Mengawal Sidang Pleidoi, FPR : Hakim Harus Objektif

0

Penulis : Raihan Rahman

Makassar, Cakrawalaide.com– Setelah menggelar aksi kampanye kemarin, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel kembali menggelar aksi demonstrasi, di pelataran gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl. R.A Kartini. Selasa (09/02/21).

Aksi yang digelar sejak siang tadi itu, merupakan pengawalan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) oleh kuasa hukum para terdakwa yang dijadwalkan pada Pukul 13.00 WITA.

Seperti yang diketahui, Ijul dan terdakwa lainnya adalah korban salah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar.

Mereka dituduh melakukan pembakaran ambulans dan pengrusakan gedung milik Partai Nasdem pada Kamis malam (22/10/20) lalu, saat aksi penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung di Jl. A.P Pettarani Makassar.

Humas FPR Sulsel, Al Iqbal membantah tuduhan tersebut. Dia menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab Ijul secara pribadi maupun organisasi tidak terlibat dalam dalam aksi unjuk rasa pada malam itu.

“Itu tidak benar, Ijul dan kami di FPR tidak terlibat dalam aksi pada malam itu sehingga tidak dapat dibenarkan bahwa Ijul yang melakukan pembakaran,” tegas Cibal sapaan akrabnya.

Ia juga menambahkan, dalam pengajuan saksi oleh pihak terdakwa, didapati fakta yang menjelaskan rangkaian kegiatan yang dilakukan Ijul saat itu. Mulai dari kesibukan di kampus hingga di luar kampus untuk urusan penyelesaian akademik.

“Tidak ada kegiatan hari itu yang dapat membenarkan dugaan bahwa Ijul berada di lokasi pembakaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ijul, Ansar S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, setelah persidangan menyampaikan bahwa Ijul hanyalah korban asal tangkap dari rezim politik saat ini.

“Tidak ada sama sekali bukti atau saksi yang mampu menjelaskan keterlibatan Ijul. Saksi-saksi yang diajukan jaksa malah memberikan keterangan yang tidak konsisten bahkan saling bertentangan. Sehingga keterangan dari saksi sangat meragukan,” tegasnya.

Lanjut, ia menambahkan, terdapat kejanggalan yang muncul dalam fakta-fakta persidangan,  yang telah berlangsung hingga saat ini.

“Dalam persidangan, kita mengetahui bahwa berkas tuntutan hampir sama persis dengan berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa sehingga patut diduga merupakan hasil jiplakan,” imbuhnya.

“Selain itu, para terdakwa lainnya menyangkali hasil BAP. Bahwa mereka tidak mengenali Ijul, sementara Ijul ditangkap berdasarkan pengakuan salah satu terdakwa tersebut yang menyebutkan bahwa Ijul terlibat dalam aksi tersebut.” tutupnya.

Editor : Kadir Paduai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *