Front Perjuangan Tani Latemmamala Menggelar Aksi Didepan Kantor Gubernur Sulsel

0
@adewahid
By : Ade

Makassar, cakrawalaide.com – Puluhan massa melakukan aksi solidaritas menuntut agar tiga orang petani yang berasal dari Kampung Cappoliang dan Kampung Jolle, Desa Umpungeng, dan Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dibebaskan. Massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Tani Latemmamala menggelar aksi didepan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, (26/2).

Tiga orang petani tersebut bernama Sahidin (45 tahun), Jumadi (41 tahun), Sukardi (39 tahun). Mereka ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) secara sewenang pada tanggal 22 Oktober 2017. Ketiga petani tersebut dianggap melakukan pengrusakan hutan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Tindakan yang dilakukan oleh BPPHLHK merupakan tindakan sewenang-wenang, karena pihak kehutanan tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas dan menyebutkan alasan penangkapan, sehingga perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan (3) KUHPidana.

Dalam pertemuan langsung antara massa aksi dan perwakilan dari Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) didepan pintu masuk Kantor Gubernur SulSel, Salman selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sekaligus merupakan Jendral Lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa tiga orang petani tersebut sudah jauh-jauh hari menggarap lahan tani dikawasan hutan Laposo Niniconang sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, “ Mereka yang ada disana, lebih dahulu ada dibandingkan dengan penetapan kawasan hutan lindung. Tetapi nyatanya sekarang, kita melihat bahwa BPPHLHK melakukan tindakan tanpa melihat konstitusi yang berlaku’, ungkapnya.

Charlie perwakilan dari LBH Makassar juga mengatakan tidak ada alasan hukum yang kemudian tim gabungan dari BPPHLHK menangkap petani tersebut, “polisi Kehutanan tidak punya pengetahuan tentang hutan, dan berbicara soal status hukum rakyat sudah sejak dulu tinggal dikawasan hutan tersebut. Lalu status kawasan hutan tersebut ditetapkan pada tahun 2014,” tambahnya.

@adewahid
By : Ade

Mereka yang ditangkap telah hidup secara turun – temurun di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang serta mengelola kebunnya bukan untuk kepentingan komersil melainkan hanya semata – mata untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Sehingga, penangkapan terhadap 3 (tiga) orang petani tersebut di atas telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun – temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil”.

Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka pihak kehutanan seharusnya mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ansyar merupakan perwakilan dari pihak Gubernur Provinsi Sulsel mengapresiasi sikap dan komitmen massa aksi. “Saya selaku perwakilan diberikan madat untuk mendengarkan aspirasi kalian, nanti tuntutan akan kami sampaikan ke pimpinan’, ujarnya.

Dalam pertemuan langsung, juga dihadiri oleh bapak H. M. Nyompa Baso perwakilan Dinas Kehutanan Prov. Sulsel mengusulkan kepada kuasa hukum untuk menyatakan kejadian dan fakta lapangan ke pengadilan Soppeng, “kalau bisa kuasa hukum memberikan masukan ke pengadilan, kan belum divonis”, ujarnya.

LBH Makassar merupakan kuasa hukum terhadap tiga orang petani tersebut menganggap Dinas Kehutanan punya hak dan wewenang untuk mengintervensti proses hukum yang sedang berlangsung. LBH Makassar meminta sikap tegas dari Dinas Kehutanan SulSel karna ada 23.000 kepala keluarga (KK) di tiga kecamatan yang juga akan terancam nasibnya sebagai petani.

H.M. Nyompa tidak bersikap tegas selaku perwakilan dari Dinas Kehutanan, “sebelumnya kita harus mengambil data yang valid, kalau ada penegak hukum langsung melakukan proses dan kami tidak punya hak untuk melarang,” tambahnya.

Tidak ada penyataan sikap yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan, namun Salman mengaku akan membicarakan lebih lanjut terkait aksi solidaritas ini. “Kami akan mengadakan kosolidasi yang lebih besar lagi menjelang pemutusan dipengadilan. Proses hukum sudah sampai ditahap pokok perkara dan pengadilan memberikan jarak waktu 45 hari untuk menyelesaikan perkara ini. Besar kemungkinan putusan akan dikeluarkan tiga minggu kedepan,” pungkasnya.

Penulis : Ijan

Editor : Shim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *