Mogok Buruh Itu Legal (Sebuah Infografis)
Oleh : Redaksi Cakrawala IDE
Mogok adalah bentuk protes atas timpangnya pola kerja yang terjadi di dunia industrial. ketimpangan ini terus langgeng karena sistem kapital memang membuat posisi buruh lemah, sehingga mudah di ekspolitasi tenaga dan pikirannya, termaksud didalamnya menciptakan buruh dengan upah murah, dan ancaman PHK oleh pemilik pabrik.
PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan justru mendelegitimasi peran serikat buruh dan melemahkan posisi buruh. Negara dalam konstitusi hadir sebagai pelindung bagi rakyat juga buruh, seharusnya membela buruh yang rentan terhadap sistem kapitalisme ini.
Negara tak boleh menghalang-halangi aksi buruh apalagi mengarahkan militer untuk membungkamnya setiap aksi-aksi protesnya. karena aksi buruh termasuk mogok adalah legal dan dijamin oleh konstitusi dan undang-undang!
berikut undang-undang yang mengatur bahwa mogok buruh adalah legal!