Jaksa Dinilai Tidak Profesional Dalam Beracara

0
BlZq3WnCEAAi2a3
Diseminasi pemantauan kinerja kejaksaan / sumber: acc-sulawesi.org

Makassar, Cakrawalaide.com – ACC  (Anti Corruption Committee) mengadakan Forum Publik Sosialisasi Komisi Kejaksaan dan Launching Eksaminasi Publik dan Hasil Pemantauan Kinerja Jaksa berlangsung di D’Maleo Hotel Makassar, Kamis (17/04) siang.

Acara yang bertujuan untuk mengetahui ketepatan penerapan dalil hukum dan pasal pidana dalam UU Tipikor dan KUHP yang digunakan jaksa dalam merumuskan surat dakwaan dan surat tuntutan serta mengevaluasi kinerja jaksa dalam beracara itu dihadiri oleh pihak kejaksaan, Advokat, Lembaga Kemahasiswaan, dan lain-lain.

Dalam presentasi hasil temuan tim pemantauan kejaksaan, pihak ACC menemukan berbagai macam penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, seperti tidak profesional dalam beracara, tidak mendalami lebih dalam kasus yng ditangani, tidak progresif, dan tidak menghargai hak-hak terdakwa.

“Salah satu contoh bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum yaitu mengotak-atik HP pada saat sidang berlangsung” tutur Kadir Wokanubun sembari menunjukan foto temuan dari pihak ACC. Lokasi pemantauan kinerja jaksa dalam beracara dilakukan di pengadilan negeri Makassar dan Pengadila negeri Sungguminasa dari bulan desember 2013 sampai bulan maret 2014.

Selain itu, launcing eksaminasi terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi Bansos PEMPROV SULSEL tahun 2008 menunjukan betapa tidak maksimalya jaksa dalam beracara, khususnya dalam merumuskan dakwaan, upaya pembuktian, dan tuntutan. Salah satu majelis eksaminasi, Marwan Mas mengatakan bahwa surat dakwaan JPU terkesan tidak serius dan seakan-akan melindungi pelaku-pelaku lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai kewenangan dan perbuatannya.

“Dalam kasus Bansos ini, seharusnya Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak bisa melepas tangan begitu saja, karena ini berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah dan kapasitasnya sebagai kepala daerah dan selaku penanggung jawab anggaran daerah” pungkasnya.

Setelah itu, ada beberapa rekomendasi dari majelis eksaminasi, salah satunya yaitu JPU sebaiknya menuntut secara maksimal para pelaku korupsi Bansos. Selain itu, jaksa harus menggali peran keterlibatan hukum pihak lain, karena banyak pihak yang meyakini kepala-kepala Biro dalam lingkup instansi PEMPROV SULSEL juga terlibat korupsi Bansos 2008.

Penuli: Iphul Rania
Red: Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *