Mimbar Bebas Aliansi Bara-baraya Bersatu, Ekspresi Perlawanan atas Upaya Penggusuran
Penulis: Muhammad Riswan
Makassar, Cakrawalaide.com – Aliansi Bara-baraya Bersatu menggelar mimbar bebas ekspresi dinilai demi menguatkan kembali perlawanan terhadap upaya perampasan tanah, yang berlangsung tepat di depan posko Bara-baraya Bersatu, Jl. Abu Bakar Lambogo, Minggu (20/9/2020).
Kegiatan tersebut, menurut Andre yang turut berjuang bersama warga Bara-baraya, bertujuan menggalang solidaritas lebih luas lagi kepada warga Bara-baraya menghadapi sengketa tanah yang sudah mulai bergulir sejak tahun 2016 hingga kini, dan belum menemui kepastian hukum atas tanahnya sendiri.
“Kami dari aliansi Bara-baraya Bersatu yang tergabung dari beberapa elemen rakyat dan warga Bara-baraya mengadakan panggung bebas ekspresi ini untuk memperkuat kembali simpul perlawanan,” ujar Andre.
Kegiatan ini diisi dengan testimoni warga dan kuasa hukum, musikalisasi puisi serta orasi.
Lanjut Andre menjelaskan, sejak kasus ini bergulir, warga terdampak terus berada dalam situasi yang tertekan. Hingga sejak mendengar adanya kabar bahwa Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan putusan banding, membikin warga merasakan ketakutan lagi.
Oleh karena itu menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sekedar menggalang solidaritas, akan tetapi juga untuk menguatkan kembali semangat perlawanan warga mempertahankan hak atas tanahnya.
“Setelah mengetahui adanya putusan sidang di Pengadilan Tinggi Makassar. Yang dimana putusan itu sontak membuat warga resah dan senantiasa merasakan ketakutan karena menganggap bahwa mereka akan segera digusur,” tambah Andre.
Selain itu, salah satu peserta kegiatan ini, Atu’ menuturkan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan kepada warga Bara-baraya yang berjuang mempertahankan tanahnya. Ia juga mengajak masyarakat luas untuk turut serta mendukung perjuangan warga Bara-baraya.
“Solidaritas harus terus digalang luas. Dukungan kepada warga yang berjuang atas haknya harus mendapat dukungan dari banyak orang serta menghidupkan kembali semangat berjuang dari warga,” tutur Atu’.
Sementara itu, Anzar selaku kuasa hukum dari LBH Makassar mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan warga merupakan kekuatan yang sampai hari ini warga dapat memukul mundur mafia tanah. Ia juga menyarankan agar warga menghindari perpecahan sebab perjuangan warga masih panjang.
“Upaya perampasan tanah di Bara-baraya itu sudah bergulir sejak tahun 2016. Berkat persatuan dan kesatuan warga Bara-baraya, kita dapat memukul mundur mafia tanah hingga hari ini. Jangan sampai ada perpecahan, tetap jaga persatuan dan kesatuan kita semua,” kata Anzar dalam testimoninya.
“Kami belum mendapatkan informasi secara resmi dari Pengadilan Tinggi,” tutup Anzar.
Perlu diketahui, sengketa tanah yang terjadi di kota Makassar ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga sekarang masih bergulir di pengadilan.
Sebelumnya, warga telah memenangkan sengketa sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Makassar. Saat itu putusan Hakim tidak dapat menerima gugatan dari penggugat. Begitupun saat penggugat melanjutkan gugatan di Pengadilan Tinggi Makassar setahun yang lalu.
Namun, saat ini penggugat kembali mengajukan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Makassar karena Hakim Pengadilan Negeri tidak menerima gugatan penggugat.