Berkas Penggugat Ditolak, Warga Bara – baraya Jemput Kemenangan Di PN
Makassar, cakrawalaide.com – Ratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu, kembali menggelar aksi menjemput keadilan dalam sidang perkara nomor 255/Pdt.G/2017/PN Makasssar, Antara warga Bara-baraya, melawan Nurdin Dg. Nombong dan kodam XIV/HSN , Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (24/07/2018).
Dalam sidang perkara yang telah sampai pada tahap putusan, gugatan yang diajukan oleh penggugat Nurdin Dg. Nombong dan Kodam XIV/HSN dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Lanjut, Putusan tersebut disambut dengan isak tangis bahagia oleh sejumlah warga yang berada di lokasi PN Makassar.
Salah satu warga, ibu Irma “Alhamdulillah perasaan sedih, senang, dan bahagia. Karena kami aman, dan tidak jadi tergusur setelah setahun lebih makan dan tidur kami tidak enak,” ungkapnya.
Hal yang salama di utarakan oleh pak heri yang merasa lega atas putusan majelis hakim dan berharap pihak penggugat dapat menerima dengan legowo.
“Kami merasa sangat lega dengan putusan ini dan kami berharap semoga pihak penggugat dapat menerima dengan legowo bahwa putusan ini memang sudah seadil adilnya,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum warga bara baraya juga mengungkapkan kebahagiaan atas keadilan terhadap warga bara-baraya. “Alhamdulillah berkat bantuan dan rahmat dari Allah SWT, dan berkat kegigihan perjuangan warga Bara -baraya hari ini, kita menikmati kabar gembira, dan udara keadilan,” tutupnya.
Penulis : Afif
Red : Shim