Pola Kekerasan Institusi Pendidikan Tinggi

1
98647_620
http://statik.tempo.co/data/2011/12/08/id_98647/98647_620.jpg

Makassar, cakrawalaide.com – Fenomena kekerasan akademik (dalam bentuk terror, skorsing dan drop out) sebagai pergeseran nilai pendidikan telah terjadi dibeberapa kampus. Rabu (30/10) ratusan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan aksi mogok kuliah dalam merespon SK Skorsing yang dikeluarkan oleh birokrasi kampus. Birokrasi Sastra UMI baru-baru ini menskorsing lima mahasiswanya, tiga dari Jurusan Sastra Inggris dan dua dari Jurusan Ilmu Komunikasi dengan alasan melakukan kegiatan pengkaderan illegal yang menurut birokrat kampus rawan terhadap perlakuan tindak kekerasan terhadap mahasiswa baru.

Kasus skorsing awalnya dikenakan kepada tiga mahasiswa Jurusan Sastra Inggris, Syaiful Ahmad, Tri Kuntoro, dan Illa. Syaiful dan Tri diskorsing lewat Surat Keputusan Dekan Fakultas Sastra UMI No. 924/A.38/FS-UMI/X/2014, dengan alasan mengajak mahasiswa melakukan kegiatan diluar kampus tanpa izin. Sedangkan Ismail diskorsing dengan alasan memprovokasi mahasiswa baru. Birokrasi menganggap bahwa pemutaran film tentang AMARAH (April Makassar Berdarah yang merupakan penyerbuan ABRI di Kampus UMI tahun 1998) merupakan tindakan provokatif, padahal Ismail dan rekannya mengatakan bahwa yang ditayangkan bukan film AMARAH, namun film Hollywood yang nantinya akan dibedah dan didiskusikan bersama. Tapi dari segala alasan dan pertimbangan mahasiswa, birokrasi tetap kekeh menskorsing tiga mahasiswa tersebut.

Beberapa hari pasca dikeluarkannya SK Dekan terhadap tiga mahasiswa tersebut, muncul lagi SK Dekan yang menskorsing dua mahasiswa Jurusan Komunikasi, Arif Rahman Muallim dan Ibnu Kasir Amahoru, dua mahasiswa tersebut di skorsing selama satu semester. Ketua Jurusan Komunikasi, Abdul Majid mengatakan bahwa himpunan mahasiswa dilarang untuk membawa mahasiswa baru dalam kegiatan apapun diluar kampus, argumentasi Abdul Madjid berdasarkan Surat Edaran Rektor UMI dengan perihal yang sama.

Namun Surat Edaran harusnya beredar di seluruh lembaga kemahasiswaan, ini tak beredar, beberapa organisasi internal kampus mengaku tidak mendapatkan surat edaran tersebut. hal ini menjadi kebiasaan birokrasi yang cenderung tertutup dan kurang memberikan ruang partisipasi mahasiswa ketika mengeluarkan aturan menyangkut kemahasiswaan.

Keputusan untuk mengeluarkan SK Skorsing dengan ragam alasan diatas, dinilai mahasiswa sebagai alasan yang tidak tepat, mahasiswa menganggap bahwa birokrasi telah melakukan keputusan prematur karena SK Skorsing diterbitkan tanpa adanya pemanggilan ataupun keterangan saksi yang melihat kegiatan yang dinilainya sebagai wadah melakukan tindak kekerasan. Tak hanya penilaian atas prematurnya sebuah putusan, mahasiswa bahkan menganggap bahwa penerbitan SK Skorsing yang sepihak merupakan gelagat birokrat untuk membungkam aktivitas lembaga kemahasiswaan. Lembaga kemahasiswaan yang tak merdeka dan sarat akan intervensi birokrat merupakan bukti merosotnya nilai-nilai demokrasi dalam kampus.

Contoh tindakan represif lainnya adalah Kampus UIN Alaudin kekerasan juga terjadi akibat respon dari Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Nomor 06/00/1/PP/009/412/2014 perihal surat edaran tersebut adalah pelarangan aktivitas lembaga kemahasiswaan diluar kampus tanpa izin dari birokrasi.

Menurut mahasiswa Surat Edaran yang diterbitkan merupakan salah satu alat untuk membungkam kegiatan kemahasiswaan, dan birokrasi yang mulai mengintervensi aktivitas lembaga. Dalam merespon Surat Edaran tersebut, mahasiswa kemudian melakukan aksi untuk mengecam segala pembungkaman dan intervensi oleh birokrasi, peserta aksi direpresi oleh Satuan Pengamanan Kampus setidaknya 15 mahasiswa menjadi korban tindak kekerasan. Tindakan yang berlebihan dalam merespon protes mahasiswa inilah yang kemudian diunggah di Youtube dan beberapa jejaring sosial lain, sehingga menimbulkan ragam kecaman terhadap aparat keamanan dan pihak fakultas. Mereka menilai bahwa tindakan pramanisme dan ancaman juga intimidasi tak seharusnya ada dilingkaran institusi pendidikan tinggi yang merupakan lokomotif demokrasi.

Pola intervensi birokrat kampus selalu hadir dalam beragam cara, mulai dari menancapkan dalam-dalam otoritas dan kontrol lewat aturan, dan kenaikan biaya SPP. Hal ini menjadikan beban untuk mengecap pendidikan sangatlah susah dan semakin mempertajam relasi antara kelas sosial. Mahasiswa yang lebih banyak aktivitas diluar mesti dicari sebabnya, karena kemalasan bukanlah satu-satunya alasan. Masih ada ragam alasan lain misalnya metode pembelajaran yang kaku dan konvensional sesuatu yang harusnya dibicarakan dilingkup kampus, dan mengevalusi setiap kinerja dosen dalam proses pembelajaran. Bukan sekedar menganggap bahwa tidak tercapainya output pembelajaran semata-mata karena kesalahan mahasiswa.

Pendidik juga semestinya menjadikan institusi pendidikan sebagai wadah diskusi isu-isu terkini dan kontrol sosial, melahirkan ragam metode mengajar yang partisipatif dan tidak mencekoki. Pendidikan tinggi sepatutnya menjadi wadah pembelajaran demokratisasi yang baik. Dan tentunya dengan pemberian seluas-luasnya kemerdekaan terhadap lembaga kemahasiswaan.

Penulis : Ai
Red : Her

1 thought on “Pola Kekerasan Institusi Pendidikan Tinggi

  1. Dr semua beritanya jelas arah dan akomodasi aksi mahasiswa sgt gamblang menunjukkan kecerdasan kelembagaan. Teruslah bersuara, dan arahkan gemanya kesumber masalahnya. Jgn biarkan gelombang suaramu menyakitkan gendang telinga masyarakatmu.

Tinggalkan Balasan ke agus baldie Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *