KSPB Meminta PT Nanbu dan Family Mart Memberikan Hak Kepada Buruhnya
Makassar, cakarawalaide.com – Aliansi Solidaritas Untuk Perjuangan Buruh (KSPB) melakukan demonstrasi meminta PT Nanbu dan Family Mart untuk memberikan hak kepada buruhnya, aksi tersebut berlangsung di Fly Over, jalan Urip Sumoharjo, Minggu (09/09/2018).
PT Nanbu yang merupakan perusahan asal Jepang menolak memberikan hak kepada seorang buruh yang salah satu ruas jari tengahnya butung akibat kecelakaan kerja saat menjalankan mesin pres di Pabrik.
Disisi lain, buruh gudang Family Mart juga mengalami perampasan hak, dimana para buruh tidak diberikan uang makan dan transportasi serta pemotongan upah dengan alasan yang kurang jelas.
Fahri selaku peserta aksi mengungkapkan, bahwa PT Nanbu telah menyalahi aturan tentang pengupahan yang telah jelas diatur dalam UU.
“Upah yang diberikan oleh PT Nanbu kepada buruhnya meyalahi aturan tentang pengupahan,” ujar Fahri.
Padahal hal tersebut telah dijelaskan dalam UU nomor 13 tahun 2003 pada Pasal 1 ayat 30 tentang ketenagakerjaan. “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
Sebelumnya, telah terjadi perundingan pada (22/10/2017) yang menyatakan kesediaan PT Nanbu untuk melakukan pengangkatan menjadi karyawan tetap dan hal ini juga di anjurkan pula oleh Disnaker pada (25/5/2018).
Namun pihak perusahaan mengkhianati perjanjiannya dengan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, untuk mengabulkan permintaan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).
Bukan hanya meminta di kabulkan, PHK terhadap buruh yang salah seorang di antaranya mengalami kecelakaan kerja yaitu salah satu ruas jarinya butung, juga biaya gugatan di limpahkan kepada buruh.
Perampasan hak yang dilakukan oleh perusahaan asal Jepang ini tidak hanya dirasakan oleh buruh Indonesia, buruh Filipina pun pernah mengalami hal serupa dengan PHK sepihak oleh perusahaan terhadap 227 buruh pada tahun 2001.
“Eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan Jepang merupakan tindakan imprealis yang harus kita lawan” ungkap Atu, jenlap, saat menyampaikan orasinya.
Penulis : Anggi
Red : Izhan Ide