Problematika Korupsi Dalam Lingkup Pendidikan Tinggi

0
Ilustrasi Korupsi Dalam Lingkup Pendidikan Tinggi
Ilustrasi Korupsi Dalam Lingkup Pendidikan Tinggi

Makassar, cakrawalaide.com – Hari pendidikan nasional yang jatuh pada 2 Mei, sudah sepatutnya menjadi agenda bersama dalam mengevaluasi sistem akademik maupun non akedemik. Dalam lingkup pendidikan kedua sistem tersebut selalu melahirkan masalah, dalam bidang akademik kualitas metode pembelajaran, kualitas pengajar, dan mutu kurikulum belum memberi kemajuan yang berarti. Sedang dalam bidang non akademik terkhususnya bidang tata kelola keuangan hal ini patutnya di evaluasi secara serius. Lebih-lebih dalam di lingkup pendidikan tinggi.

Kasus korupsi diberbagai kampus, menjadi pukulan serius bagi sistem pendidikan nasional kita. seperti tanpa ada kualifikasi, korupsi acap kali terjadi dalam dunia pendidikan mana pun mulai dari perguruan tinggi yang belum terakreditasi hingga terakreditasi dan menjadi parameter kemajuan pendidikan nasional. Hal ini menjadi pertanyaan, sejauh mana perkembangan pendidikan nasional kita? dan sejauh mana evaluasi kita terhadap pola pendidikan yang selama ini kita terapkan. Pertanyaan ini adalah pertanyaan tentang sistem, ditengah privatisasi kampus yang marak (dan dianggap solutif demi tercapainya pendidikan nasional yang mampu bersaing), kenapa potensi korupsi selalu ada, bahkan tak kunjung selesai.

Tentu ini bukan permasalahan perseorangan, ini adalah persoalan sistem. Pendidikan kita setidaknya menempatkan nilai sebagai basis, basisnya berasal dari budaya, nilai hukum, agama dan mempunyai semangat untuk turut serta dalam perkembangan zaman. Setidaknya begitulah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan subsistemnya adalah perguruan tinggi yang juga diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam mengikuti dinamika zaman, kita dihadapkan pada pilihan-pilihan sistem yang akan kita bangun nantinya.

Pembangunan sistem dunia pendidikan saat ini mengikuti trend pembangunan globalisasi, sehingga beberapa tahun lalu muncul wacana pendidikan global untuk seluruh tingkatan pendidikan. Pendidikan global menurut National Council for the Social Studies (NCSS) bertujuan untuk meningkatkan wawasan tentang dunia, pengkajian terhadap isu dan pemahaman lintas budaya dimana didalamnya termasuk menentukan perspektif dan pandangan, juga menyiapkan generasi muda yang manusiawi, berpikir rasional, yang mampu berpartisipasi aktif dalam kehidupan dunia.

Salah satu manifestasi globalisasi pendidikan tinggi adalah berkembangnya pasar tinggi tanpa batas (borderless higher education market). Keterbasasan dana yang dialami oleh negara-negara berkembang,peningkatan permintaan akan pendidikan tinggi bermutu, serta kemajuan teknologi informasi adalah tiga faktor yang mendorong pertumbuhan “borderless” market dalam pendidikan tinggi

Tapi seiring berjalannya wacana pendidikan global, pendidikan global diterjemahkan sebagai ajang persaingan global yang menuntut peningkatan mutu perguruan tinggi. Untuk mendapatkan peningkatan mutu yang baik, dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai juga anggaran yang tidak sedikit. Mulai dari porsi 20 persen dana APBN untuk pendidikan, beberapa kerjasama dibangun, dan memperlebar sayap usaha sebagai bentuk pencarian dana mandiri institusi pendidikan tinggi.

Olehnya itu, dewasa ini perguruan tinggi banyak mengalami perubahan. Otonomi pendidikan tinggi mulai berubah menjadi privat, meskipun banyak juga yang mengatakan bahwa privatisasi sama saja dengan liberalisasi pendidikan tinggi
Meski sistem pendidikan dengan model seperti ini mendapat tantangan begitu besar dari berbagai pihak karena melunturkan nilai UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah tetap memandang hal ini sebagai sebuah efisiensi dan solutif. Ini dinilai sebagai jawaban atas carut marutnya kualitas pendidikan tinggi kita yang selalu terbentur pada persoalan anggaran yang minim.

Dari sistem yang dipilih seperti itu, maka pembangunan multi aspek dalam kampus tentu semakin massif dan ironisnya didalam pembangunan yang massif, juga terdapat penganggaran tidak sehat dan minim transparansi.

Tak Sejalan dengan Transparansi

Kampus telah lama menerapkan konsep privat. Dalam konteks pasal 62 UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki otonomi khusus untuk mengelola lembaganya sendiri, hal-hal yang kemudian menjadi kelola perguruan tinggi disebutkan dalam pasal 64 yaitu otonomi akademik dan non akademik. Otonomi non akademik dalam pasal 64 ayat (3) salah satunya adalah otonomi mengelola keuangan (disamping mengelola organisasi, ketenagaan, sarana dan prasarana, dan mahasiswa).

Semangat liberalisasi pendidikan tentu ada pada otonomi tersebut, ini bisa ditafsirkan sebagai wujud lepasnya sebagian tanggung jawab negara terhadap pendidikan dimana perguruan tinggi kemudian dipacu untuk mencari sumber-sumber dana mandiri.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mekanisme pengawasan negara terhadap dana “mandiri” tersebut?
Pengawasan terhadap anggaran negara di perguruan tinggi setidaknya ada dua yaitu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Satuan Pengawas Internal (SPI). BPK tentunya memiliki tugas sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagai pelaksana keuangan negara yang kredibel, BPK mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Sedangkan SPI dalam perguruan tinggi juga mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik (semisal pengawasan terhadap unit usaha maupun pengadaam barang dan jasa), meskipun SPI ini secara struktural berkedudukan dan bertanggung jawab kepada rektor, SPI harus berlandaskan pada prinsip profesi, independen, objektif juga professional.

Sama-sama melakukan pengawasan di lingkungan kampus, namun hasil temuan BPK dan SPI selalu berbeda. Ketika BPK menemukan penyimpangan pengelolaan keuangan negara misalnya dalam pengadaan barang dan jasa atau serapan anggaran dari unit usaha kampus, seharusnya hal tersebut lebih dulu terendus oleh SPI.

BPK dengan temuannya tersebut, memberikan waktu perguruan tinggi untuk memberi jawaban atas temuan BPK, disinilah SPI bisa mempelajari cara kerja BPK agar kedepannya penyimpangan tata kelola keuangan dalam kampus mampu dicegah sedini mungkin.

Pencegahan yang paling mutakhir sebenarnya dengan meningkatkan atau setidaknya melakukan transparansi. Perguruan tinggi yang dananya berasal dari APBN yang dipungut dari pajak rakyat, sudah seharusnya melakukan itu. Setidaknya ada dua undang-undang yang mengakomodir transparansi di pendidikan tinggi, yaitu UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 14/2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik. Dua UU tersebut mewajibkan agar kampus sebagai badan public menyediakan informasi baik bersifat serta merta, berkala, maupun tersedia setiap saat.
Transparansi sangat penting untuk mencegah potensi korupsi, catatan ACC Sulawesi ada 9 kasus korupsi di sektor pendidikan tinggi, dan sebagian besar diantaranya adalah persoalan pengadaan barang dan jasa. Olehnya itu dari banyaknya kasus korupsi di lingkup pendidikan tinggi, kampus sudah patutnya mengevaluasi tata kelola keuangannya, agar kebocoran anggaran dapat terhindari.

Kenyataan hari ini patut disayangkan bahwa koordinasi antar birokrasi kampus dan mahasiswa hanya berupa persoalan akademik, administrasi akademik, maupun kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, dan itupun hubungan seperti ini membutuhkan tata cara yang rumit. Lalu dimana ruang mahasiswa dalam menuntut transparansi yang telah dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik?

Seperti dana pungutan mahasiswa, perlu diketahui apakah tepat sasaran, dana diperuntukan untuk apa, berapa dana sisa, ataukah seberapa jauh manfaat dari pembangunan tersebut? Audit internal yang independen seperti itu
Siapapun tentu mendukung pihak kampus untuk melakukan kerjasama dengan pihak manapun dengan alasan peningkatan mutu pendidikan, unggul dan produktif, tapi pihak kampus juga mesti mempertanyakan darimana dana berasal, siapa yang menjadi penyokong dana, bagaimana track record, apakah mempunyai masalah hukum, apakah telah mempunyai izin atau tidak. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi korupsi.

Hal tersebut sejalan karena, alih alih menerapkan konsep liberalisasi kampus untuk kemajuan kualitas pendidikan, namun sokongan dana untuk mendukung hal tersebut menjadi bancakan para koruptor lingkungan kampus karena tidak berjalannya sistem transparansi dan pengawasan yang lemah.

Ali Asrawi Ramadhan
Penulis adalah mahasiswa fakultas hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *