Kondisi Kerja Buruh Perempuan Perkebunan Sawit
Penulis : Nunuk Parwati Songki
“Memutus Rantai Kekerasan yang Membelenggu”
- Indonesia merupakan negara produsen utama penghasil minyak sawit sekaligus merupakan eksportir terbesar kelapa sawit di pasar dunia, dengan total produksi minyak sawit mencapai 35 juta ton pertahun. Sayangnya, nasib buruh pekerja sawit tidak sesuai dengan kesuksesan Indonesia di mata dunia.
- Tenaga kerja sektor sawit lebih banyak Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) dan didominasi oleh pekerja buruh perempuan. Data berapa angka pasti menghitung banyaknya pekerja di perkebunan kelapa sawit juga simpang siur.
- Negara gagal menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak pekerja sawit dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkhusus lagi pekerja perempuan.
- Selama ini orientasi negara terhadap sektor sawit terjebak pada aspek industri (industrial base) sehingga aspek buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit kurang diperhatikan oleh negara.
Cakrawalaide.com – Indonesia menjadi negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Penyumbang pajak terbesar kedua setelah minyak dan gas bumi. Berdasarkan pada survei dan analisis terhadap data-data yang diterbitkan oleh instansi-instansi resmi terkait seperti Badan Pusat Stastistik (BPS), Food and Agriculture Organisation (FAO), Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin), Direktorat Jendral Perkebunan, Kementrian Pertanian dan Unit State Department of Agriculture (USDA), mencatat total produksi minyak sawit dunia mencapai 64 juta ton per tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia, dengan total produksi masing-masing mencapai 35 juta dan 23 juta ton per tahun. Mirisnya, kondisi kesuksesan negara ini membuat Indonesia terlalu jauh terbang sehingga melupakan nasib buruh pekerja sawit yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.
Namun, potret kondisi buruh pekerja di lahan sawit masih sangat memprihatinkan. Banyak terjadi pelanggaran yang kurang terekspos oleh masyarakat luas. Kewajiban memberikan perlindungan kepada buruh tidak sepenuhnya dijalankan. Baik perusahaan maupun pemerintah.
Sebagai pekerja yang berperan dalam perawatan, pemupukan, penyemprotan insektisida, dan pembrondol, perempuan merupakan buruh yang sampai saat ini rentan mengalami kekerasan seksual, gangguan kulit akut, bermasalah pada sistem reproduksi, sampai kematian merupakan konsekuensi yang harus pekerja perempuan terima ketika tidak ada pilihan.
“Lokasi yang jauh diperparah infrastruktur yang tidak memadai membuat sulitnya jurnalis tembus ke pemukiman pekerja. Hal itu yang kemudian sedikit sekali media yang memberitakan isu mengenai buruh sawit,” ungkap Saparih Saturi (Editor Mongabay Indonesia).
Menurut Sawit Watch ada beberapa alasan yang membuat perlindungan buruh belum sepenuhnya terpenuhi. Pertama, Sistem data tidak jelas. Data berapa angka pasti menghitung banyaknya warga yang bekerja di sektor perkebunan sawit masih simpang siur.
Alasan kedua, yakni tingkat pendidikan buruh rata-rata rendah sehingga membuat mereka susah diajak berkomunikasi untuk membahas persoalan yang mereka alami. Hal itulah yang juga menjadi hambatan untuk membentuk perserikatan buruh didalam perusahaan.
Ketiga, di tatanan perusahaan sendiri tidak ada prosedur penyelesaian masalah yang berdampak pada kesewenang-wenangan pihak-pihak tertentu dalam memberikan sanksi terhadap buruh yang melakukan kesalahan.
Sebagai buktinya, salah satu peserta webinar bernama Kornelis Wiriyawan Gatu pernah mendapat cerita yang sangat tidak berperikemanusiaan saat berkunjung dan berbincang bersama beberapa pekerja didalam pemukiman pekerja.
“Salah satu buruh perempuan bekerja dibagian jaga mesin. Saat giliran sipnya ternyata ada salah satu alat mesin yang hilang. Kan kita tau bersama bahwa mesin produksi perusahaan itu mahal harganya. Karena kejadian baru diketahui oleh pihak perusahaan saat giliran jaganya sehingga perempuan itulah yang dituduh menghilangkan alat tersebut. Ia dibawah di kantor dan ditahan selama 1 minggu, dipaksa mengaku bahkan ia di suruh meminum air kencing,” tuturnya.
Lebih lanjut, Indah Fatinaware (sawit watch) mengatakan, sudah jelas tertuang dalam undang-undang 1945 pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tentang hak warga negara terkait pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun pada kenyataannya pemerintah gagal memenuhi hak warga negaranya.
Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) mengatakan, selama ini orientasi negara terhadap sektor sawit terjebak pada aspek industri (industrial base), sehingga aspek buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit kurang diperhatikan oleh negara. Buruh di perkebunan berhadapan dengan permasalahan yang sangat kompleks.
Mulai dari status hubungan kerja rentan atau tidak semua diberitahukan keberadaannya kepada Disnaker setempat. Beban kerja tinggi dengan menerapkan target. Upah dibawah ketentuan UMK/UMSK dan tidak mengenal lembur/premi, APK dan APD tidak memadai, bahkan kebanyakan buruh membeli sendiri. Fasilitasi yang tidak layak seperti perumahan, penerangan air bersih, klinik, tenaga medis, dan obat-obatan, tempat penitipan anak, tempat menyusui, rumah ibadah, dan sekolah. Pemberangusan Serikat Buruh. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak berpihak kepada hak dan kepentingan buruh.
Lebih lanjut, Nurhaimah Purba mengatakan upaya yang saat ini mereka lakukan di SERBUNDO adalah mendorong adanya dialog sosial dengan buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk kemudian membuat regulasi yang jelas di dalam perusahaan terhadap perlindungan buruh khususnya buruh pekerja perempuan.
”Diskriminasi terhadap buruh perempuan disebabkan buruh perempuan yang mayoritas adalah BHL yang pada dasarnya tidak memiliki dokumen kerja sehingga membuat mereka tidak tercatat sebagai karyawan pada dinas setempat sehingga berujung pada eksploitasi bahkan kekerasan seksual,” katanya.
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri (SP Anging Mammiri) mendeklarasikan 8 faktor yang mempengaruhi kerentanan kekerasan pada buruh perempuan kelapa sawit. Pertama, relasi kuasa yang timpang. Kedua, iming-iming kehidupan yang lebih baik. Ketiga, tingkat pendidikan yang rendah. Keempat, tubuh PBM sebagai “obyek komoditas”. Kelima, kelas ekonomi menengah kebawah. Keenam, belum ada kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak PBM. Ketujuh, sistem keimigrasian yang rumit. Dan terakhir adalah keterlibatan peran swasta
Terakhir, SP Anging Mammiri mengatakan upaya yang perlu dilakukan adalah memperkuat gerakan akar rumput, mengonsolidasikan gerakan perjuangan PBM untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan. Mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan turunan UU No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI. Serta mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat kebijakan yang melindungi PBM.
Negara gagal menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak PMI.
Sumber :
- Mongabay Indonesia adalah penyedia ragam berita konservasi dan sains lingkungan berbasis non-profit.
- Sawit Watch adalah sebuah organisasi non pemerintah di Indonesia berbasis keanggotaan individu yang prihatin terhadap dampak-dampak negatif sistem perkebunan besar kelapa sawit.
- Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) adalah organisasi perjuangan buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak buruh.
- Solidaritas Perempuan Anging Mammiri (SP Anging Mammiri) Makassar salah satu organisasi perempuan yang bertujuan menguatkan gerakan perempuan pemimpin dalam mendorong penghapusan kebijakan diskriminatif di Makassar.
Editor : Abdul Kadir Paduai