Perlunya Penguatan Peran dan Fungsi DPD – RI

0
ist dialog publik / Foto : google.com
ist dialog publik / Foto : google.com

Makassar,cakrawalaide.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dilahirkan pada amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Semangat didirikan lembaga negara ini yaitu untuk menjawab persoalan-persoalan hubungan pusat dengan daerah, mengingat pentingnya peran DPD-RI ini dalam ketatanegaraan, maka DPD-RI melalui BPKK (Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan) yang bekerja sama dengan FIK-ORNOP SULSEL (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah Sulawesi Selatan) mengadakan kegitan dialog publik yang bertemakan “Suara DPD Suara Daerah” yang dilaksanakan di Hotel Tree jalan Pandang Raya, Makassar, Rabu (18/11).

Lebih dari satu dasawarsa berdirinya, DPD-RI telah mengusulkan 57 RUU ke DPR-RI, namun dari 57 hanya satu yang ditindak lanjuti oleh DPR-RI yakni RUU tentang Kelautan yang saat ini telah disahkan menjadi UU No.32 tahun 2014. Sedangakan 56 sisanya belum mendapat penjelasan dari DPR-RI sebagai pemegang kekuasaan legislasi.

Menurut Abd. Aziz Qahar Muzadkkar, kurang progresifnya kinerja yang dihasilkan dari DPD-RI ini dikarenakan peran dan fungsi dari DPD-RI ini sendiri masih sangat lemah, maka diperlukan penguatan peran dan fungsi DPD-RI ini melalui amandemen UUD 1945. “Melalui amandemen UUD 1945 ada dua kemungkinan yang bisa di hasilkan, yang pertama penguatan peran dan fungsi DPD-RI atau kah amandemen ini membubarkan DPD-RI dari pada dana yang digunakan oleh DPD-RI mubazzir karena lemahnya fungsi dan peran dari lembaga ini” pungkasnya.

Adapun menjadi pembicara pada dialog ini yaitu H.Abd Aziz Qahar Muzadkkar (Anggota DPD-RI), Prof.La Ode Husen (Pakar Hukum Tata Negara UMI), A.Luhur Priyanto (pengamat Pemerintahan Unismuh) dan Asram Jaya (Koordinator FIK-ORNOP SULSEL).

Penulis : Rizal
Red       : Cakar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *