Pemerintah Dinilai Layu Terhadap Freeport
Pemerintah kembali menunjukan ketidak tegasannya terhadap perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia. Hal ini terlihat dari keputusan Rezim Jokowi-JK yang kembali menerbitkan izin ekspor konsentrat bagi salah satu perusahaan milik Amerika Serikat, PT.Freeport Indonesia yang puluhan tahun telah lama mengeruk kekayaan alam Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said sempat menunjukkan kekecewaanya, hal ini dikarenakan PT. Freeport Indonesia dianggap tidak menunjukkan keseriusan dengan kesepakatan yang telah menjadi pegangan bersama dengan pemerintahan Indonesia dan mengancam pencabutan izin pengelolaan. (Sumber: Kompas.com 20/01/2014)
Hal ini sesuai dengan amanat UU No.4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara yang yang berisi pelarangan ekspor barang mentah oleh perusahaan-perusahaan yang berpoerasi di Indonesia. Terlebih kepada PT. Freeport yang belum membangun pabrik pemurnian bijih mineral (smelter) didalam negeri.
Rakyat Indonesia kecolongan pada minggu, 23 Januari 2014, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, R Sukhyar menuturkan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran setelah PT. Freeport menunjukkan kepastian lokasi pembangunan smelter yakni dilokasi milik PT. Petrokimia Gresik yang notabennya diluar dari Papua..
Pembangunan Smelter yang berlokasi diluar Papua, mendapat kecaman dari elemen masyarakat Papua. Mereka menilai pembangunan Smelter diluar Papua tentunya akan sangat merugikan masyarakat Papua yang selama ini dirugikan semenjak PT. Freeport beroperasi di tanah Cendrawasih tersebut.
Pemerintah seharusnya dapat bersikap tegas terhadap perusahaan asing tersebut,karena persoalan Mineral dan Batubara adalah kekeyaan terbesar yang dimiliki bangsa ini. Yang pada kenyataannya telah puluhan tahun dikuasai oleh asing dan dianggap tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar pada khususnya dan bangsa Indonesai pada umumnya.
Penulis: Cappaloga
Red: Arham