Aliansi Bara – baraya Bersatu ‘Bunga Untuk Keadilan’
Makassar, cakrawalaide.com – Mengawal proses sidang terkait kasus Putusan Perkara Nomor : 255/Pdt.G/2017/PN.Mks. yang akan dibacakan pada tanggal 24 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Makassar, antara tergugat warga Bara – Baraya melawan penggugat Nurdin Dg. Nombong & Kodam XIV Hasanuddin yang mengklaim tanah warga sebagai tanah okupasi asrama TNI-AD.
Dalam aksi ini sejumlah warga, mahasiswa, dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Bara-barayya Bersatu melakukan aksi konvoi sambil berorasi, membangikan selebaran, dan bunga sebagai simbol perdamaian untuk keadilan.
Selaku Jendral Lapangan, Heri menjelaskan, ada sekitar 170-an bunga yang dibagikan ditiga titik yang dilalui sebelum sampai di PN Makassar.
“Dalam aksi ini kami membagikan bunga kepada masyarakat, di fly over, monumen mandala, dan terakhir di pengadilan negeri makassar,” ucap Heri.
Lanjut Jenlap aksi menerangkan maksud dari bunga yang dibagi-bagikan kepada masyarakat, khususnya kepada majelis hakim PN makassar.
“bunga ini adalah simbol perdamaian dari warga Bara-baraya, makna yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwasanya, bunga butuh tanah agar tetap hidup, begitupun warga Bara-baraya,” tegas Heri.
Salah satu mahasiswa yang bersolidaritas, dalam orasinya menyampaikan keprihatinannya terhadap warga Bara-baraya, dan menekankan kepada hakim agar memutuskan perkara ini, berdasarkan fakta hukum.
“Warga berhak hidup diatas tanah mereka sendiri, seorang hakim yang adil haruslah benar dalam mengambil keputusan sesuai fakta hukum,” jelas Fahri dalam orasinya.
Aliansi Bara-baraya Bersatu, menegaskan bahwa akan terus mengawal proses persidangan, dan menegaskan kepada publik bahwa tanah yang diklaim oleh penggugat adalah milik warga dengan bukti yang sah, tidak termasuk dalam asrama TNI.
Penulis : Parle
Red : Shim
KHftlLVzlTXQscdWb7hWE0cN6O6Pjmghyp58tugZ9wrAZ3jGpT4jP48dgu7H8rgwIhLITvIMj4AISBmXcGeM6aY0WTq0l5Vk2PM