Warga Bara – baraya : Orang Tua Kami Menempati Tanah Sudah Puluhan Tahun

0

Makassar, cakrawalaide.com – Aliansi Warga Bara – baraya bersatu, datangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mengawal Persidangan sengketa lahan, Jalan R.A Kartini No. 18/23, Kota Makassar, Selasa (10/7/2018).

Kedatangan Warga Bara – baraya untuk Mendengarkan kesimpulan persidangan, namun persidangan ditunda sampai 2 minggu kedepan, untuk persidangan dengan agenda pengambilan keputusan, akhirnya warga bara – baraya hanya menyodorkan bukti kepemilikan tanah yang mereka tinggali.

Lanjut, salah satu warga, Andarias dalam orasinya, Proses demi proses akan kita lalui, warga bara – bara yang telah tinggal berpuluh – puluh tahun di Bara – baraya, pada hari ini merasa diperlakukan secara tidak.

“Kami Warga Bara – baraya telah tinggal telah berpuluh tahun, orang tua kami membeli tanah yang sekarang kami tinggali sekarang sudah anak cucunya, itu sudah ada yang hampir 70 tahun menempati tanah tersebut”.

Andarias juga menambahkan, Semua orang harus tahu negara, bahwa yang mengaku sebagai ahli waris menggugat kami warga bara – baraya, kami yang tergugat ini memiliki dasar hukum setidak – tidaknya, Akta Jual Beli, bahkan ada yang sudah memiliki sertifikat.

Lanjut, Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan selesai, sidang agenda penganbilan keputusan akan berlanngsung, Tanggal 24 Juli 2018.

Selaku Pengacara Warga, Visi mengharapkan warga bara – baraya, agar tetap menjaga barisannya jangan sampai terprovokasi dengan hal yang bisa merugikan.

Penulis : Shim

Red : Anshari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *