Buruh Menolak PP No 78 Tahun 2015
Makassar, cakrawalaide.com – Sejumlah organisasi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Persatuan Rakyat (KPR) melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai tidak memihak kaum buruh (10/11). Dalam aksi tersebut para Demonstran melakukan konvoi dari Jalan Urip Sumohardjo menuju Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan berakhir di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Sejak PP tersebut dikeluarkan banyak pihak yang menilai hal ini merupakan suatu kemunduran dalam hal memenuhi kesejahteraan buruh. ”PP. No 78 ini jelas tidak sesuai dengan perspektif kesejahteraan buruh. Peninjauan KLH (Kebutuhan Hidup Layak) buruh ditentukan 5 (lima) tahun sekali, padahal pertumbuhan ekonomi selalu fluktuaktif” pungkas Anca Ocy, Anggota Forum Study Isu-Isu Strategis (FOSIS UMI).
Senada dengan Anca Ocy, Ketua Gabungan Buruh Serikat Nasional (GSBN) Rosmiati menilai bahwa PP No. 78 tersebut bertentangan dengan Konstitusi. “Nah dengan melihat PP 78 yang sangat bertentangan dengan UUD karena negara seharusnya bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Nah, PP itu kan tidak mengakomodir itu”. Ujarnya.
Rosmiati juga menambahkan Upah minimum kota juga hanya didasarkan pada pekerja yang masih lajang dengan tidak mempetimbangkan pekerja yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. “Upah minimum kota Makassar itu 2.313.000. Pada hari ini upah itu tidak mampu mensejahterakan dirinya sendiri. Belum biaya kos, kebutuhan hidup, transportasi, apalagi kalau yang naik angkot setiap hari. Itu hanya dipakai untuk bertahan hidup bagi buruh hari ini”. Ungkap Rosmiati yang menjadi salah satu masa aksi.
Selama dua jam berorasi di gedung DPRD Provinsi masa aksi mengancamakan mendatangkan masa yang lebih banyak jika mereka tidak ditemui dan PP No 78 tersebut tidak dicabut. Masa aksi kemudian diterima oleh anggota DPRD Provinsi fraksi GolkarHoist Bachtiar dan berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut. Setelah berdialog masa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Penulis : Rio
Red : Dani