Media dan Isu Lokal Perlu Digiatkan

0
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi Jurnalis/Dreamstimes

Makassar, cakrawalaide.com – AJI (Aliansi Journalis Independen) Makassar bekerjasama dengan Development and Peace mengadakan Workshop Media Sosial Untuk Pers Mahasiswa (Journalism Perspektif Perempuan) selama 2 hari terhitung sejak hari sabtu (07/11).

Workshop yang berlangsung di lantai 1 Meeting Room Hotel Tiatira Kencana Jl. Dr. Sutomo No. 31 Makassar itu sangat menyenangkan baik dari sisi pemateri, materi maupun suasana kelas yang santai. Sebanyak 15 peserta dari berbagai LPM (Lembaga Pers Mahasiswa) di kampus Makassar turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Program ini adalah salah satu upaya mendorong munculnya media online di daerah-daerah dan tidak hanya dilaksanakan di Makassar.

Asep Syaifullah, Pengurus AJI pusat mengatakan bahwa penguatan pemberitaan bukan hanya disini tapi kita berada di daerah-daerah lain juga supaya media-media kecil ini bisa mengepung media-media nasional di Jakarta.

Secara garis besar masalah media online ada 3 yaitu konten, infrastruktur dan bisnis. contoh kecil dari kasus media online seperti tulisan dari media online diambil tiba-tiba oleh media social, menjiplak foto dan masih banyak lagi. Pers selalu mengambil isu nasional padahal isu lokal tidak habis-habis. Sempat ada rencana dewan pers bahwa kolom komentar harus diatur atau kolom komentar dihapus saja, kalau kolom komentar di hapus makan ruang demokrasi juga di hapus”. Ucapnya dalam Materi.

Cara mengontrolnya adalah menjadi member tapi seberapa banyak orang yang mau daftar meskipun gratis kemudian akun facebook muncul dengan segala kebebasannya memberi komentar.

Asep Syaifullah menegaskan bahwa masalah bisnis selalu membahas soal kompetisi global. Instagram, facebook, twitter, path, tribun-timur dan Babe adalah milik luar, babe milik Malaysia, bukalapak juga yang sering kita gunakan untuk belanja online adalah punya luar.

Regulasi di rana maya ini masih sangat abu-abu. Jadi teman-teman sangat harus berhati-hati. Pada pasal 1 ayat 3 di undang-undang mengatakan Negara ini adalah Negara hukum dan semua yang dilakukan tidak boleh terlepas dari hukum.

Jadi untuk meminimalisir kejahatan-kejahatan yang terjadi di media online harusnya pemerintah itu membuat undang-undang yang mengatur tentang pengelola internet” Tegasnya menutup materi.

 

Penulis : Ica

Red       : Ide

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *