Tanda Kematian Siaran Lokal Indonesia Antara Ekspektasi Dan Realita
Makassar, cakrawalaide.com – Dalam perancangan revisi Undang-undang Penyiaran dari salah satu revisi perombakan yaitu berpusatnya penyiaran Indonesia di Jakarta dan dibatasinya penyiaran lokal di seluruh Indonesia. Banyak penolakan dari praktisi media penyiaran lokal maupun masyarakat bahwa perencanaan revisi Undang-undang penyiaran yang dimana penyiaran lokal akan dimatikan di seluruh indonesia dan berpusatnya penyiaran Indonesia di Ibu Kota Jakarta.
Dari rancangan revisi Undang-undang penyiaran Indonesia itu tidak diatur lagi mengenai menumbuhkan televisi lokal karena tidak ditekankan lagi bahwa lembaga penyiaran televisi nasional tidak ada lagi kewajiban untuk bersiaran dengan lembaga televisi daerah.
Bahwa dengan lahirnya nanti Undang-undang penyiaran yang sudah di revisi dan di pusat penyiaran di Jakarta akan kembali berkuasa di seluruh Indonesia dan itu artinya kematian bagi televisi maupun radio lokal di Indonesia. Kenapa kematian?
Dalam sekarang ini Undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 ada kewajiban yang harus berjaringan dengan lembaga hukum televisi lokal di daerah itu tidak dijalankan dan bagaimana kalau tidak ada dan bagaimana kalau kita kembali di sistem jaman dulu dengan sistem yang dulunya sentralistik.
Dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 disini dipertegas sedikit dan sistemnya berubah dari sentralistik menjadi sistem desentralisasi jadi penyiaran daerah dihidupkan kembali. Akan tetapi dengan perancangan revisi Undang-undang penyiaran yang baru itu menuju resentralisasi lagi dan kembali lagi ke sistem sentralistik yang dimana semuanya diatur oleh pusat di Jakarta dan itulah tanda-tanda kiamat dunia penyiaran lokal di Indonesia.
Jika berlakunya rancangan revisi Undang-undang penyiaran yang baru maka pusat penyiaran di Jakarta akan mengakomodasi dan menguasai semua penyiaran lokal hanya untuk mengejar rating dan penyiaran sentral setting yang di lakukan penyiaran pusat di Jakarta agar ratingnya naik, dan lupa bahwa yang dijual untuk mencapai sebuah rating adalah semua dari siaran lokal di Indonesia jadi semua industri lokal akan dijual oleh industri penyiaran yang berpusat di Jakarta.
Disinilah upaya sistematis dan terencana untuk membunuh penyiaran lokal kenapa? Karena mungkin secara kapital penyiaran lokal hanya punya modal idealisme dan tidak mampu memberikan kapital kepada penguasa. Bahwa rancangan revisi Undang-undang penyiaran salah satunya siaran televisi maupun radio akan berpusat di jakarta dan tidak ada lagi televisi maupun radio lokal.
Ada apa dengan penyiaran Indonesia? Dan bagaimana kita tahu informasi di sekitar kita jika televisi dan radio di sekitar lokal akan dimatikan jika Undang-undang Penyiaran sah direvisikan jika kebijakan penyiaran akan berpusat di Jakarta.
Disini kita ketahui bahwa dalam rancangan revisi Undang-undang penyiaran yang sebagaimana penyiaran di Indonesia akan berpusat di jakarta dan penyiaran lokal akan dibatasi siarannya dan harus melalui perantara pusat di Jakarta. Dari segi ekspektasinya berpusatnya siaran lokal di indonesia karena untuk mewujudkan siaran indonesia menjadi lebih baik dengan rating yang lebih baik dengan membatasi siaran lokal di Indonesia.
Namun dari segi realitas jika penyiaran Indonesia yang berpusat di Jakarta dan membatasi penyiaran lokal di indonesia itu akan menjadi dampak buruk bagi penyiaran lokal di Indonesia, karena jika berpusat di jakarta maka tayangan siaran lokal di Jakarta perkiraan hanya 20% dan tayangan siaran di jakarta 80%. Dan berkurangnya recruitmen media penyiaran lokal di Indonesia jika penyiaran Akan berpusat di Jakarta dan membatasi penyiaran lokal.
Jangankan siaran indonesia akan berpusat di Jakarta, Masih banyak tayangan hiburan siaran di Jakarta yang masih kurangnya sisi edukasinya bagi masyarakat, dan masih banyak sisi negatifnya karena berdampak buruk bagi masyarakat audience. Bagaimana siaran indonesia mau maju kalau siaran pusat di jakarta masih banyak yang nyeleneh.
Jika penyiaran lokal berpusat di Jakarta dan penyiaran lokal dibatasi siarannya dan harus melalui perantara Pusat di Jakarta. Bagaimana masyarakat lokal melihat seputar informasi di daerahnya jika penyiaran lokal dibatasi? Maka dari itu rancangan revisi Undang-undang harus dibatalkan jika penyiaran berpusat di Jakarta dan membatasi ruang publik siaran lokal di Indonesia. Agar masyarakat banyak memperoleh informasi baik seputar informasi dan hiburan siaran lokal maupun informasi dan hiburan siaran nasional.
Ahadri
Penulis Adalah Mahasiswa Ilmu Komunikasi