Redistribusi Lahan, Menuju Reforma Agraria

0

Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh WALHI SULSEL dan KPA / Foto : WALHI SULSEL
Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh WALHI SULSEL dan KPA / Foto : WALHI SULSEL

Makassar, Cakrawalaide.com – WALHI SULSEL bekerjasama dengan KPA (konsorsium Pembaharuan Agraria) mengadakan diskusi publik dengan tema “Redistribusi Tanah Untuk Rakyat Dan Penyelesaian Konflik Tenurial di kawasan Hutan Dalam Kerangka Pelaksanaan Reforma Agraria Di Sulawesi Selatan” bertempat di hotel Continent, jalan Adiyaksa Makassar, senin (18/05).

Dalam diskusi ini membahas mengenai permasalahan program pemerintah Jokowi – JK yang akan meredistribusikan sekitar 9 (sembilan) Juta hektar dan redistribusi lahan 12,7 Juta hektar kepada masyarakat dalam rangka mendukung adanya perhutanan sosial. Menurut narasumber dari KPA, Dewi Kartika, program redistribusi lahan harus selalu diawasi dan dikawal agar rencana menuju reforma agraria dapat terwujud. “Permasalahan reforma agrarian menjadi issu yang sudah lama dari rezim-rezim terdahulu yang sampai saat ini belum juga terselesaikan” ujarnya. Dia menambahkan, akar penyebab dari sulit terwujudnya reforma agraria di Indonesia karena masih kentalnya paham liberalisasi, baik dalam sektor ekonomi, politik, dan regulasi.

Pemerintah sebenarnya telah mengagas mengenai distribusi lahan untuk mendukung reforma agraria (landreform) yang ditandai dengan adanya UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). “Landasan lahirnya UUPA karena adanya dualisme hukum antara hukum adat dan hukum positif yang mempengaruhi kebijakan agraria. Redistribusi tanah merupakan bagian pelasanaan reforma agraria,namun tentunya pelaksanaanya haruslah sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat” jelas guru besar fakultas Hukum UNHAS, Prof. Farida Patitingi.

Amanat tentang wajib adanya redistribusi tanah untuk masyarakat telah dijelaskan dalam UUPA, yakni hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.

Penulis : Eddy
Red : Ukhay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *