UU SISDIKNAS No. 20 Melegitimasi Pendidikan Indonesia

1

 Aliansi Mahasiswa Indonesia di Flyover / FOTO : Yudha
Aliansi Mahasiswa Indonesia di Flyover / FOTO : Yudha
Makassar, Cakrawalaide.com – banyak yang sudah melupakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bagi Negara bahkan sudah dianggap lumrah. Masalah pendidikan setiap kali dikowarkan oleh elemen – elemen mahasiswa yang tetap berada digaris perjuangan untuk mengetuk hati para revolusioner yang sedang tertidur. Hal ini ditanggapi langsung oleh Aliansi mahasiswa Indonesia(AMI) dengan melakukan aksi dibawah jembatan layang A. Pangeran Pettarani, Rabu(3/2).

Setiap warna Negara berhak mengenyam yang namanya pendidikan sebagai yang tertuang dalam pasal 31 UUD 1945 tentang hak mendapatkan pendidikan. Ironisnya regulasi tersebut justru berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.

Realitanya saat ini, tanah pertiwi telah terjangkit wabah penyakit privatisasi dan komersialisasi disektor pendidikan.” UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 merupakan bentuk legitimasi kapitalisasi pendidikan di Indonesia. Dilanjut dengan UU PT No.12 tahun 2012 yang memperjelas komersialisasi pendidikan dan lebih memperjelas bahwa lepas tangannya pemerintah terkait pendidikan,” Ujar ninis ditengah tengah orasi ilmiahnya.

“padahal kalau anggaran 20% tersebut di gelontorkan dengan untuk pendidikan dan dengan dikelola baik maka kita bisa kuliah gratis,” Terangnya.

Adapun tuntutan yang dilontarkan yakni, wujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah, bervisi kerakyatan dan berspektif gender. Dan cabut UU PT No.12 Tahun 2012, UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, dan UU PERMENDIKBUD No 49 Tahun 2014

Penulis : Prayudha
Red : Hutomo

1 thought on “UU SISDIKNAS No. 20 Melegitimasi Pendidikan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *