Skorsing Mahasiswa Sastra, Dekan dinilai Tak Objektif

0

lawarMakassar, cakrawalaide.com – Kekerasan akademik dalam hal ini pencabutan hak mahasiswa terjadi lagi di Kampus UMI, trend buruk pendidikan ini terjadi di Fakultas Sastra, dimana sanksi skorsing dijatuhkan kepada dua mahasiswa, Tri Kuntoro dan Syaiful Ahmad keduanya adalah Pengurus Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris. Tri Kuntoro mahasiswa angkatan 2010 sebagai Ketua Umum dan Syaiful Ahmad mahasiswa angkatan 2012 sebagai Sekretaris

Skorsing otomatis berlaku setelah terbitnya Surat Keputusan Dekan Fakultas Sastra UMI No. 924/A.38/FS-UMI/X/2014 tertanggal 7 Oktober 2014. Isi surat ini dengan tegas mengeluarkan keputusan pemberian skorsing kepada Syaiful Ahmad selama dua semester berlaku awal tahun ajaran 2014-2015.

Terdengar kabar bahwa surat keputusan ini keluar karena kedua mahasiswa ini melakukan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) tanggal 27 – 28 September 2014 tanpa seizin birokrasi fakultas. Keputusan ini kemudian disikapi dengan penolakan tegas oleh Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Sastra dengan melakuka aksi demonstrasi di fakultasnya, mereka menuntut pencabutan atas surat keputusan dekan yang dinilai tak objektif dan timpang, Jumat (10/10)

Gunawan mahasiswa Jurusan Sastra Inggris, salah satu massa aksi mengatakan bahwa pihak dekan dinilai tak bijaksana dalam mengeluarkan keputusan, keputusan skorsing merupakan ganjaran atas tindakan pelanggaran berat yang dilakukan mahasiswa “seharusnya mekanismenya sebelum keputusan skorsing diterbitkan, harusnya ada teguran pertama sampai ketiga. Bukan langsung mengeluarkan keputusan seperti itu, terlebih lagi mereka mahasiswa yang kategori baik dalam akademik” ujarnya

Dalam aksi yang dilakukan, massa aksi diterima oleh Wakil Dekan III Fakultas Sastra, Drs. Abdullah, MM. M.Pd, ia menerima aspirasi mahasiswa yang menolak surat keputusan dekan perihal skorsing dua mahasiswa. Ia mengatakan bahwa akan ada rapat senat fakultas pada Senin, 13 Oktober 2014. Olehnya itu ia meminta mahasiswa untuk terlibat dalam rapat tersebut, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendengar alasan Dekan Fakultas Sastra, Dra. Hj. Muli Umiaty Noer, M.Hum yang mengeluarkan keputusan tersebut.

Penulis: Walla
Red: Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *