Berpisah Hanya Untuk Mengenal Teknologi

0

Saat ziarah kubur, perempuan tidak memakai baju, hanya memakai sarung dan menutup kepala. / Foto : Alhasim

Makassar, Cakrawalaide.com- Masyarakat adat Ammatoa yang hidup di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengelola sumberdaya hutan secara lestari, meskipun secara geografis wilayahnya tidak jauh (sekitar 50 km) dari pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Bulukumba.

Hal ini disebabkan oleh hubungan masyarakat adat dengan lingkungan hutannya didasari atas pandangan hidup yang arif, yaitu memperlakukan hutan seperti seorang ibu yang harus dihormati dan dilindungi.

Secara geografis dan administratif, masyarakat adat Kajang terbagi atas Kajang Dalam dan Kajang Luar. Masyarakat Adat Kajang Dalam tersebar di beberapa desa, antara lain Desa Tana Toa, Bonto Baji, Malleleng, Pattiroang, Batu Nilamung dan sebagian wilayah Desa Tambangan.

Kawasan Masyarakat Adat Kajang Dalam secara keseluruhan berbatasan dengan Tuli di sebelah Utara, dengan Limba di sebelah Timur, dengan Seppa di sebelah Selatan, dan dengan Doro di sebelah Barat. Sedangkan Kajang Luar tersebar di hampir seluruh Kecamatan Kajang dan beberapa desa di wilayah Kecamatan Bulukumba, di antaranya Desa Jojolo, Desa Tibona, Desa Bonto Minasa dan Desa Batu Lohe.

Namun, hanya masyarakat yang tinggal di kawasan Kajang Dalam yang masih sepenuhnya berpegang teguh kepada adat Ammatoa. Mereka mempraktekkan cara hidup sangat sederhana dengan menolak segala sesuatu yang berbau teknologi. Bagi mereka, benda-benda teknologi dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan mereka, karena bersifat merusak kelestarian sumber daya alam. Komunitas yang selalu mengenakan pakaian serba hitam inilah yang kemudian disebut sebagai masyarakat adat Ammatoa.

Kajang dalam adalah tempat yang paling menjunjung tinggi adat istiadat, yang telah di musyawarahkan oleh warga, sehingga peraturan-peraturan yang ada di kajang dalam bukan peraturan yang hanya dibuat sepihak oleh Ammatoa, Ammatoa hanya selaku yang memimpin daerah kajang, bukan pembuat peraturan-peraturan yang ada di suku kajang.

Berbeda dengan salah satu tempat yang dulunya masih menjunjung tinggi adat istiadat, dan juga termasuk dalam wilayah kajang kajang dalam, akibat kurangnya mental dari efek teknologi, banyak masyarakat kajang dalam memutuskan agar membuat suatu pemukiman yang dinamakan suku adat kajang luar, yang sekarang sudah bisa di masuki teknologi, sudah dimasuki oleh kaum elit politik negeri ini, sudah dimasuki oleh investor-investor.

meskipun berbeda daerah, kajang dalam maupun kajang luar, meyakini bahwa mereka memiliki hubungan darah, karena teknologi mereka terpecah dengan orang-orang yang mereka anggap memiliki nenek moyang yang sama.

Penulis : Alhashim

Red. baso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *