KontraS Angkat Bicara Terkait Pelarangan Memperingati Amarah
Makassar, Cakrawalaide.com – Deputi koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fery Kusuma, angkat bicara terkait pelarangan memperingati ‘Amarah’.
Menurutnya sangat disayangkan ketika peringatan Amarah dilarang di dalam kampus.
“Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan, dimana sebuah kampus adalah identitas intelektual. Kampus itu, mahasiswanya punya tanggung jawab Tri-Darma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian,” ungkap Fery, saat menjadi narasumber pada kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, di Auditorium KH. Muhammad Ramly FTI-UMI, Senin (8/4/2019).
Ia juga menambahkan, memperingati Amarah bagian dari bentuk memberikan pendidikan terhadap mahasiswa dan juga kepada publik tentang sejarah masa lalu itu. Yang kedua penghormatan terhadap para korban yang mengalami peristiwa tersebut. Kemudian peringatan itu harus dilihat sebagai bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia, agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa kini atau masa yang akan datang,” tutur Feri.
Zulkifli Hasanuddin juga yang merupakan narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa Amarah adalah salah satu bentuk peringatan atas tragedi kemanusiaan pada saat itu. Kampus seharusnya tidak melarang mahasiswanya untuk memperingati.
“Menurut saya Institusi kampus tidak boleh melarang ade-ade mahasiswa untuk memperingati hal tersebut. Karena kenapa? memperingati Amarah adalah sebuah bentuk ekspresi dalam mengeluarkan pendapat, sikap dan segala macam. Dan hal tersebut sudah dijamin di dalam Konstitusi pasal 28, kemudian dijamin dalam undang-undang no.39 tahun 1999 tentang Asas kemanusiaan, kemudian dijamin pula dalam UU no 11 tahun 2005 tentang kreativitasi hak ekonomi, sosial budaya, dan ada UU no.12 tahun 2005 tentang hak sipil politik,” tegas Zulkifli.
Lanjut, Zulkifli juga menambahkan “memperingati Amarah itu dijamin oleh konstitusi. Sehingga apabila ada pelarangan berarti ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kampus,” tutupnya.
Penulis : Nunuksongki
Red : Cung