleh orang tuanya untuk pindah ke Fakultas Hukum. Namun ia tidak tahu sama sekali perihal adanya biaya konversi nilai yang dibebankan kepada mahasiswa apabila pindah fakultas.

“Semester 3 saya diminta oleh orang tua untuk pindah kefakultas hukum, tapi saya tidak tahu kalau ada biaya seperti itu di UMI,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya mendapatkan informasi tersebut langsung dari salah satu staf tata usaha FH yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali, dan satu kali melalui telpon seluler untuk segera melunasi biaya konversi nilai mata kuliah.

“Ada 8 mata kuliah dan 20 SKS yang nilainya harus saya konversi. 1 SKS itu harus dibayar senilai Rp. 75.000, sedangankan ada 20 SKS jadi total yang harus saya bayar itu Rp. 1.500.000,” pungkasnya.

“Sampai perkuliahan ini berjalan saya juga belum membayar uang konversi nilai tersebut, sebab belum ada info jelas yang saya dapatkan. Karena yang saya tahu tidak ada pungutan biaya selain SPP/ BPP di kampus UMI,” tambahnya.

Saat di wawancara Wakil Dekan 1 dalam hal ini bidang akademik FH memberikan informasi bahwa menurut sepengetahuannya ada aturan yang mengatur biaya konversi nilai bagi mahasiswa yang pindah fakultas.

“Iya ada kayaknya pembayaran seperti itu kalau mahasiswa dari fakultas lain pindah ke fakultas hukum. Dan kalau tidak salah ada aturannya”, ungkapannya.

Saat dikonfirmasi oleh awak Cakrawalaide melalui telepon, Dekan Fakultas Hukum Laode Husaen mengatakan tidak ada pungutan biaya konversi nilai seperti itu di FH.

“Tidak ada hal seperti itu. Saya sudah hentikan, dan tidak akan ada lagi kedepanya. Dulu memang ada aturan seperti itu, tapi saya akan hapuskan,” Tegas mantan Wakil Rektor III UMI.

Ia juga menghimbau kepada mahasiswa agar tidak melakukan pembayaran apabila mendapatakan informasi seperti itu.

“Tidak ada pembayaran begitu, jangan dulu dibayar. Pokoknya jangan dibayar,” tutupnya.

Redaktur : Salsadilla Rahim

Sumber Foto : celebesmedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *