Deja vu Otoritarianisme: Tragedi AMARAH dan Normalisasi Kekerasan Negara di Rezim Menantu
Sumber Foto: Google/Tempo.co
Makassar, CakrawalaIDE.com April selalu menjadi bulan yang kelam bagi masyarakat dan mahasiswa Makassar. Tiga puluh tahun telah berlalu sejak peristiwa April Makassar Berdarah (AMARAH), namun aroma gas air mata dan bayang-bayang sepatu lars panjang yang menginjak ruang-ruang akademik seolah belum sepenuhnya sirna. Tragedi 24 April 1996 ini bukan sekadar catatan kriminal, melainkan manifestasi nyata dari otoritarianisme Orde Baru (ORBA) yang hari ini benihnya tampak tumbuh kembali dalam bentuk impunitas aparat dan kebijakan pemerintah.
Peristiwa yang menewaskan tiga mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Syaiful Bya, Tasrif, dan Andi Sultan Iskandar. Bermula dari keluarnya SK No 900 Wali Kota Ujung Pandang (Makassar), pada Kamis 18 April 1996, mengenai kenaikan tarif angkutan kota di tengah kondisi ekonomi yang sedang mencekik, sehingga dianggap membebani masyarakat.
Ketika mahasiswa turun ke jalan menyuarakan keresahan rakyat, negara meresponsnya dengan pendekatan keamanan (Security Approach) yang brutal. Kekerasan tersebut adalah ciri khas Orde Baru. Memandang setiap kritik sebagai ancaman stabilitas nasional yang harus diredamkan dengan moncong senjata. Penekanan dan tindakan intimidasi berlebihan yang dilakukan oleh aparat Angkatan Senjata Republik Indonesia (ABRI), saat membubarkan mahasiswa UMI pada aksi 23-24 April 1996, menyebabkan terjadinya tragedi kelam tersebut.
Upaya Normalisasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ancaman Reformasi
Peringatan tiga puluh tahun AMARAH adalah momen merefleksikan dan mengkonsolidasikan kembali impunitas pelaku pelanggar HAM berat. Bagaimana suara rakyat dibungkam dengan kekerasan, intimidasi, teror, penculikan, bahkan upaya pembunuhan di masa rezim orde baru.
Tidak lekang dari ingatan dan belum kusam dalam lipatan buku sejarah, bagaimana kekejaman Orde Baru, dengan menggunakan militer sebagai tangan besinya, untuk mengendalikan ruang sipil demi kekuasaan. Menorehkan deretan catatan kelam tentang pelanggaran HAM yang tidak pernah selesai, dan menjadi warisan impunitas hingga hari ini. Ditambah adanya ketidakadilan dalam bidang politik, ekonomi, dan hukum dengan Rezim Orde Baru yang otoriter, menjadi embrio lahirnya reformasi.
Ironisnya, semangat “Reformasi” yang digelorakan kurang lebih selama 28 tahun belum sepenuhnya mampu memutus rantai kekerasan. Jika kita menarik garis lurus dari tahun 1996 ke hari ini, kita melihat pola yang serupa. Penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan dalam menangani aksi demonstrasi seperti pada peristiwa aksi 2019 lalu, dan 28 Agustus 2025, hingga tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa watak otoritarianisme masih bersemayam dalam institusi keamanan kita.
Reformasi yang dibayar 1.308 jiwa, berdasarkan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan puluhan mahasiswa yang hilang, hingga saat ini belum ditemukan. Kini pengorbanan itu terasa dikhianati, dengan berbagai kebijakan pemerintah hari ini, disahkannya RUU TNI, pada rapat paripurna kamis 20 Maret 2025 lalu, yang dinilai mencederai perjuangan dan pengorbanan aktivis 1998. Selain mengganggu profesionalisme TNI, juga mempersempit ruang demokrasi, hal ini merupakan awal kembalinya Dwifungsi Militer yang mengancam ruang sipil.
Ancaman Reformasi hadir bersama Rezim Prabowo Gibran. Rezim ini telah membentangkan karpet merah kembalinya Orde Baru. Penulisan ulang sejarah yang difasilitasi oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menggunakan anggaran negara sebesar Rp9 Miliar, menjadi upaya untuk melupakan dosa-dosa dan menormalisasikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Analisis Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menilai langkah ini sebagai upaya “pemutihan” dosa masa lalu dan propaganda penguasa, terkait isu pelanggaran HAM.
Selain itu, hal yang paling menyayat hati masyarakat, terkhusus keluarga korban dalam pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan ORBA, adalah pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, oleh presiden Prabowo, menantu dari sang diktator ulung. Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irwan (wawan) mahasiswa Universitas Atma Jaya yang menjadi salah-satu korban dalam tragedi Semanggi I tahun 1998, menolak keras kebijakan pemerintah atas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Seperti halnya yang dialami mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat ini, luka yang tidak kunjung sembuh, trauma yang masih menghantui, namun kampus justru bermesraan dengan institusi yang membunuh mahasiswanya.
Jejak kekejaman Orde Baru diabadikan dalam buku “The Jakarta Method” karya Vincent Bevins. Peristiwa Operasi Trisula, di bawa kendali tangan Soeharto, menunjukkan pembantaian gerakan kiri di Indonesia mencapai 500.000 hingga 1.000.000 korban jiwa, yang didukung oleh pemerintah Amerika Serikat pada saat itu. Laporan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966 mencatat ribuan warga ditangkap tanpa proses peradilan dan banyak yang dieksekusi secara membabi buta.
Memperingati AMARAH, adalah mengingat kembali kekejaman Orde Baru yang dialami oleh rakyat indonesia. ribuan bahkan jutaan mahasiswa dan masyarakat mati di tangan orang-orang yang seharusnya menjaga, melindungi, dan menjadi penengah, namun justru jadi alat kekuasaan.
Impunitas dalam Penanganan Kasus Aparat Pelanggar HAM
Dalam konteks ini, impunitas bukan sekedar tentang tidak adanya hukuman, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik untuk mengakui pelanggaran, mengungkap kebenaran, serta mencegah terulangnya tindakan yang sama. Menurut United Nations melalui laporan Louis Joinet ia mengatakan “Impunitas didefinisikan sebagai ketiadaan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku pelanggar hukum, baik karena tidak diadili, tidak diselidiki secara serius, maupun dihukum tetapi tidak secara proporsional dengan tingkat kejahatannya,”
Akar masalahnya adalah impunitas. Kegagalan negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu, memberi “lampu hijau” bagi aparat saat ini untuk bertindak arogan dan semena-mena. Selama tidak ada pertanggungjawaban yang tuntas, dan efek jerah, maka aparat akan terus merasa berada di atas hukum.
Ketidakseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM yang terjadi, juga menyebabkan banyaknya kasus yang dipelintir (Case Fabrication/Framing) atau Manipulasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Membuat narasi baru untuk melindungi pelaku, dan aktor dibaliknya, sehingga pelaku dapat bebas dari hukuman, atau sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan pelanggaran pelaku. Hal ini mengakibatkan adanya pelaku-pelaku baru dengan menggunakan pola yang sama, karena dianggap hukum bisa ditawar dan tragedi bisa diframing
Kasus Afif Maulana bisa menjadi salah satu contoh kasus. Seorang anak berusia 13 tahun, asal Sumatera Barat. diduga dibunuh oknum polisi namun ironisnya, penyelidikan kasusnya dihentikan, dan mantan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan korban jatuh dari jembatan, sedangkan hasil investigasi LBH Padang terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Afif dikepung dan dianiaya oleh polisi sebelum mayat korban ditemukan. Framing yang sama dalam tragedi AMARAH, tiga korban dinyatakan meninggal karena tenggelam di Kanal Pampang, namun faktanya, sekujur tubuh korban memar, penuh darah, terdapat tusukan benda tajam dan bekas peluru.
Rentetan kasus pelanggaran HAM terus bertambah. Affan Kurniawan seorang ojol ditabrak oleh polisi dengan sengaja menggunakan Barakuda, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pada aksi 28 Agustus 2025 lalu. Mirisnya, Bripka Rohmat, pengemudi Rantis saat itu hanya dijatuhi sanksi penurunan jabatan selama 7 tahun, dan sanksi administratif berupa penempatan di Patsus selama 20 hari.
Kasus kekerasan yang terus bertambah, mengikis kepercayaan publik pada institus aparat. Menurut laporan Komisi Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) dalam Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025, mencatat sekitar 602 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan 1,085 korban, dimana 1.043 luka-luka dan 42 meninggal dunia. sayangnya pemerintah seolah tutup mata.
Padahal jika pemerintah mengambil sikap yang tegas dan berani dalam menangani kasus-kasus yang menggerogoti institusi aparat, demi menjaga kepercayaan publik, maka pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dengan wewenangnya tentu lebih mudah mengidentifikasi kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan aparat, karena mereka memakai sistem satu komando (relasi kuasa), dimana polri berada langsung di bawah Presiden.
Namun pada prakteknya justru sebaliknya, karena pemerintah tidak ikut andil dalam penanganan tersebut, sehingga mengakibatkan relasi kuasa itu menjadi tameng untuk melindungi pelaku. Arogansi anggota aparat seolah telah menjadi penyakit di institusi kepolisian, kasus seorang remaja yang mati ditembak oleh seorang perwira polisi di jalan Toddopuli Raya saat korban sedang bermain bersama teman-temannya. Mirisnya pihak kepolisian menganggap itu adalah ketidaksengajaan, yang berpotensi meringankan sanksi pelaku.
Berita buruk kedua instansi tersebut seolah tidak ada habisnya, malah terus bertambah. Upaya pembunuhan yang dialami oleh Koordinator KontraS Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu. Menambah catatan kekerasan yang dilakukan oleh aparat, dimana 4 pelaku penyiraman kepada korban adalah anggota TNI. Dampak dari penyiraman tersebut mengakibatkan 20 persen tubuh korban terkena luka bakar, sehingga mata korban tidak bisa berfungsi 100% (mengalami gangguan penglihatan). Namun, sampai hari keadil kepada korban belum juga di dapatkan.
Tragedi AMARAH 1996 seharusnya menjadi pengingat, bahwa demokrasi tanpa reformasi sektor keamanan yang menyeluruh hanyalah sekadar prosedur tanpa substansi. Jika kepolisian benar-benar ingin membenahi diri, maka Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak selayaknya melibatkan internal saja, tetapi melibatkan publik, dan akademisi. Jika ingin mengembalikan kepercayaan publik maka Reformasi Polri tidak hanya sekedar perubahan regulasi tapi perobakan secara menyeluruh dari hulu hingga hilirnya.
Karena selama represivitas masih berlangsung, transparansi belum dibuka sepenuhnya, dan kebebasan berekspresi masih diabaikan, reformasi itu akan selalu terasa setengah jalan, dan selama itu pula, pertanyaan buruk tentang Polri di Indonesia tidak pernah benar-benar usai. Impunitas adalah musuh demokrasi, dan selama luka AMARAH, Semanggi, Malari, Kanjuruan dan tragedi lainya, belum sembuh oleh keadilan yang nyata, maka selama itu pula bayang-bayang otoritarianisme akan terus mengintai di setiap sudut jalan kebenaran.
Orde Baru tidak boleh Kembali, mengulang sejarah kelam di tangan menantu diktator, karena tirani tidak boleh hidup di taman demokrasi. Menuntut keadilan bagi korban AMARAH bukan hanya soal mengenang masa lalu, melainkan upaya menjaga agar masa depan tidak lagi dikuasai oleh rasa takut dan kesewenang-wenangan pemegang senjata.
Jika perbuatan tindak pidana yang melibatkan aparat, diadili melalui pengadilan militer maka sudah seyogyanya aparat penegak hukum seharusnya tidak bersikap diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum. Selain melanggar sila kelima dalam pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” dimana seluruh rakyat harus sama di depan hukum (equality before the law), dan demi menjaga kepercayaan publik maka insitusi aparat harus bersikap netral dalam menegakkan hukum.
Penulis: Sudirman Rasyid
Redaktur: Nur Syafika Utami
