Membincang Permasalahan Penyiaran Indonesia di Sastra UMI

0

Makassar, cakrawalaide.com – Pusat pengkajian Pengembangan dan Riset Komunikasi Universitas Muslim Indonesia (Puskapro UMI) menggelar diskusi panel dengan tema “Ada Apa Dengan Penyiaran?” di Aula Fakultas Sastra dan Ilmu Komunikasi, Rabu (4/5). Diskusi panel ini diikuti puluhan Mahasiswa dan Dosen Ilmu Komunikasi. Dengan menghadirkan tiga pemateri yang berkompeten dalam bidang penyiaran yaitu Fauziah Erwin (Ketua KPID Sulsel), Irwan Idris (Ruang antara), dan Muannas (Direktur CelebesTV).

“Ada 3 hal penting terjadi pada tahun ini yang menjadi landasan acuan pembuka sejarah baru Industri Penyiaran Indonesia yaitu Perpanjangan Izin 10 stasiun TV Nasional di Indonesia, rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran baru yang akan merevisi 50 persen UUD Penyiaran,” ujar Fauziah Erwin.

Ia juga menambahkan UU No 32 tahun 2002 alokasi frekuensi dianggap sangat vital sehingga investasi asing dilarang memiliki Radio/TV Kabel di Indonesia tapi di Undang-undang baru yang rencananya akan di finalisasi akhir tahun ini investasi asing di perbolehkan mendirikan lembaga penyiaran di Indonesia tetapi harus bekerjasama dengan pemodal lokal, selain itu kebijakan pemerintah dan legislator hari ini yang berani menyerahkan barang vital  kepada pihak investasi asing.

menurut Irwan Idris, dalam pemaparannya mengatakan, dari draf uu penyiaran yang akan di revisi berdampak sangat negatif bagi penyiaran Indonesia, draf UU yang baru KPID seolah dikerdilkan tugas dan otoritasnya. Serta adanya intervensi dari pemodal besar di industry penyiaran disinyalir ada tekanan kepada pemerintah dan dewan untuk menggolkan draf UU yang baru demi kepentingan kaum kapitalistik tanpa pertimbangan moral dari tujuan besar penyiaran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

UU no.32 tahun 2002 yang merupakan produk dari reformasi yang di harapkan menjadi demokratisasi khususnya di bidang penyiaran yang memeberikan peluang bertambahya penyiaran lokal tidak hanya menjadi monopoli pengusaha di pusat tapi juga para pengusaha lokal mampu jika diberi kesempatan, ironisnya UU ada tapi tidak bisa ditegakkan.

 

Penulis : Wana

Red : Mari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *