Yunan : Tidak Ada Pengecualian Praktek Monopoli
Makassar, Cakrawalaide.com – Kepala Bagian Penindakan KPPU Makassar, Yunan Andika Putra menegaskan pihaknya dalam penelitian tidak ada pengecualian terhadap segala bentuk praktek monopoli, ”Kami terkait penelitian tetap inisiasi melakukan upaya-upaya penelitian untuk bagaimana lelang terlaksana dengan baik atau tidak. Dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam proses pelelangan, dari lelang pemerintah maupun lelang swasta,” kata Yunan di Cafe Chopper, Jl. Kasuari No 14 Makassar, Rabu (23/02).
Praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat telah jelas diatur dalam UU No. 5 tahun 1999. Namun masih ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti persekongkolan pelelangan.
Diawal tahun 2017 KPPU telah menangani dua perkara monopoli pada sektor barang dan jasa di Sulsel, “Tahun ini sudah jalan dua perkara, yang satu adalah terkait dengan proyek sambung pucuk dan sambung samping kakao di Sulsel, kemudian yang kedua pelabuhan benteng di Kabupaten Selayar, Sulsel,” jelas Yunan.
Menurut Yunan ditahun 2016 lalu pihaknya telah menerima 26 laporan monopoli. Yunan mengakui bahwa selama ini perkara yang mendominasi adalah pada sektor barang dan jasa, selain itu laporan dari sektor lain masih sangat sedikit dalam hal ini perkara non tender.
Yunan mengatakan ada kendala yang dihadapi KPPU dalam menangani kasus monopoli. Agar lebih memperkuat KPPU dalam mengambil kebijakan, “kita harapannya dengan amandement UU No. 5 Tahun 1999 bisa lebih memperkuat posisi KPPU, jadi KPPU bisa mempunyai kewenangan lebih,” tutup Yunan.
Penulis: Pade
Red : Baso