16HAKTP: Dukung Permendikbud-Ristek 30, Bebaskan Kampus Dari Kekerasan Seksual

14

Penulis: Nurul Apriliya Murtadir

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan sebuah isu serius yang masih terus terjadi hingga saat ini, bahkan cenderung meningkat. Menurut data yang diperoleh dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terjadi peningkatan hingga 800 % kasus kekerasan seksual pada perempuan dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.

Komnas perempuan mencatat dalam rentang tahun 2016-2020 terjadi 24.786 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, 7.344 kasus diantaranya adalah tindak pemerkosaan, dari kasus tersebut pun hanya sekitar 30 % yang diproses secara hukum. pada tahun 2019 sendiri terjadi peningkatan sebanyak 6 % tindak kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu 431.471 kasus dibanding tahun sebelumnya yaitu 406.178 kasus. namun perlu diketahui angka-angka yang tercatat tersebut hanyalah puncak dari fenomena gunung es kekerasan seksual terhadap perempuan.

Banyak penyintas yang memilih untuk tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka alami sehingga kasus-kasus tersebut tidak menjadi bagian dari grafik.

Sejarah 16HAKTP

25 November ditetapkan Majelis Umum PBB sebagai hari international Penghapusan kekerasan terhadap perempuan. dipilih karena pada tanggal yang sama di tahun 1960, Mirabal bersaudara yang merupakan aktivis politik perempuan dibunuh secara tragis karena memperjuangkan demokrasi atas kediktatoran Rafael Trujillo yang merupakan presiden dominika pada saat itu.

Perempuan yang menjadi korban tersebut adalah Patria Marcedez Mirabal, Minerva Mirabal, dan Maria Teresa Mirabal, ketiganya merupakan sosok revolusioner populer yang dikagumi oleh masyarakat dominika. Akibatnya mereka dianggap sebagai ancaman yang sangat berbahaya bagi rezim.

Pembunuhan terhadap Mirabal bersaudara memantik keberanian rakyat dominika untuk melawan. Hingga 6 bulan setelah tragedi tersebut rezim Trujillo berhasil ditumbangkan.

Maka hari bersejarah itupun menjadi  pembuka bagi rangkangaian 16 Days Of Activism Againts Gender Violence yang merupakan gerakan internasional yang diadaptasi menjadi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) untuk mendorong berbagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan diseluruh dunia.

Kampanye tersebut diinisiasi pertama kali oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang disponsori oleh Center For Women’s Global Leadership.
Di Indonesia sendiri Komnas Perempuan menjadi insiator pertama gerakan tersebut sejak tahun 2001.

Kampanye 16 hari tersebut dimulai pada tanggal 25 november (Hari International Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan) hingga 10 desember (Hari HAM Internasional) disetiap tahunnya.

Lalu Mengapa 16 Hari ?

Dipilihnya rentang waktu tersebut ialah dalam rangka menghubungkan secara simbolik kekerasan terhadap perempuan dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk dari pelanggaran HAM.

Rentang waktu yang panjang tersebut pula diharapkan mampu menggalang lebih banyak dukungan dan partisipasi dari masyarakat dalam membangun strategi agenda kampanye.

Selain peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Hari HAM Internasional, dalam kurung waktu 16 hari tersebut juga diiringi dengan momentum hari-hari besar lainnya yaitu; Hari Perempuan Pembela HAM Internasional (29 November), Hari AIDS Sedunia (1 Desember), Hari Internasional Penghapusan Perbudakan (2 Desember), Hari Internasional Bagi Penyandang Disabilitas (3 Desember), Hari Internasional Bagi Sukarelawan (5 Desember), Hari Tidak Ada Toleransi Bagi Kekerasan  Terhadap Perempuan (6 Desember), Hari pembela HAM Sedunia (9 Desember).

Maraknya Kekerasan Seksual Di Kampus

Kampus yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman bagi setiap orang, untuk meraih pendidikan tinggi tanpa dibayangi oleh perasaan cemas akan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan, justru menjadi bumerang yang merenggut nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

Tindakan pelanggaran nilai kemanusiaan di lingkup perguruan tinggi  yang layak menjadi sorotan, adalah tindakan kekerasan seksual.

Singkatnya kekerasan seksual adalah segala tindakan verbal atau fisik yang mengarah pada ajakan seksual tanpa adanya persetujuan, terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa oleh pelaku. Kekerasan seksual bisa menimpa siapapun tanpa memandang jenis gender namun kalangan paling rentan terdampak adalah perempuan.

Dihimpun dari siaran Pers Komnas Perempuan bahwa sepanjang tahun 2015-2020 terdapat 27% aduan kasus kekerasan seksual diperguruan tinggi, kemudian diperkuat dengan survei yang dilakukan oleh mendikbud-Ristek pada tahun 2020 sebanyak 77 % dosen diindonesia mengatakan pernah terjadi tindak kekerasan seksual di kampus. Namun yang menyedihkannya 63 % diantaranya tidak melaporkan tindakan tersebut karena khawatir terhadap stigma.

Data tersebut didukung oleh karya liputan mendalam (In-depth Reporting) yang dilakukan oleh Charlenne  mahasiswi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), yang berjudul “Kekerasan Seksual di UMN: Tak Ada Laporan, Bukan Berarti Tak Ada Kejadian”, Charlenne dan timnya menerima 15 testimoni dari penyintas kekerasan seksual di UMN.

Bentuk kekerasan yang dialami penyintas beragam mulai dari ucapan bernuansa seksual, intimidasi seksual, direkam saat berada di toilet, sentuhan hingga paksaan berhubungan seksual, empat diantaranya dilakukan oleh dosen kepada mahasiswa. ultimagz.com

Meski UMN telah memiliki Layanan Student Support, namun para penyintas masih merasa takut untuk melamporkan kejadian yang menimpa mereka, karena belum adanya satu bukti kasus kekerasan seksual yang ditangani secara serius oleh pihak kampus.

Terlebih jika pelaku kekerasan seksual tersebut  berasal dari kalangan dosen, jurang ketimpangan relasi kuasa akan semakin lebar sehingga dapat menambah ketakutan penyintas.

Dari kasus yang terjadi di UMN tersebut maka tidak menutup kemungkinan bahwa hal yang sama juga terjadi di kampus-kampus lain. Kita hanya perlu membuka sedikit mata dan telinga karena ketidakadaan laporan pada otoritas kampus bukan berarti kekerasan seksual tersebut tidak terjadi.

Penyebab lainnya yang membuat penyintas kekerasan seksual di kampus takut untuk bersuara, yaitu karena pada saat itu terjadinya kekosongan payung hukum tindak kekerasan seksual yang berperspektif kepada korban, sehingga kerap kali penyintas yang ingin melaporkan tindakan kekerasan seksual yang mereka alami, malah mendapatkan Victim Blaming bahkan yang lebih parahnya kejadian traumatis yang menimpa mereka dijadikan bahan lelucon oleh pihak kampus karena tidak memiliki cukup bukti.

Seperti kasus yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Riau (UNRI) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Dosen saat melakukan bimbingan skripsi.

Namun saat meminta bantuan justru malah ditertawakan oleh pihak jurusan. Ini menunjukan belum adanya keseriusan kampus dalam mengatasi tindak kekerasan seksual, yang merupakan isu yang tidak bisa dianggap sebercanda itu.

Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang serupa terjadi di tataran perguruan tinggi yang tidak terhitung oleh jari.

Mengapa harus dukung Permen PKS?

Hadirnya Permendikbud-Ristek No. 30 tahun 2021 secara langsung menjawab kekosongan payung hukum terhadap tindak kekerasan seksual dilingkup kampus. Peraturan yang berisi 58 pasal ini dinilai sangat progresif dalam hal penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang berperspektif korban.

Pada Bab 1 pasal 1 ketentuan umum, permen tersebut mendefinisikan secara lengkap kekerasan seksual beserta jenis-jenisnya yang kemudian diperjelas pada pasal 5 sehingga mempermudah pihak kampus untuk mendeteksi tindak kekerasan seksual yang terjadi.

Selain mengatur tentang pencegahan pada Bab II dan Penanganan pada Bab III yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif serta pemulihan korban, pada Bab VII permen tersebut juga tertuang hak korban dan saksi yang bisa mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri.

Berdasarkan pasal tersebut maka rasa takut yang kerap dirasakan para penyintas maupun saksi alami saat hendak melaporkan tindak kekerasan seksual bisa sedikit teratasi sehingga turut mempermudah proses hukumnya.

Sayangnya ditengah banyaknya apresiasi yang diberikan oleh berbagai kalangan masyarakat dan organ atas lahirnya permen sangat disayangkan atas munculnya berbagai spekulasi miring yang menyimpulkan bahwa aturan ini kemudian melegalkan zina tanpa didasari oleh bukti yang empiris bahkan cenderung didasari oleh asumsi.

Lantas Apakah Benar Permendikbud 30 Melegalisasi Zina?

Tuduhan tersebut dinilai sangat tidak berdasar yang justru mengabaikan subtansi sebenarnya dari lahirnya permen tersebut.

Dilihat dari judulnya yaitu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. tertulisnya diksi “Kekerasan” berarti menunjukan bahwa permen tersebut berlaku untuk segala tindak kekerasan seksual sedangkan perzinahan bukan bagian dari kekerasan karena terjadi dengan adanya persetujuan dari kedua belah pihak.

Perzinahan tidak dapat dapat digabungkan dengan peraturan yang mengatur tentang kekerasan seksual karena berpotensi membebaskan pelaku atas tindakan kekerasan seksual yang ia lakukan saat korban gagal membuktikan kasusnya dan terancam sebagai pelaku perzinahan. Karena faktanya banyak penyintas yang gagal melanjutkan kasusnya keranah hukum karena keterbatasan bukti.

Menurut Faqih Abdul Kodir bila frasa “tanpa persetujuan korban” dihilangkan maka unsur pidana pemaksaan akan hilang dan secara karakter akan sama dengan dosa asusila. Sehingga korban juga rentan ikut dikriminalisasi. Mubadalah.id

Secara teoritis, logika yang digunakan untuk menyerang Permendikbud 30 disebut logika mahfhum mukhalafah (terdapat dalam ushul Fiqh) yang sangat berbahaya jika diadopsi secara blak-blakan, contohnya dalam penggalan QS; An-Nur (24:33) “janganlah kalian paksa para perempuan muda (hamba sahaya) kalian untuk melacur, jika mereka menginginkan kesucian karena kalian mencari keuntungan dunia.” ayat tersebut relevan dengan permendikbud-Ristek.

Lalu bagaimana jika logika yang sama digunakan untuk menafsirkan ayat tersebut. Apakah ayat ini bisa dikatakan melegalisasi pelacuran jika tidak adanya unsur paksaaan?

Jangan sampai kita mensubordinasikan subtansi dari permendikbud-Ristek hanya berdasarkan asumsi dan kecurigaan semata. Sedangkan di luar sana korban terus bertambah setiap hari.

Redaktur: Nunuk Parwati S

Sumber Foto: freepik

14 thoughts on “16HAKTP: Dukung Permendikbud-Ristek 30, Bebaskan Kampus Dari Kekerasan Seksual

  1. The very core of your writing whilst appearing agreeable originally, did not sit very well with me after some time. Somewhere throughout the paragraphs you managed to make me a believer but just for a while. I however have a problem with your leaps in assumptions and one would do well to fill in all those gaps. When you actually can accomplish that, I will surely be impressed.

  2. What i do not realize is if truth be told how you are now not really much more well-favored than you might be right now. You’re so intelligent. You understand therefore considerably in relation to this subject, produced me individually imagine it from numerous various angles. Its like women and men aren’t involved until it is one thing to accomplish with Woman gaga! Your individual stuffs excellent. At all times take care of it up!

  3. We are a bunch of volunteers and opening a new scheme in our community. Your web site offered us with useful info to paintings on. You’ve done a formidable process and our entire neighborhood will likely be grateful to you.

  4. Excellent post. I was checking constantly this blog and I am impressed! Very helpful information specially the last part 🙂 I care for such info much. I was looking for this certain information for a long time. Thank you and best of luck.

Tinggalkan Balasan ke best cryptocurrency Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *