Putusan Praperadilan Ciderai Sistem Hukum

0

kontroversi praperadilan sarpin / sumber : tempo.co
kontroversi praperadilan sarpin / sumber : tempo.co
Makassar, cakrawalaide.com – Pemberantasan korupsi semakin mendapat tantangan pasca putusan hakim sarpin dalam praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan yang menyusul kekalahan KPK dalam tiga kasus praperadilan tersangka korupsi lainnya, baru-baru ini KPK mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan melawan Hadi Purnomo, hal ini mengancam agenda pemberantasan korupsi akibat putusan hakim Haswandi yang menilai bahwa komisi antirasuah tidak sah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka karena penyelidik dan penyidik yang bukan berasal dari polisi dan kejaksaan itu tidak sah., hal ini terang mengancam setidaknya 371 kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Putusan ini membuat beberapa pihak turut berkomentar, seperti pakar hukum, Prof. Marwan Mas menilai bahwa tafsiran hakim Sarpin yang menjadi biang dari teranulirnya statusnya (dan menjadi hal yang sama dlam putusan hakim Haswandi) karena objek praperadilan yang terdapat dalam KUHAP itu keliru karena yang boleh ditafsirkan hanya hukum materil sedangkan hukum formil yang salah satunya KUHAP itu tidak boleh ditafsirkan,ujarnya di Diskusi Publik yang di adakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) bekerjasama dengan Indonesan Corruption Watch (ICW) yang bertemakan “Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Perluasan Objek Praperadilan” di Hotel Singgasana. Sabtu, (30/05).

Namun Prof. Marwan Mas mengatakan bahwa putusan itu tidak akan berdampak karena sistem hukum yang dianut Indonesia tidak mengharuskan mengikuti yurisprudensi dan juga 371 kasus korupsi itu tidak akan berdampak karena asas hukum pidana kita tidak berlaku surut.

Mengenai putusan MK yang memperluas objek praperadilan Prof. Marwan Mas berpendapat bahwa itu akan berimbas pada asas peradilan yang cepat dan biaya ringan karena penanganan kasus ini akan panjang dan berbelit-belit.

Hal senada diungkapkan oleh Prof. Marwan Mas, Direktur LBH Makassar Abdul Aziz yang juga turut menjadi pembicara diskusi ini mengatakan bahwa putusan hakim Haswandi akan membangun paradigma di masyarakat dan juga menimbulkan pemahaman ketidakpastian hukum di masyarakat.

Penulis : Rizal
Red : Walla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *