Gerak Makassar Desak Polda Sulsel Bebaskan Demonstran Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

0

Penulis: Munes

Makassar, Cakrawalaide.com – Puluhan massa mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat (Gerak) Makassar melangsungkan unjuk rasa di depan Kantor Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), mendesak agar dibebaskannya demonstran yang ditahan pascaaksi tolak omnibus law UU Cipta Kerja, Jumat, (6/11/2020).

“Kami mendesak kepolisian agar segera membebaskan kawan kami yang sampai hari ini ditahan di Polda Sulsel,” ujar Rafi salah satu peserta aksi.

Gerak Makassar yang terdiri dari elemen mahasiswa, buruh, dan NGO ini mengecam tindakan represif, intimidasi serta penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah massa aksi.

Rafi menjelaskan bahwa kepolisian sebagai alat negara dengan tindakan brutalnya terhadap perjuangan rakyat yang menolak omnibus law semakin mempertegas posisi pemerintah, DPR, dan kepolisian sendiri, berseberangan dengan suara rakyat.

Kekerasan polisi terhadap pengunjuk rasa selalu mewarnai dalam 5 kali aksi terakhir yang dilakukan oleh Gerak Makassar. Akibatnya banyak yang mengalami luka-luka dan ratusan orang ditangkapi.

“Parade kekerasan yang dipertontonkan kepolisian ini juga terjadi di beberapa daerah lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rafi mengungkapkan bahwa dalam draft UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu turut memuat kepentingan kepolisian, yakni tertuang pada Pasal 75 ayat 2, dimana Polri berwenang memberikan perizinan berusaha kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Akibatnya kepolisian bertindak brutal menghadapi massa aksi.

“Ini mengindikasikan bahwa kepolisian memiliki kepentingan besar dalam omnibus law dan takut kepentingan tersebut diusik,” tutur Rafi.

Selain itu, Fahrul, massa aksi lainnya menyampaikan kekesalannya terhadap kriminalisasi dan pembungakaman demokrasi oleh kepolisian.

“Sangat jelas bahwa kepolisian sedang melakukan upaya pelemahan gerakan rakyat,” kesalnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *