Aliansi MAKAR Menuntut Agar Segera Membebaskan Aktivis Yang Ditangkap Secara Paksa
Penulis : Abd. kadir
Makassar, Cakrawakaide.com – Aliansi Mahasiswa Makassar (MAKAR) menggelar aksi solidaritas bentangkan petaka agar dibebaskannya massa aksi yang telah ditangkap saat melakukan demonstrasi memperingat Hari Tani Nasiona (HTN) di depan Kantor Polrestabes Makassar, Jl. Ahmad Yani. Jumat (25/9/2020).
Menurut Parle, salah satu mahasiswa yang ikut terlibat dalam aksi ini jika kawan mereka ditangkap paksa oleh pihak aparat tanpa diketahui kejelasan status hukumnya, dan hingga saat ini masih belum dikeluarkan.
“Sudah lebih dari 1×24 jam sejak kawan kami ditangkap. Maka kami meminta segera bebaskan kawan kami segera,” ungkap Parle.
Selain itu, Boy salah satu massa aksi juga menjelaskan bahwa, Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pindang (KUHAP).
“Penangkapan dan pengekangan paling lama itu dapat dilakukan dalam satu hari,” tegas Boy.
Boy juga menambahkan jika kasus penangkapan kawan mereka sudah termasuk salah satu pelanggaran hukum karena massa aksi yang ditahan telah melewati batas waktu 1X24 jam.
“Penangkapkan terhadap kawan kami sudah lebih dari satu hari atau telah terjadi pelanggaran hukum.” tutup Boy.