Pemberhentian 75 Pegawai KPK : Babak Baru Pelemahan KPK

0

Penulis : Affif Syah

Gerakan pemberantasan korupsi terus mengalami kemunduran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia pasca reformasi ini mengalami pelemahan sistematis. Pelemahan Lembaga anti rasuah ini berpuncak di tahun 2019 saat revisi Undang-Undang KPK yang secara substansi mengamputasi wewenang, independensi hingga berpotensi konflik kepentingan. Pelemahan terbaru yang kini mendera KPK adalah dinonaktifkannya 75 pegawai yang dikenal memiliki integritas. Upaya-upaya pelemahan ini diungkapkan oleh koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat konfrensi pers di kanal youtube SahabatICW. Senin 17 Maret 2021.

Revisi UU KPK tahun 2019 yang menuai protes berbagai elemen masyarakat ini secara substansi telah melumpuhkan KPK, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya. Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, polemik kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, polemik alih status kepegawaian KPK menjadi ASN yang diprediksi akan menggerus penegakan anti korupsi sejak revisi UU KPK bergulir sudah terbukti. Melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai hasilnya kemudian 75 pegawai KPK yang terdiri dari satuan tugas penyidikan, penyelidikan termasuk Novel Baswedan menjadi korban dari tes tersebut.

“75 orang ini disaring dengan cara yang tidak fair. Komisi aparatur sipil negara harus turun tangan. Ideoligi mereka (75 pegawai yang dinonaktifkan) lebih Pancasila dari rata-rata pendudukan Indonesia” ujar Saut Sitomorang mantan komisioner KPK menepis tuduhan tidak cakapnya para pegawai yang dinonaktifkan.

Bambang Widjojanto salah satu pembicara berpendapat lain bahwa ada indikasi kuat penonaktifan ini bertujuan untuk menghentikan berbagai kasus-kasus mega korupsi yang sedang ditangani oleh pegawai KPK ini. “jadi kebayangkan Lembaga antikorupsi ini tujuan utamanya sedang didelegitimasi oleh ketuanya sendiri, kalau upaya itu dilakukan dan bisa dibuktikan dan ada indikasi kuat kearah itu maka sesungguhnya telah terjadi sabotase terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegas mantan komisioner KPK ini. Diketahui mayoritas diantara pegawai yang dinonaktifkan saat ini sedang mengawal kasus tindak pidana korupsi besar, seperti korupsi bantuan sosial (bansos), korupsi lobster, serta korupsi berbagai kepala daerah.

Bambang Widjojanto mengingatkan, ada asas dan prinsip dalam menjalankan KPK sesuai UU KPK yaitu asas keterbukaan dan bertanggung jawab kepada publik. “Kalau asas itu diingkari, disingkirkan atau dilanggar maka sesungguhnya seluruh kebijakan itu harus di diskualifikasi, dan dinyatakan batal demi hukum terhadap apapun yang diduga melanggar asas ini,” lanjutnya.

Dalam Ketentuan Peralihan UU KPK dijelaskan bahwa, KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

M. Busyro Muqaddas mantan wakil ketua KPK berpendapat bahwa gerakan melumpuhkan KPK yang puncaknya revisi UU KPK di era Jokowi dan kemudian dilumpuhkan dengan cara yang tidak professional lewat penonaktifan 75 pegawai ini yang akan jadi korban adalah Rakyat Indonesia. “Berdasarkan fakta bahwa gerakan menamatkan riwayat KPK mulai dari awal 2014 sampai sekarang sudah bisa disimpulkan bahwa gerakan itu bertentangan dengan wawasan kebangsaan yang sesungguhnya,” tutupnya.

Edito : Munes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *