Hentikan!! Perampasan Tanah Rakyat

0

Makassar, Cakrawalaide.com- Perampasan tanah milik warga kembali dilakukan oleh pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan tindakan pengeksekusi yang sangat meresahkan warga. TNI yang merupakan sebagai penegak kedaulatan bangsa dan seperti yang termaktub dalam UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman terhadap keutuhan NKRI tetapi kini tugas dan fungsi TNI telah beralih fungsi yaitu merampas hak masyarakat yang seperti kita jumpai saat ini, di Daerah Sulawesi Selatan tepatnya di Kelurahan bara-baraya,Kota Makassar.

Kronologis Bara-baraya

Berdasarkan surat layangan pertama dari Kodam VII Wirabuana dengan perihal sosialisasi terkait objek tanah yang ada di bara-baraya, menyatakan bahwa tanah yang di luar asrama itu masuk dalam tanah okupasi yang pernah disewa oleh pihak Kodam VII wirabuana pada tahun 1965, kemudian surat edaran ke dua yang dimaksud dan  tujuan yang sama dengan edaran pertama. Pada tanggal 19 februari surat layangan pertama kembali dilakukan oleh pihak  kodam VII wirabuana dengan perihal   bahwa akan diadakan penertiban secara paksa, diatas objek tanah yang dikelurahan Bara-baraya RT 01/RW01 sebanyak 8 KK dan RT 06/RW 04 sebanyak 20 KK. Berdasarkan surat atau permintaan dari Kodam VII wirabuana, warga   tidak  terima atas intimidasi yang dilakukan oleh pihak Kodam atas dasar Akte Jual Beli yang dimiliki oleh warga NO.82/KM/XII/1994 antara Dania DG. Ngai selaku pihak penjual dan warga selaku  pihak  pembeli yang menganggap mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga atas dasar itulah warga tetap berada diatas objek tanah tersebut. Pada beberapa waktu yang lalu warga sebanyak 20 KK yang mempunyai Akte Jual Beli mengajukan  permohonan sertifikat di kantor BPN Kota Makassar, tetapi pihak BPN menganggap Akte Jual Beli yang dimiliki oleh warga itu cacat hukum dengan alasan yang tidak jelas atau tidak rasional. Sehingga warga menganggap bahwa BPN sudah mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai aturan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Makassar. Karena, tidak melakukan Investigasi atau peninjauan terhadap objek tanah maupun berkas yang ada di Kecamatan dan Kelurahan Bara-Baraya.

Warga melakukan AKSI yang di dampingi Oleh Mahasiswa

Dalam hal itu masyarakat yang merasa di intimidasi oleh keputusan tersebut. Olehnya, warga beserta mahasiswa yang ikut merasakan kesedihan warga melakukan Aksi Demonstrasi  didepan kantor DPRD Sulawesi Selatan , Aksi yang dilakukan sejak pukul 10.00 -14.00 WITA yang dihadiri ratusan massa aksi, Senin (20/02).

Kami tak mau diintimidasi. Kalau DPR tidak mau menyelesaikan kasus ini, jangan salahkan kami kalau kami mengisolasi Ablam. Kami akan tetap mempertahan tempat tinggal kami sekalipun sampai titik darah penghabisan. Demikian ungkapan salah satu warga tepat dihadapan ketua DPRD Sulsel.

Siang itu, begitu banyak massa aksi yang datang di gedung DPRD, mulai dari Ibu-ibu yang tengah menggendong anaknya yang masih bayi, anak-anak, pemuda, bahkan bapak-bapak yang telah lanjut usia tetap hadir untuk mempertahankan tanah milik mereka. Walaupun dengan terik matahari yang begitu  panas seakan menembus kulit ini. Tetapi, warga tetap tegar dan rela berpanas-panasan demi melantungkan kata MERDEKA, untuk tetap mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Dan seakan tak pernah gentar mempertahankan kebenaran yang ada, serta memerangi segala bentuk intimidasi dan penindasan yang ada dimuka bumi ini.  Dengan berbagai petaka yang dibawa oleh massa aksi yang bertuliskan TNI AD jangan rampas tanah kami, warga bara-baraya bersatu.

 

Tanggal 13 desember Tahun 2016  disebuah hari berita panglima telah mengeksekusi paksa terhadap warga asrama bara-barayya, sementara persoalan ini masih bergulir dipengadilan. Belum ada keputusan yang jelas tetapi, Kodam  VII Wirabuana ini telah mengekseksusi paksa, dia tidak melihat, dia tidak menghargai proses hukum yang ada di Negara ini. Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara TNI, sekali lagi Panglima harus bertanggung jawab terhadap persoalan warga bara-barayya. Kisruh yang terjadi akibat biadapnya pangdam TNI kemudian warga bara-barayya diluar asrama bukan atasan TNI, warga mempunyai atasannya yaitu lurah, camat, walikota, gubernur dan pihak kepolisian diluar dari itu bukan TNI. Sekarang apakah TNI mau menghargai payung hukum yang ada di Negara ini atau tidak, inikan tidak. Terbukti eksekusi paksa disebuah hari, alasannya pengosongan asrama bara-barayya. Bergulir pengadilan, tidak ada bentuk pengosongan yang ada di UUD baik perdata maupun pidana. Jadi, saya minta Bapak Presiden Jokowi-JK segera mengambil tindakan terhadap oknum-oknum kepada panglima TNI yang ada di Sulawesi selatan, yang tidak menghargai hak-hak masyarakat bara-barayya. Mereka butuh hidup, mereka butuh perlindungan hukum, mereka butuh pendidikan, mereka butuh rumah, serta tempat tinggal yang layak. Tetapi, disini tindakan TNI telah meresakan warga asrama bara-barayya, MERDEKA, Ucap salah satu massa aksi.

 

 Jangan ambil tempat tinggal kami, dengan lantang teriak seorang anak kecil yang sangat gagah berani  dengan raut wajah memerah, sorotan mata yang begitu tajam nampak diperlihatkan anak itu. semangat warga seakan tak pernah lelah  dan berbagai teriakan massa yang seakan menghantui pejabat DPRD yang tengah menjalankan tugasnya . Tak puas dengan jawaban ketua DPRD massa aksi mengemudikan kendaraannya dengan dua mobil Truk yang ikut disertai dengan pengeras suara, serta ratusan motor bergerak  dibelakang mobil menuju Kantor Kecamatan.

Penulis : Anjas

Red : Baso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *