Ketimpangan Hukum Kampus Islami

1

Perihal kampus dapat dipahami secara umum adalah sebuah wadah yang dihuni oleh para akademisi, kaum intelektual, calon generasi bangsa selanjutnya yang nanti akan mengisi struktur pemerintahan. Idealnya kampus dapat dijadikan barometer yang objektif dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya Indonesia sebagai negara hukum. Kampus yang dinilai merupakan lingkungan akademisi, tempat para manusia yang berpengetahuan. Manusia yang sudah matang baik dalam hal pikiran maupun perbuatannya, akal yang sudah mampu membedakan mana hal yang baik/benar dengan hal yang buruk/salah, khususnya dalam penerapan kebijakan aturan-aturannya. Namun apa jadinya jika realitas yang terjadi di dalam dunia pendidikan justru didapati berbanding terbalik dari amanat dasar hukum negara Indonesia.

Sebagaimana yang tertera pada pembukaan Undang-undang Dasar, bahwa peranan utama pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Penegasan pentingnya adalah keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sektor pendidikan. Sebagaimana yang tersurat bahwa masyarakat berhak untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Lebih jauh lagi terkait penerapannya yang telah dijelaskan pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab I mengenai ketentuan umum pada pasal 1, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. Kemudian secara jelas tersampaikan di Bab II tentang dasar, fungsi, dan tujuan pada pasal 3, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Paradigma baru pendidikan menuntut agar pendidikan mampu melahirkan manusia demokratis yang akan memerankan dirinya sebagai anak bangsa dalam proses kehidupan, bernegara dan bermasyarakat. Akan tetapi, pendidikan yang dinilai sebagai solusi untuk menuntaskan penyakit masyarakat telah terkonstaminasi oleh virus yang mampu mematikan nalar dan akal sehat manusia. Langkah politik dari orde baru mengkondisikan pendidikan sebagai instrumen untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto lewat indoktrinasi politik. Sehingga dampaknya seluruh instrument pendidikan tidak lagi bersinergi secara profesional, melainkan bekerja berdasarkan instruksi, atau arahan layaknya robot atau istilah lainnya kader politik mini.

Menyoroti kampus saat ini, tak bisa dinafikan dengan akal sehat bahwa kampus tidak lagi mencerminkan sebagai wadah ilmiah yang demokratis, melainkan merupakan lembaga yang birokratis. Sederhananya lembaga pendidikan yang anti demokrasi akan mustahil melahirkan manusia yang demokratis. Begitupun sebaliknya, jika penerapan pendidikan berwatak otoriter maka secara tidak langsung akan melahirkan manusia yang otoriter pula. Sebab model pendidikan merupakan sebuah siklus yang berimplikasi pada bentuk atau kualitas cetakan sarjananya. Maka dari itu sangat penting reformasi pendidikan, mengevaluasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan pendidikan saat ini guna menunjang kemajuan bangsa Indonesia dengan kualitas kaum intelektualnya yang telah terbentuk serta berkualitas. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan masyarakat yang berpikir kritis dan bertindak demokratis. Generasi baru perlu menyadari akan tiga hal. Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang menjamin hak-hak warga masyarakat lain. Kedua, demokrasi adalah learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga, kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan menstransformasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, persamaan dan keadilan, serta loyal terhadap sistem politik yang bersifat demokratis. Catatan besarnya adalah untuk mencapai tiga poin ini yakni menitik beratkan pada keterlibatan masyarakat, lebih spesifik lagi yakni keterlibatan mahasiswa pada rana perguruan tinggi.

Kejahatan Bersurban Otoritas
Otoritas atau pembenaran hak untuk melakukan/menjalankan kekuasaan. Atau biasa juga disamakan dengan istilah “kekuasaan”, padahal sebenarnya tidak sama. Kekuasaan lebih mengacu pada kemampuan untuk memerintah seseorang yang orang lain tidak memiliki kemampuan itu. Membahas soal otoritas memang tak bisa dilepaspisahkan dengan kekuasaan, akan tetapi ada batas irisan yang perlu dijaga dalam menjalankan kekuasaan. Sebab menafsirkan kekuasaan inilah yang kerap disalahgunakan berdasarkan kepentingan. Misalnya dengan dasar memiliki otoritas lantas berlaku sewenang-wenang terhadap orang lain yang dinilai berada dibawah otoritas kekuasaannya. Tentu hal ini tidak dapat dibenarkan, karena dalam pandangan hukum tentang hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Dijelaskan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat. Lebih rinci lagi mengenai pengaturan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999, beberapa cakupannya yakni hak memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan pribadi.

Dalam implementasinya, otoritas yang dijalankan dengan hasrat kekuasaan yang berlebihan akan menciptakan ketimpangan struktur, sehingga berbuntut pada sebuah praktek penindasan. Dalam hal ini menjamurnya sebuah pandangan di masyarakat yang melegalkan adanya manusia yang menilai dirinya sebagai subjek dan memandang manusia lain sebagai objeknya. Kasus sederhananya seperti pelarangan berambut gondrong bagi mahasiswa yang terjadi dalam kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan juga terjadi pada beberapa perguruan tinggi lain. Masalah ini tentu bukanlah hal yang patut untuk disepelehkan, dengan kerangka otoritas yang disalah tafsirkan hingga mencederai institusi pendidikan, dalam hal praktek penyelenggaraan pendidikan yang secara demokratis dan berkeadilan. Alhasil terbentuklah model pendidikan yang dehumanis, dikemas dengan manajemen secara otoriter yang mematikan proses dialektika.

Pihak penyelenggara kampus merasa memiliki kuasa, dengan berdalih “ini sudah menjadi kesepakatan,” mahasiswa pun dituntut untuk mematuhi dan menjalankan hasil dari kesepakatan. Menganalisa lebih jauh dalih tersebut adalah sebuah ketimpangan hukum yang tejadi di dalam kampus dan terus dilakonkan oleh pihak birokrasi, tanpa adanya pertimbangan hukum mengenai proseduralnya terkait keterlibatan mahasiswa dalam perumusannya. Apakah dalam prosedural pembuatan aturan yang dibuat tanpa pelibatan (kesepakatan) mahasiswa selaku penerima dari penerapannya itu dapat dibenarkan? Mendalami pertanyaan tersebut, bagi mahasiswa yang selama ini dirugikan dari aturan kampus secara sepihak tentu tidak membenarkannya. Akan tetapi beda halnya dengan birokasi kampus UMI, dengan dasar otoritas, ingin menunjukkan dirinya memiliki kekuasaan, bahkan berbuat jahat pun bisa dilegalkan. Contohnya seperti pada tataran fakultas, adanya pembuatan tata tertib ujian final, tidak diberikannya kartu ujian bagi mahasiswa yang berambut gondrong. Walaupun secara logis antara rambut dengan proses pembelajaran sama sekali tidak memiliki kaitan. Namun sekali lagi, dengan dalih “ini sudah menjadi kesepakatan,” mahasiswa pun dipaksa untuk mematuhi aturan. Masalah lain misalnya kebijakan baru pada buku saku mahasiswa angkatan 2018, perihal pelarangan menyampaikan aspirasi dan unjuk rasa di jalan raya depan kampus UMI. Aturan ini secara jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Dalam kajian hirarki hukum, aturan UMI terkait pelarangan menyampaikan pendapat tentu tidaklah bisa dibenarkan karena bertentangan dengan UUD 1945. UMI memperlihatkan dan mempertontonkan kepada publik khususnya mahasiswa, dengan otoritasnya UMI melanggar hukum, perbuatan tersebut pun dilegalkan dalam bentuk produk hukum tercantumkan pada buku panduan mahasiswa.

Terlepas dari itu yang patut disadari oleh mahasiswa, dalam konteks struktur yang ada di kampus. Dalam mindset birokrasi, mahasiswa dinilai bagian kecil (di kuasai oleh birokrasi) di kampus yang tidak memiliki otoritas selayaknya komoditas yang sepantasnya diatur/diperlakukan  sesuai dengan kemauannya. Pada prakteknya melahirkan sebuah penindasan dengan produk aturan sepihak dialami oleh mahasiswa yang dianggap tidak memiliki otoritas dalam hal managerial kampus. Masalah ini tentu tidak bisa terus-terusan didiamkan, terkhusus lagi di UMI dengan iconnya sebagai kampus islami. Karena dalam perspektif  Islam memerintahkan kepada manusia agar berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan. “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar dan maha melihat,” (Qs. An-Nisaa (4): 58).

Apakah penetapan hukum secara sepihak di kampus UMI yang katanya islami ditetapkan secara adil? Jawabannya dengan mudah dapat dijawab. Langkah selanjutnya, disaat kampus terus mempertontonkan otoritas yang mereka miliki mampu melanggar sebuah aturan Negara, lantas bagaimana dengan mahasiswa? Jumlah mahasiswa di dalam kampus adalah ratusan bahkan ribuan manusia yang juga memiliki otoritas atas kekuasaan bagi dirinya sendiri sebagai hak asasi yang dimilikinya semenjak lahir di bumi. Sudah saatnya mahasiswa menyatukan otoritas yang dimilikinya sebagai hak asasi, melawan otoritas birokrasi yang telah merampas hak mahasiswa memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan pribadi. Hanya dengan penyatuan, membangun gerakan bersama, maka birokrasi bisa tersadarkan dan mengakui bahwa mahasiswa juga merupakan instrumen terpenting, tanpa adanya mahasiswa kampus hanyalah berisikan gedung-gedung tua yang tidak bernilai.

“Sekali saja kawan kita tinggalkan ruang kelas yang begitu pengap dan kaku dengan segala aturan, satu hari saja kawan kita bersama-sama untuk berdiskusi dan membahas realitas yang timpang terjadi di kampus, satu jam saja kawan kita sama-sama mendatangi rektorat dengan memegang pataka-pataka dan membentangkan spanduk berisikan aspirasi tuntutan hak kita, satu menit saja kawan kita berteriak bersama karena meminta tidak lagi didengarkan, maka ku yakin satu perubahan besar berpihak kepada kita.”

Penulis : Parle
Red : Izhan Ide

Ilustrasi by : spiritriau.com

1 thought on “Ketimpangan Hukum Kampus Islami

  1. Несколько советов как выбрать большую уличную «игрушку»Детский спортивный комплекск для дома BambinoWood Color предназначен для самых маленьких деток: от 9 мес до 5 лет. Изготовлен из экологически чистых безопасных материалов. Дерево- сосна, перекл адины- бук. Высота 170 см. Подробнее.
    уличные тренажеры для дачи супер распродажа от широкоизвестного производителя из металла для интернатов спортивные тренажеры для улицы . Производитель игровых комплексов Спортхеппи доставку осуществляет к Вам домой по всей Украине : Житомир , Ивано-Франковск , Кропивницкий , Одесса , Тернополь , Ужгород , Черновцы курьерской компанией Гюнсел или транспортом завода без предоплаты в течении 3-4 дней после заказа. Стоимость доставки 1400 гривень.

Tinggalkan Balasan ke burenokSwomy Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *