Tantangan Membangun Gerakan Mahasiswa Hari Ini

0

Ilustrasi gerakan mahasiswa. /Sumber : Google

Ilustrasi gerakan mahasiswa. /Sumber : Google

Makassar, Cakrawalaide.com – Diskusi publik yang diadakan oleh Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Universitas Hasanuddin (UNHAS) yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya,  Edy kurniawan  yaitu salah seorang pengacara sekaligus peneliti di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar

Kegiatan yang bertemakan Selangkah Menuju Kehancuran digelar pukul 14.00 wita di pelataran Baruga Unhas ini membahas tentang akar permasalahan yang mengakibatkan lumpuhnya gerakan mahasiswa, Kamis (09/02).

Salah satu narasumber lainnya, Aman menyatakan bahwa gerakan mahasiswa hari ini tidak seperti lagi dulu, pada tahun 1998 lawannya mahasiswa jelas yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), beberapa tahun yang lalu juga masih jelas yakni kepolisian, dan untuk hari ini lawan mahasiswa adalah satuan pengamanan (Satpam) kampus.

Mahasiswa yang terlibat dalam diskusi publik ini mengulas terkait beberapa minggu yang lalu terjadi tindakan pengeroyokan dari satpam ke salah satu mahasiswa yang melakukan aksi di Unhas. Berbagai upaya digerakkan oleh mahasiswa untuk dapat menyuarakan keadilan terhadap tindakan tersebut. Berikut wawancara awak Cakrawala bersama Edy Kurniawan.

 

Bagaimana tanggapan anda mengenai aturan kampus yang terkesan melumpuhkan gerakan mahasiswa, bagaimana pandangannya mengenai hal tersebut ?

Ya, itukan melumpuhkan karena begini kalau aturan yang dibuat partisipatif tidak masalah, artinya begini kalau aturan itu dibuat melibatkan mahasiswa, penyusunan statuta melibatkan mahasiswa dan menerima usul dari mahasiswanya yah disitulah akan diuji apakah dibutuhkan atau tidak tapi kan yang ada aturan itu sifatnya represif dibuat secara sepihak, mahasiswa juga kadang tidak tahu ternyata ada statuta yang menurut saya harus bisa kita bedakan antara kampus dengan SMA, SMA kan sikapnya peserta didik kalau kampuskan bukan peserta didik mereka harusnya terlibat aktif dalam penyususunan setiap kebijakan kampus, karena mereka jadi sasaran aturan.

Yang ada sekarang dengan banyaknya aturan itu semakin memoderasi gerakan mahasiswa, yang saya katakan memoderate begini kalau kita melawan pihak rektor atau pihak kampus mengatakan ini ada aturan, menguatkan landasan hukumnya bagi mereka padahal aturan itukan memudahkan kita tidak tau maksud datanya apa, ternyata ada aturan, seandainya proses pembuatan aturan mahasiswa terlibat, maka tidak ada masalah tapi saya yakin kalau dilibatkan mahasiswa, pasti mereka akan menolak aturan ini yah karena landasannnya aturan yang lahir sekarang itu untuk melegitimasi apapun yang mereka lakukan, kampus yang lakukan sehingga wajar kalau mereka tidak melibatkan mahasiswa karena pada dasarnya untuk melegitimasi perampasan hak mahasiswa, begitu.

Apakah ada kampus yang melibatkan mahasiswa dalam pengambilan kebijakannya ?

Sepanjang pengetahuanku, tidak ada kampus yang menyusun aturan kebijakan  kemudian partisipatif sederhana saja kampus Universitas Islam Negeri yang ribuan orang demo kan karena adanya aturan yang memberlakukan parkiran, aturan yang tidak partisipatif oleh mahasiswa sehingga ditolak besar-besaran. Untuk kampus di Makassar, itu belum ada soalnya saya punya banyak teman-teman di Makassar rata-rata mengeluh dengan munculnya banyak aturan yang rata-rata mereka tidak tahu.

Bagaimana kalau dalam pembuatan aturan kampus tidak melibatkan mahasiswanya ?

Itu yang salah, semestinya kan partisipatif jadi semua stakeholder yang berkepentingan dilibatkan dan saya yakin  jangankan di kampus, hampir semua undang-undang saja yang kita buat itu tidak partisipatif makanya pincang, jika semua undang-undang yang dibuat tidak partisipatif itu pincang, apalagi kampus yang jelas tidak partisipatif sehingga aturannya juga dianggap pincang, sedikit-sedikit mahasiswa menolak misal menolak pembiayaan namun ternyata sudah ada aturannya, makanya  kita sedikit – sedikit ada hukum begini, padahal dibuatnya hukum itu tidak melibatkan kita.

Apakah dalam undang – undang keterbukaan informasi publik, statuta boleh diperlihatkan pada mahasiswa ?

Boleh, yang namanya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu menyasar semua badan hukum baik badan hukum negeri maupun swasta, negeri dan swasta kena karena sifat undang-undang itu universal, kalau kita gugat KIP terus mahasiswa menghalang bisa jadi yang kita gugat ini tidak mau tunduk pada putusan KIP nah disitu kita bisa lihat kalau kita gugat badan hukum negeri kita menggugat pengadilan putusan Negara, kalau kita gugat badan hukum swasta kita menggugat ke PN, jadi undang – undang KIP itu menyisir keduanya, swasta maupun negeri, kena, tapi ingat aturan itu sifatnya memoderasi misalnya kalau diluar kan ada undang-undang ITE yang membatasi kebebasan berpendapat, undang-undang itu dibuat tidak partisipatif sehingga terjadilah kasus Yusniar dan lain –lain seperti di Unhas yang dibuatkan banyak aturan untuk membatasi teman-teman.

Kritikan atau saran dari mahasiswa itu harus tersalur kemana ?

Pertama, yaitu kan ada komisi disiplin (komdis) untuk kasus-kasus akademik tapi kalau menyangkut masalah lain kan juga ada mekanisme sesuai ketentuan informasi publik bisa mempertanyakan pada mekanisme keterbukaan informasi publik nah itu penyakit kekuatan hukum yang kurang adalah mekanisme komplain misalnya ada kebijakan kampus memberlakukan harga sekian untuk biaya buku panduan, mahasiswa mau komplain tidak punya mekanisme komplain, harusnya kampus menyiapkan mekanisme komplain misal menolak biaya panduan yang misalnya agak mahal  belum ada komplainnya, belum tersedia.

Penulis : Icha

Red. Nursaid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *