Filososfi KKN di Perguruan Tinggi
Dirgahayu lantara menjelaskan bahwa KKN reguler berangkat dari Tri darma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian. Di mana perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam hal pengabdian kepada masyarakat. Undang – undang juga mengatur dimana Dasar hukumnya UU No. 20 tahun 2003 pasal 20 ayat 2 “perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan tri darma perguruan tinggi”
“KKN adalah tanggung jawab sosial perguruan tinggi terhadap masyarakat luas,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Komputer UMI itu.
Dirgahayu lantara juga menyebutkan bahwa mahasiswa harus mampu membangun budaya enterpreneur, di mana budaya enterpreneur yang mempertimbangkan budaya yang ada dalam masyarakat. Dan juga menyarangkan kepada mahasiswa bahwa sebaiknya mengajak masyarakat untuk mendiskusikan mengenai usaha – usaha yang tidak sesuai dengan budaya yg ada.
Penulis : Anca
Red : Hutomo