Kebebasan Pers Harus Mendapat Perhatian Serius
Diskusi yang menghadirkan Frans Bahrun Mangera yang mewakili Kapolda Sulselbar, Dr.Fadli selaku Narasumber dari Akademisi, Angga sebagai Narasumber yang mewakili LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Pers dan peserta kegiatan dari kalangan mahasiswa, Aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Wartawan, Penggiat Informasi, Jurnalis Warga, Komunitas Hukum dan Pengacara.
Menurut data dari LBH Pers, dari berbagai kasus kekerasan terhadap Pers di Indonesia, 12 kasus terjadi di Sulawesi – selatan. 5 (lima) kasus diantaranya dilakukan oleh kepolisian. “Ini tentu saja sangat disayangkan karena polisi yang memiliki tugas melayani dan mengayomi masayarakat seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi terhadap jurnalis”, ujar Angga dalam wawancaranya. Ia menambahkan dari berbagai kasus yang terjadi, polisi dinilai lambat dan tidak sepenuh hati menyelesaikan Kasus – kasus kekerasan terhadap Pers.
Dari berbagai macam kasus kekerasan terhadap pers yang terjadi, kemudian penting untuk mendorong pemerintah khususnya pemerintah Sulawesi – selatan untuk menyikapi dengan serius segala bentuk kekerasan terhadap Pers. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang kebebasan pers, menjelaskan beberapa hal, yaitu mencari atau memperoleh, mengemukakan, menyebarluaskan informasi, pendapat atau pemikiran baik secara lisan maupun tulisan termasuk hak berafiliasi atau berasosiasi dalam kelompok dengan visi-misi tertentu. Untuk itu, pemerintah harus bersungguh – sungguh menjalankan kewajibannya dalam menyikapi isu pengebirian kebebasan Pers.
Penulis : Fai
Red : Abbas