Warga di Bayang-Bayangi Penggusuran Lahan, ABB Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Makassar CakrawalalDE.com, Aliansi Bara-baraya Bersatu kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan PN (Pengadilan Negeri) Makassar, Jln. R.A Kartini, dalam rangka merespon teror jadwal eksekusi lahan warga yang semakin dekat dan dinilai tidak sesuai prosedural, Senin, (17/februari/2025).
Menurut informasi dari warga Kabar penggusuran kembali beredar dilanjutkan dengan adanya kehadiran Kepala Bagian Operasional Kepolisian, Polrestabes Makassar yang turun langsung memantau situasi pada sabtu malam lalu, kehadiran Kabag Kepolisian ini membuat warga risau, ditengah bayang-bayang penggusuran lahan warga Bara-Baraya.
“Kami mendengar tanggal 20, 21, 22, 23, 24, 25 sampai 28, terus terang kami mendengar informasi-informasi benar atau tidak, sampai saat ini mengkhawatirkan warga, apalagi beberapa hari yang lalu persis pada malam minggu Kabag Ops langsung turun ke lapangan, untuk membaca situasi seperti apa, dan itu tentu saja menjadi kegelisahan warga” ujar Andarias salah satu warga yang tergugat.
Andarias juga menyatakan bahwa warga merasa dipermainkan oleh aparat keamanan dan pihak PN yang tidak terang-terangan memberikan informasi valid ke warga Bara-Baraya,
“Kalau belum ada perintah dari pengadilan, kenapa polisi turun, mungkin kami perlu mendapat kejelasan soal setelah tanggal 20 yang musti bulan februari ini yang kami dengar dari segala sumber adalah bulan yang krusial bagi Bara-Baraya,” tegasnya.
“Jadi mohon pihak pengadilan bisa menjelaskan ini juga kenapa pihak kepolisian harus turun dibawah, karena beberapa tempat ketika itu dilakukan pengecekan lokasi maka itu pertanda eksekusi sudah dekat,” lanjut Andarias.
Dari pihak Pengadilan Negri Makassar, Sibali selaku Humas menyatakan hingga saat ini belum ada rapat kordinasi yang dilakukan dan informasi penetapan tanggal yang pasti untuk mengeksekusi.
“Perlu disadari bahwa proses eksekusi itu ada namanya rapat kordinasi, apakah kondisi di lapangan aman atau tidak, ada laporan bagi aparat kepolisian setempat namanya rapat koordinasi. Kalau ada pengeksekusian maka ada penyampaian 3 hari sebelumnya, nah eksekusi tanggal 20 tidak ada,” terang Sibali.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, selaku pendamping hukum warga Bara-Baraya menyatakan saat ini pihaknya telah memasukkan upaya hukum baru dalam perkara sengketa lahan ini dan menganggap bahwa warga_memiliki hak atas tanah yang digugat pihak lawan.
“Kemarin teman teman LBH Makassar sudah upaya melapor untuk upaya pidana di polda, ternyata ada surat keterangan palsu yang dibuat, ini membuktikan bahwa bisa menjadi bukti baru dalam proses persidangan kedepan, karena ketika keterangan palsu ini itu bisa akan mempengaruhi putusan hakim,” ujar lan Hidayat.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Kemarin sudah keluar surat dari Komnas HAM terkait penundaan penggusuran yang ada di Bara-Baraya, jadi ketika PN Makassar atau aparat kepolisian itu datang untuk melakukan penggusuran maka itu sudah menjadi pelanggaran HAM, karena kita sementara menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Aliansi Bara-Baraya Bersatu bersama dengan beberapa organanisasi solidaritas & pihak LBH Makassar tetap berupaya untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi kasus, agar upaya perampasan lahan yang diketahui bergulir sejak tahun 2017 ini dapat dimenangkan oleh warga sebagaimana prosedur hukum & keadilan yakni dapat ditegakan untuk menumpas mafia tanah.
Penulis: Ramzi La Maca
Redaktur: Sudirman Rasyid